Shaum Dawud Plus Senin Kamis
Ustadz bagaimana cara mengamalkan shaum Dawud tetapi juga ingin tetap bisa shaum Senin Kamis?
Shaum Dawud dan shaum Senin Kamis tentunya bisa dijalankan kedua-duanya. Model pengamalannya shaum selang satu hari, dikecualikan jika hari berikutnya termasuk shaum Senin atau Kamis sehingga tidak perlu ada selang satu hari. Jadi pengamalannya shaum hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, lalu Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan terus demikian di setiap pekannya. Dari Rabu disambung ke Kamis tidak jadi soal karena niatnya Senin dan Kamis tidak ingin ditinggalkan. Sama halnya yang shaum Dawud lalu ingin mengamalkan shaum 13-15 tengah bulan, tentu shaumnya ketiga hari tersebut berurutan tidak selang satu hari karena memang disyari’atkannya demikian. Seandainya tanggal 13-15 jatuh pada hari Jum’at-Ahad, maka jadinya ia shaum Kamis, lalu Jum’at-Ahad, lalu Senin, lalu Rabu sebagai shaum Dawudnya kembali. Dipersilahkan demikian agar shaum-shaum sunat bisa diamalkan semuanya.
Ada juga yang modelnya Senin, Rabu, Kamis (shaum Kamis), Jum’at (shaum Dawud dari Rabu), Ahad, Senin (shaum Senin), Selasa (shaum Dawud dari Ahad), Kamis, Sabtu, Senin, dan kembali seperti di awal. Model shaum seperti ini juga tidak masalah, hanya sedikit rancu di shaum Jum’at sebagai Dawud dari Rabu, padahal jelas hari Kamisnya shaum; demikian juga shaum Selasa sebagai shaum Dawud padahal hari Seninnya shaum. Disebut tidak masalah karena memang shaum sampai setiap hari pun diizinkan dan dicontohkan Nabi saw. Itu bahkan shaum yang biasa diamalkan Nabi saw yakni samapi setiap hari, meski masih tetap ada buka/tidak shaumnya dalam setiap bulannya (silahkan rujuk “Shaum Sunat Orang-orang Shalih I dan II”. Link: https://attaubah-institute.com/shaum-sunat-orang-orang-shalih-i/).
Model lainnya, Senin, Rabu, Jum’at, Ahad, Selasa, Kamis, Sabtu, Senin, dan terus berlanjut seperti awalnya. Akan tetapi dengan model shaum Dawud murni seperti ini ada dua shaum Kamis dan Senin yang tidak diamalkan dalam setiap dua pekannya. Padahal shaum Senin dan Kamis itu Nabi saw selalu mengamalkannya meski di masa-masa beliau sedang tidak shaum.
Dalil bahwa shaum Senin dan Kamis tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi saw meski di masa beliau sedang libur shaum:
قَالَ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ لَا تَكَادُ أَنْ تُفْطِرَ وَتُفْطِرَ حَتَّى لَا تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلَّا يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلَا فِي صِيَامِكَ وَإِلَّا صُمْتَهُمَا قَالَ أَيُّ يَوْمَيْنِ قَالَ قُلْتُ يَوْمُ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمُ الْخَمِيسِ قَالَ ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ وَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
Usamah ibn Zaid bertanya: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya anda sering shaum sampai hampir tidak buka. Juga terkadang sering buka/tidak shaum, sampai hampir tidak pernah shaum lagi, kecuali dua hari. Jika dua hari itu ada di waktu-waktu anda shaum, maka anda shaum. Kalaupun ada di masa-masa anda tidak shaum, anda tetap shaum dua hari tersebut.” Rasul saw bertanya: “Dua hari yang mana?” Usamah menjawab: “Hari senin dan kamis.” Rasul saw menjawab: “Itu adalah dua hari yang amal-amal disetorkan kepada Allah Rabbul-‘alamin. Aku ingin ketika amal disetorkan itu aku sedang shaum.” (Musnad Ahmad bab hadits Usamah ibn Zaid no. 20758).
تُعْرَضُ أَعْمَالُ النَّاسِ فِى كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّتَيْنِ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ مُؤْمِنٍ إِلاَّ عَبْدًا بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ فَيُقَالُ اتْرُكُوا – أَوِ ارْكُوا – هَذَيْنِ حَتَّى يَفِيئَا
Amal-amal manusia disetorkan dalam satu jum’at (pekan) dua kali; yaitu hari Senin dan Kamis. Maka dosa setiap mukmin akan diampuni, kecuali seorang hamba yang di antara dia dan saudaranya ada permusuhan. Maka dikatakan: Tangguhkan mereka berdua ini, sampai mereka berdamai (Shahih Muslim bab an-nahy ‘anis-syahna wat-tahajur no. 6712).
Wal-‘Llahu a’lam