Shaum

Shaum Harus Berdasarkan Rukyat dan Itsbat

Masa`il Fiqih Shaum 2 : Shaum Harus Berdasarkan Rukyat dan Itsbat

Mengawali shaum Ramadlan dan ‘Idul-Fithri harus didasarkan pada rukyat. Rukyat itu artinya melihat hilal (cahaya tipis bulan sabit) dengan mata kepala sendiri, dan diperbolehkan menggunakan bantuan lensa. Bukan sebatas diketahui sudah masuk awal bulan berdasarkan hisab (astronomi) saja atau wujudul-hilal (hilal sudah wujud) padahal belum mungkin terlihat (belum imkanur-rukyat).
Di samping itu juga harus berdasarkan itsbat (pengukuhan dari Ulil-Amri atau Pemerintah). Dalam hadits-haditsnya disebutkan bahwa setiap yang melihat hilal harus melaporkan kepada Nabi saw, disumpah, dan kemudian Nabi saw yang mengukuhkannya (itsbat).

لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

Janganlah kalian shaum hingga melihat hilal. Janganlah kalian fithri (berbuka/berlebaran/’Idul-Fithri) hingga melihat hilal. Jika terhalang dari penglihatan kalian, maka perkirakanlah

(Hadits Ibn ‘Umar dalam Shahih al-Bukhari bab qaulin-Nabi saw idza ra`aitumul-hilal fa shumu no. 1906)

الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً فَلَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ

Satu bulan itu 29 malam/hari. Janganlah kalian shaum hingga melihat hilal. Jika terhalang dari penglihatan kalian maka sempurnakan bilangan bulan yang sedang berjalan menjadi 30 hari.

(Hadits Ibn ‘Umar dalam Shahih al-Bukhari bab qaulin-Nabi saw idza ra`aitumul-hilal fa shumu no. 1907)

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

Shaumlah kalian karena melihat hilal. Dan ber-fithri (berbuka/berlebaran/’Idul-Fithri)-lah kalian karena melihat hilal. Jika terhalang dari penglihatan kalian maka sempurnakan bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari

(Hadits Abu Hurairah dalam Shahih al-Bukhari bab qaulin-Nabi saw idza ra`aitumul-hilal fa shumu no. 1909)

تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلاَلَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَنِّى رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ

Orang-orang melihat hilal dan saling memberitahukannya. Aku lalu memberitahu Rasulullah saw bahwa aku telah melihatnya. Maka beliau shaum dan memerintahkan orang-orang untuk shaum.

(Hadits Ibn ‘Umar dalam Sunan Abi Dawud bab fi syahadatil-wahid ‘ala ru`yatil-hilal no. 2344).

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَاءَ أَعْرَابِىٌّ إِلَى النَّبِىِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّى رَأَيْتُ الْهِلاَلَ فَقَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ. قَالَ نَعَمْ. قَالَ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ. قَالَ نَعَمْ. قَالَ يَا بِلاَلُ أَذِّنْ فِى النَّاسِ فَلْيَصُومُوا غَدًا

Dari Ibn ‘Abbas, ia berkata: Ada seorang Arab dari pedusunan datang kepada Nabi saw dan berkata: “Sungguh aku melihat hilal.” Beliau bertanya: “Apakah kamu bersaksi tiada tuhan selain Allah?” Ia menjawab: “Ya.” Beliau bertanya lagi: “Apakah kamu bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah?” Ia menjawab: “Ya.” Beliau bersabda: “Wahai Bilal, umumkan kepada orang-orang untuk shaum besok.”

(Sunan Abi Dawud bab fi syahadatil-wahid ‘ala ru`yatil-hilal no. 2342)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button