Pemilu: Akhaffud-Dlararain

Tidak bisa disangkal bahwa Pemilu (Pemilihan Umum) yang melibatkan semua lapisan masyarakat untuk menentukan pemimpin negara bukan dari ajaran Islam. Tidak bisa disangkal pula bahwa madlarat (bahaya) yang ditimbulkan Pemilu sebagai salah satu rukun demokrasi tersebut sangat banyak. Hanya madlarat yang ditimbulkannya masih mendingan daripada Negara ini tidak mempunyai sistem sama sekali yang akan mengakibatkan masyarakat terjebak dalam perang sipil. Madlarat yang agak mendingan seperti ini dikenal dalam istilah fiqih akhaffud-dlararain, artinya “madlarat yang paling ringan dari dua madlarat yang ada”.


Kondisi masyarakat Indonesia ketika Negaranya memproklamasikan kemerdekaan berbeda dengan masyarakat Madinah ketika Rasulullah saw hijrah ke sana. Pada masa itu, Rasul saw menjadi pemimpin dari sebuah masyarakat muslim yang mayoritas dan dominan di Madinah. Masyarakat lainnya dari Yahudi dan orang-orang musyrik hanya minoritas dan tidak dominan. Masyarakat muslim yang mayoritas tersebut pun semuanya sudah dalam keadaan siap ta’at kepada Allah swt dan Rasul-Nya saw. Maka Rasulullah saw tidak menemukan hambatan berarti dalam menerapkan syari’at Islam di “Negara Madinah”.
Sementara masyarakat Indonesia meskipun mayoritasnya muslim, tetapi tidak dalam keadaan siap ta’at kepada Allah swt dan Rasul-Nya saw. Kolonialisme Belanda yang merambah ranah pendidikan selama tiga abad lebih telah berhasil melahirkan generasi muslim Indonesia yang tidak ingin agama Islam dijadikan dasar negara. Mereka biasa menamakan dirinya Nasionalis, yang hari ini biasa ditambah dengan kata “Nasionalis Religius”. Istilah yang tepat untuk mereka sebenarnya bukan Nasionalis, tetapi “Sekuler”, sebab jelas Islam juga Nasionalis bahkan Internasionalis. Yang membedakannya, Islam yang benar-benar Islam pasti menghendaki Islam menjadi dasar Negara, sementara kaum yang tidak menghendakinya dan sebatas memberlakukan Islam di ranah privat/pribadi lebih tepat disebut Sekuler. Kaum sekuler memang tidak semuanya kafir, tetapi jelas mereka adalah orang-orang yang terang-terangan enggan memberlakukan Islam secara kaffah di negeri ini.
Sejarah mencatat perdebatan tentang apa yang seharusnya menjadi dasar negara sudah meramaikan jagat pemikiran politik sejak masa-masa menjelang kemerdekaan. Kubu sekuler diwakili oleh Soekarno dan kubu Islam diwakili oleh M. Natsir. Perdebatan tersebut bisa dikatakan buntu, sebab masing-masing kubu tidak berhasil memaksakan ideologinya karena memang tidak ada satu pun yang dominan. Akhir perdebatan itu bermuara pada adanya “kesepakatan” untuk mengakomodir kedua ideologi tersebut dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang kemudian diresmikan menjadi Pancasila pada 18 Agustus 1945 sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan.
Jadinya, Pancasila tidak bisa dikatakan sekuler sepenuhnya, tidak bisa juga dikatakan Islam sepenuhnya. Pancasila tidak bisa dikatakan sekuler sebab sila pertamanya: “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 maknanya mencakup juga yang tertulis dalam Piagam Jakarta: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Artinya dasar negara yang paling utama tetap adalah agama, meski agama yang dimaksud bukan Islam saja. Hanya umat Islam memiliki hak untuk menerapkan syari’at Islam di Indonesia sebatas untuk pemeluk-pemeluknya. Maka jangan heran kalau peraturan waris misalnya ada yang versi “hukum sekuler” ada juga yang versi hukum Islam. Ketika ada masyarakat muslim yang memilih pembagian waris berdasarkan hukum sekuler tidak dapat dipandang melanggar karena aturan hukumnya ada. Meski secara Islam tentu itu pelanggaran dan harus dihukum atau minimalnya dibatalkan.
Hal yang sama berlaku juga dalam sistem kenegaraannya yang menyatakan: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”. Ini tidak bisa dikatakan tidak Islami, sebab kerakyatan dimana rakyat ikut terlibat dalam memilih pemimpin dan mengatur negara diajarkan oleh Islam. Hikmah kebijaksanaan diajarkan juga oleh Islam, termasuk permusyawaratan dan perwakilan. Akan tetapi karena kerakyatan yang dimaksud adalah melibatkan semua rakyat; baik yang layak memilih atau tidak layak memilih, baik yang berilmu atau bodoh, baik yang shalih atau durhaka, baik yang muslim atau kafir, dan bahkan status suara mereka disamakan begitu saja, ini jelas tidak Islami. Apalagi kemudian jika hasilnya ditentukan berdasarkan suara terbanyak, yakni dari suara-suara yang sebenarnya kebanyakannya tidak pantas bersuara. Al-Qur`an sudah sering mengingatkan bahwa kebanyakan manusia, jika dirujuk semuanya, pasti akan berujung pada kerusakan dan kesesatan.

