Shaum bagi Yang Belum Menikah

Masa`il Fiqih Shaum 4 : Shaum bagi Yang Belum Menikah

Nabi saw memerintahkan shaum kepada kaum muda yang sudah cukup umur untuk menikah tetapi belum mampu menikah, sebab shaum bisa menjadi tameng bagi syahwatnya. Meski ada yang menyatakan bahwa shaum semakin menambah panas syahwat, al-Hafizh Ibn Hajar menjelaskan, itu hanya di tahap awalnya saja. Setelah ia berhasil menahannya dengan shaum, hatinya akan tenang dan tenteram.

Jumhur ulama menyatakan bahwa perintah menikah di sini hukumnya sunat, demikian juga perintah shaumnya. Meski demikian pada pokoknya ini adalah amal sunnah yang Nabi saw anjurkan agar seseorang bisa mengendalikan syahwatnya. Tentunya tidak sebatas kaum muda saja, melainkan juga semua orang dari berbagai kalangan. Nabi saw menyebutkan kaum muda hanya sebagai penjelasan keumuman saja.

كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَبَابًا لَا نَجِدُ شَيْئًا فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Ibn Mas’ud berkata: Kami dahulu pada zaman Nabi saw ketika masih muda tidak mempunyai apa-apa (untuk menikah). Maka Rasulullah saw bersabda kepada kami: “Wahai sekalian pemuda, siapa yang mampu menikah hendaklah menikah karena itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga hasrat seksual. Tetapi siapa yang belum mampu maka hendaklah shaum, karena itu akan menjadi tameng baginya.”

(Hadits Ibn Mas’ud dalam Shahih al-Bukhari bab as-shaum liman khafa ‘ala nafsihil-‘uzbah no. 1905. Matan hadits dikutip dari bab man lam yastathi’il-ba`ah fal-yashum no. 5066)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *