Shalat Taubat

Ustadz bagaimana kedudukan shalat taubat? Apakah ada dalam syari’at dan bisa diamalkan? 08960281xxxx
Dalam kitab al-Fiqhul-Islami wa Adillatuhu yang ditulis Wahbah az-Zuhaili, shalat Taubat disebutkan sebagai shalat sunat yang diajarkan oleh madzhab Syafi’i dan Hanbali. Dalilnya adalah hadits ‘Ali ibn Abi Thalib yang diterimanya dari Abu Bakar ibn as-Shiddiq:

مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ. ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ (وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ

Tidak ada seorang hamba pun yang melakukan satu dosa, lalu ia bersuci dengan baik, kemudian shalat dua raka’at, kemudian beristighfar kepada Allah, kecuali Allah akan mengampuninya. Kemudian beliau membaca ayat ini: Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka—sampai akhir ayat (Sunan Abi Dawud bab fil-istighfar no. 1523; Sunan at-Tirmidzi bab ma ja`a fis-shalat ‘indat-taubah no. 406).
Menurut Imam al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul-Ahwadzi syarah Sunan at-Tirmidzi, yang membaca ayat 135 dari surat Ali ‘Imran di atas Nabi saw atau Abu Bakar ra, sebagai penguat dari shalat Taubat tersebut.
Al-Hafizh Ibn Katsir menyatakan bahwa hadits di atas shahih dalam kitab Tafsirnya, Tafsir Ibn Katsir ketika menafisirkan QS. Ali ‘Imran [3] : 135. Bahkan beliau menyebutnya sebagai muakkadah; sangat dianjurkan. Syaikh Ahmad Syakir dalam ‘Umdatut-Tafsir menyebutnya sebagai hadits shahih dan membantah penilaian Imam at-Tirmidzi yang hanya menyebutnya hadits hasan. Menurut Syaikh al-Albani, rawi-rawi yang meriwayatkan hadits di atas adalah rawi-rawi tsiqah yang biasa dirujuk oleh Imam al-Bukhari dalam kitab Shahihnya, yakni Musaddad, dari Abu ‘Awanah, dari ‘Utsman ibn al-Mughirah, dari ‘Ali ibn Rabi’ah al-Asadi. Kecuali seorang tabi’in yang menerima hadits di atas dari ‘Ali yakni Asma ibn al-Hakam al-Fizari. Al-Hafizh Ibn Hajar menilainya shaduq (orang jujur). Sementara adz-Dzahabi menyebutkan bahwa Asma ibn al-Hakam dinilai tsiqah oleh al-‘Ijli. Jadi kesimpulannya hadits ini shahih.  (Shahih Abu Dawud no. 1361).
Dosa yang dimaksud dalam hadits di atas, menurut al-Mubarakfuri, dosa apa saja, baik yang kecil, apalagi yang besar. Istighfar yang diucapkannya pun istighfar terkait dosa yang sudah dilakukan. Tentunya disertai penyesalan, menjauhi dosa tersebut, bertekad untuk tidak mengulanginya, dan menunaikan hak kepada orang yang telah diambil haknya (Tuhfatul-Ahwadzi). Karena tidak disebutkan kapan diucapkannya istighfar tersebut, berarti bisa kapan saja; bisa pada saat shalat (sujud atau tahiyyat akhir) atau setelah shalat (wirid).
Ini juga tidak berarti bahwa setiap dosa hanya bisa dihapus dengan shalat Taubat. Dosa akan dihapus dengan syarat bertaubat. Salah satunya dengan cara shalat Taubat.