وَإِن تُطِعۡ أَكۡثَرَ مَن فِي ٱلۡأَرۡضِ يُضِلُّوكَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِۚ إِن يَتَّبِعُونَ إِلَّا ٱلظَّنَّ وَإِنۡ هُمۡ إِلَّا يَخۡرُصُونَ  ١١٦

Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (QS. al-An’am [6] : 116).

وَلَوِ ٱتَّبَعَ ٱلۡحَقُّ أَهۡوَآءَهُمۡ لَفَسَدَتِ ٱلسَّمَٰوَٰتُ وَٱلۡأَرۡضُ وَمَن فِيهِنَّۚ

Andai kata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya (QS. al-Mu`minun [23] : 71).
Bisa disimak juga ayat-ayat al-Qur`an yang menyatakan “aktsarun-nas” (kebanyakan manusia) pasti konotasinya selalu buruk: la yu`minun (tidak beriman), la ya’lamun (tidak mengetahui), la ya’qilun (tidak berakal), yajhalun (bodoh), la yasykurun (tidak bersyukur), lakafirun (benar-benar kafir), dan lainnya.
Al-Qur`an juga banyak menyatakan bahwa semua manusia yang pasti beda-beda kualitasnya itu tidak bisa disamakan begitu saja:

قُلۡ هَلۡ يَسۡتَوِي ٱلَّذِينَ يَعۡلَمُونَ وَٱلَّذِينَ لَا يَعۡلَمُونَۗ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُوْلُواْ ٱلۡأَلۡبَٰبِ  ٩

Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran (QS. az-Zumar [39] : 9).

وَمَا يَسۡتَوِي ٱلۡأَعۡمَىٰ وَٱلۡبَصِيرُ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَلَا ٱلۡمُسِيٓءُۚ قَلِيلٗا مَّا تَتَذَكَّرُونَ  ٥٨

Dan tidaklah sama orang yang buta dengan orang yang melihat, dan tidaklah (pula sama) orang-orang yang beriman serta mengerjakan amal shaleh dengan orang-orang yang durhaka. Sedikit sekali kamu mengambil pelajaran (QS. Ghafir [40] : 58).

أَمۡ نَجۡعَلُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ كَٱلۡمُفۡسِدِينَ فِي ٱلۡأَرۡضِ أَمۡ نَجۡعَلُ ٱلۡمُتَّقِينَ كَٱلۡفُجَّارِ  ٢٨

Patutkah Kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shaleh sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi? Patutkah (pula) Kami menganggap orang-orang yang bertakwa sama dengan orang-orang yang berbuat maksiat? (QS. Shad [38] : 28).

أَمۡ حَسِبَ ٱلَّذِينَ ٱجۡتَرَحُواْ ٱلسَّيِّ‍َٔاتِ أَن نَّجۡعَلَهُمۡ كَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ سَوَآءٗ مَّحۡيَاهُمۡ وَمَمَاتُهُمۡۚ سَآءَ مَا يَحۡكُمُونَ  ٢١

Apakah orang-orang yang membuat kejahatan itu menyangka bahwa Kami akan menjadikan mereka seperti orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shaleh, yaitu sama antara kehidupan dan kematian mereka? Amat buruklah apa yang mereka sangka itu (QS. al-Jatsiyah [45] : 21).
Umat Islam bukan tidak pernah berusaha sama sekali untuk memaksakan diberlakukan sistem yang lebih Islami, namun usaha itu hanya baru sebatas menghasilkan Pancasila. Maka dari itu meski Pancasila hari ini diterima sebagai dasar negara, tentu sifatnya tidak boleh final, karena sistem buatan manusia itu selalu ada kurangnya dan harus selalu siap untuk diperbaiki. Hanya satu saja yang final, yakni syari’at Allah swt. Di luar itu tidak boleh final dan dinyatakan final.
Penerimaan umat Islam atas Pancasila dan sistem Pemilu yang diturunkannya tidak lebih hanya sebentuk kompromi saja daripada harus berperang mengangkat senjata dan pastinya akan menimbulkan banyak korban “mati jahiliyyah”, yakni orang-orang yang mati bukan karena berperang melawan kafir melainkan perang melawan sesama muslim yang haram darahnya. Mati syahid itu berlaku jika yang dilawannya orang kafir, sementara jika yang dilawannya masih orang-orang Islam yang sekuler maka korban yang mati, dari pihak manapun itu, statusnya mati jahiliyyah. Nabi saw sangat sering mengingatkan umat Islam untuk “bersabar” menjalani sistem pemerintahan yang zhalim dan tidak boleh khuruj (berontak) kepada Pemerintah agar tidak banyak korban mati jahiliyyah.
Maka fatwa para ulama di Indonesia, MUI di antaranya, bahwa memilih pemimpin yang baik itu hukumnya wajib, terlebih jika faktanya sedang bersaing dengan calon-calon pemimpin yang tidak baik dan didukung oleh orang-orang yang tidak baik, maka ini harus diperhatikan oleh umat Islam. Meski para ulama tersebut juga menjelaskan, jika memang tidak ada calon pemimpin yang baik, yang kalau ikut memillih malah ikut terjerumus dalam ketidakbaikannya sehingga memilih jadi tidak wajib, ini juga harus diperhatikan oleh umat Islam. Wal-‘Llahu a’lam.