Shaum

Shaum Anak-anak

Masa`il Fiqih Shaum 4 : Shaum Anak-anak

Kewajiban shaum berlaku bagi siapa saja yang sudah baligh. Meski demikian sejak usia dini anak-anak disunnahkan untuk dilatih shaum. Sunnah ini sudah biasa diamalkan sejak zaman Nabi Muhammad saw, bahkan untuk shaum sunat sekalipun seperti shaum ‘Asyura. Bahkan termasuk sunnah juga membawa mereka bermain untuk memalingkan perhatiannya dari ingin makan atau memberi mereka mainan dan keleluasaan untuk bermain agar shaumnya tamat.

وَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لِنَشْوَانٍ فِي رَمَضَانَ وَيْلَكَ وَصِبْيَانُنَا صِيَامٌ فَضَرَبَهُ

‘Umar ra berkata kepada orang yang mabuk sedang di bulan Ramadlan: “Celaka kamu. Anak-anak kami saja shaum!?” ‘Umar lalu menghukumnya dengan pemukulan

(Atsar riwayat Sa’id ibn Manshur dan al-Baghawi, dikutip oleh Imam al-Bukhari dalam pengantar bab shaumis-shibyan dalam Shahih al-Bukhari)

Catatan: Dalam riwayat lengkapnya disebutkan bahwa ‘Umar ra menjatuhkan hukuman pemukulan sebanyak 80 kali dengan cambuk dan kemudian mengusirnya ke Syam.

عَنْ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذٍ قَالَتْ أَرْسَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الْأَنْصَارِ مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَليَصُمْ قَالَتْ فَكُنَّا نَصُومُهُ بَعْدُ وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا وَنَجْعَلُ لَهُمْ اللُّعْبَةَ مِنْ الْعِهْنِ فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ حَتَّى يَكُونَ عِنْدَ الْإِفْطَارِ

Dari ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz ia berkata: Nabi saw mengutus utusan pada pagi hari di hari ‘Asyura ke perkampungan-perkampungan Anshar. Beliau menyerukan: “Siapa yang di pagi hari sudah berbuka, maka sempurnakan shaum di sisa harinya. Siapa yang di pagi harinya sudah shaum, maka lanjutkan shaumnya.” Kata ar-Rubayyi’: Setelahnya kami shaum dan melatih anak-anak kami shaum. Kami buatkan untuk mereka mainan dari bulu/kapas. Jika salah seorang di antara mereka menangis ingin makan, kami memberinya mainan tersebut hingga datang waktu berbuka.

Catatan:

  1. Dalam riwayat Muslim disebutkan juga bahwa anak-anak itu dibawa pergi ke masjid untuk memalingkan perhatian mereka dari ingin makan.

وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ فَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ

Kami melatih shaum kepada anak-anak kami yang masih kecil sesuai kehendak Allah, kami bawa mereka ke masjid, dan kami buatkan untuk mereka mainan dari bulu kapas (Shahih Muslim bab man akala fi ‘Asyura no. 2725).

  1. Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan bahwa yang belum shaum, maka ia harus shaum sebagai penghormatan terhadap ‘Asyura, tetapi tetap harus mengqadlanya. Artinya tidak dihitung sebagai amal shaum karena ia sudah makan di pagi harinya. Ini juga jadi dalil bahwa shaum sunat bisa diqadla.

فَأَتِمُّوا بَقِيَّةَ يَوْمِكُمْ وَاقْضُوهُ

“Sempurnakan sisa hari kalian (dengan shaum) tetapi kemudian qadlalah.” (Sunan Abi Dawud bab fi fadlli yaumihi no. 2449)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button