Zakat, Infaq dan Shadaqah

Shadaqah kepada Orang Yang Tidak Shalih

Ustadz saya mau bertanya, apakah bershadaqah itu harus selalu kepada orang yang suka beribadah? 0812-2311-xxxx
Q.S. al-Baqarah [2] : 272-273 turun terkait kegelisahan para shahabat apakah halal tidak memberi shadaqah kepada kerabat mereka yang masih kafir. Maka ayat tersebut menjawab bahwa hidayah kepada manusia bukan urusan manusia, melainkan urusan Allah swt. Infaq seorang mukmin dengan niat tulus mengharap ridla Allah swt pasti akan bernilai pahala untuk dirinya sendiri, meski diberikan kepada orang kafir sekalipun. Kekafiran orang kafir tidak akan membahayakan orang yang bershadaqah, karena ia hanya akan mendapatkan kebaikan dari amal shadaqah yang ia keluarkan.
Meski demikian, ayat 273 tetap menganjurkan agar orang-orang faqir miskin yang mengabdi di jalan Allah swt lebih diprioritaskan daripada orang-orang kafir atau orang-orang muslim yang tidak shalih. Terlebih jika mereka itu orang-orang yang tidak berani meminta sehingga orang-orang banyak tidak tahu bahwasanya ia sebenarnya miskin. Kaum muslimin diarahkan Allah swt untuk selalu perhatian dan peduli kepada mereka yang tidak berani meminta tetapi hidupnya sangat sederhana ini. Mereka adalah orang-orang yang paling layak menerima shadaqah daripada siapa pun. Jika orang-orang yang mengabdi di jalan Allah swt ini sudah tersantuni maka orang-orang selain mereka silahkan untuk disantuni juga jika masih ada harta berlebih.
Terkait hal ini Nabi saw pernah menyinggung tentang shadaqah yang salah sasaran dari seseorang untuk pelacur, pencuri, dan orang kaya, tetapi semuanya tidak ada yang disalahkan oleh syari’at, malah dibenarkan dengan harapan mereka yang diberi itu berhenti dari perbuatan buruknya. Ini semua karena dasar shadaqah yang dilakukannya benar-benar ikhlash.

قَالَ رَجُلٌ لَأَتَصَدَّقَنَّ بِصَدَقَةٍ فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ سَارِقٍ فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ تُصُدِّقَ عَلَى سَارِقٍ فَقَالَ اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ لَأَتَصَدَّقَنَّ بِصَدَقَةٍ فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدَيْ زَانِيَةٍ فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ تُصُدِّقَ اللَّيْلَةَ عَلَى زَانِيَةٍ فَقَالَ اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ عَلَى زَانِيَةٍ لَأَتَصَدَّقَنَّ بِصَدَقَةٍ فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدَيْ غَنِيٍّ فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ تُصُدِّقَ عَلَى غَنِيٍّ فَقَالَ اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ عَلَى سَارِقٍ وَعَلَى زَانِيَةٍ وَعَلَى غَنِيٍّ فَأُتِيَ فَقِيلَ لَهُ أَمَّا صَدَقَتُكَ عَلَى سَارِقٍ فَلَعَلَّهُ أَنْ يَسْتَعِفَّ عَنْ سَرِقَتِهِ وَأَمَّا الزَّانِيَةُ فَلَعَلَّهَا أَنْ تَسْتَعِفَّ عَنْ زِنَاهَا وَأَمَّا الْغَنِيُّ فَلَعَلَّهُ يَعْتَبِرُ فَيُنْفِقُ مِمَّا أَعْطَاهُ اللَّهُ

Ada seseorang (dari Bani Israil pada zaman dahulu) berkata: “Aku akan bershadaqah.” Ia lalu keluar membawa shadaqahnya dan kemudian menyerahkannya kepada seorang pencuri (tetapi ia tidak tahu bahwa orang tersebut pencuri). Keesokan harinya masyarakat menggunjingkannya karena ada yang memberi shadaqah kepada pencuri. Ia pun (setelah tahu ternyata kurang tepat sasaran) berkata: “Ya Allah, hanya milik-Mu segala puji (atas apa yang dishadaqahkan kepada pencuri). Sungguh aku akan bershadaqah kembali.” Ia lalu keluar membawa shadaqahnya dan kemudian menyerahkannya kepada seorang pelacur (tetapi ia tidak tahu bahwa orang tersebut pelacur). Keesokan harinya masyarakat menggunjingkannya karena ada yang memberi shadaqah kepada pelacur. Ia pun (setelah tahu ternyata kurang tepat sasaran) berkata: “Ya Allah, hanya milik-Mu segala puji atas apa yang dishadaqahkan kepada pelacur. Sungguh aku akan bershadaqah kembali.” Ia lalu keluar membawa shadaqahnya dan kemudian menyerahkannya kepada seorang kaya (tetapi ia tidak tahu bahwa orang tersebut orang kaya). Keesokan harinya masyarakat menggunjingkannya karena ada yang memberi shadaqah kepada orang kaya. Ia pun (setelah tahu ternyata kurang tepat sasaran) berkata: “Ya Allah, hanya milik-Mu segala puji atas apa yang dishadaqahkan kepada pencuri, pelacur, dan orang kaya.” Ia lalu didatangi (dalam mimpi) dan dikatakan kepadanya: “Adapun shadaqah kamu kepada pencuri maka semoga saja menjadikannya berhenti mencuri. Sementara shadaqah kamu kepada pelacur maka semoga saja menjadikannya berhenti melacur. Adapun shadaqah kamu kepada orang kaya maka semoga saja menjadikannya berpikir lalu ia bisa menginfaqkan harta yang diberikan kepadanya.” (Shahih al-Bukhari bab idza tushuddiqa ‘ala ghaniy wa huwa la ya’lamu no. 2409).

Related Articles

Back to top button