Shalat Jenazah untuk Anak Kecil

Apakah mengurus jenazah anak kecil sama dengan orang yang sudah dewasa? Bacaan shalat jenazahnya juga? 08782227xxxx
Mengurus jenazah anak kecil sama saja dengan mengurus jenazah orang dewasa karena sama-sama manusia. Kami tidak tahu adanya perbedaan untuk jenazah anak kecil dan orang dewasa dalam dalil-dalil tentang pengurusan jenazah. Dalam hadits al-Mughirah ibn Syu’bah dijelaskan oleh Nabi saw sebagai berikut:
وَالسِّقْطُ يُصَلَّى عَلَيْهِ، وَيُدْعَى لِوَالِدَيْهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ
Bayi yang keguguran dishalatkan untuknya dan dido’akan untuk kedua orangtuanya ampunan dan rahmat (Musnad Ahmad bab hadits al-Mughirah ibn Syu’bah no. 18174. Syu’aib al-Arnauth: Hadits shahih).
Dalam sanad Sa’id ibn ‘Ubaidullah ats-Tsaqafi redaksinya:
وَالطِّفْلُ يُصَلَّى عَلَيْهِ
Anak kecil dishalatkan jenazahnya (Musnad Ahmad bab hadits al-Mughirah ibn Syu’bah no. 18162. Syu’aib al-Arnauth: Hadits shahih).
Jumhur ulama menjelaskan bahwa hadits di atas masih ‘am (sifatnya umum). Tidak boleh diamalkan sebelum diketahui ada dalil yang men-takhshish-nya (membatasinya). Dan ternyata ada hadits lain yang men-takhshish-nya dengan membatasi pada anak bayi yang lahir sempat hidup, ditandai dengan bergerak atau menangis, lalu meninggal. Jadi kalau bayi yang lahir atau keguguran itu tidak pernah hidup, maka tidak dishalatkan (al-Majmu’ Syarhul-Muhadzdzab bab as-shalat ‘alal-mayyit). Dalil yang dimaksud adalah:
الطِّفْلُ لَا يُصَلَّى عَلَيْهِ وَلَا يَرِثُ وَلَا يُورَثُ حَتَّى يَسْتَهِلَّ
Anak kecil tidak dishalatkan jenazahnya, tidak menjadi ahli waris, dan tidak diwariskan hartanya sehingga ia menangis (Sunan at-Tirmidzi bab ma ja`a fi tarkis-shalat ‘alal-janin hatta yastahilla no. 1032. Al-Albani: Hadits shahih).
Maksud menangis di sini, dijelaskan oleh para ulama ahli fiqih, adanya tanda kehidupan. Artinya termasuk juga bergerak, berdetak jantung, bersin, dan lainnya (al-Jami’us-Shahih lis-Sunan wal-Masanid).
Do’a-do’a shalat jenazah untuk jenazah anak kecil di antaranya yang dikutip oleh Imam al-Bukhari sebagai berikut dari al-Hasan al-Bashri:
اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا وَسَلَفًا وَأَجْرًا
Ya Allah jadikanlah ia (jenazah anak kecil tersebut) bagi kami syafa’at yang didahulukan, kebaikan yang diawalkan, dan pahala (Shahih al-Bukhari bab qira`ah fatihatil-kitab ‘alal-janazah).
Atau do’a-do’a secara umum untuk kedua orang tuanya agar diberi ampunan dan rahmat sebagaimana dianjurkan Nabi saw dalam hadits al-Mughirah di atas, di antaranya sebagaimana ditulis oleh Imam al-Bassam dalam kitab Taudlihul-Ahkam sebagai berikut:
اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا سَلَفاً وَفَرَطاً وَذُخْرًا وَعِظَةً وَاعْتِبَارًا اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ ذُخْراً لِوَالِدَيْهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ وَالْعَافِيَةِ
Ya Allah jadikanlah ia (jenazah) bagi kami kebaikan yang diawalkan, syafa’at yang didahulukan, tabungan akhirat, teguran, dan peringatan. Ya Allah jadikanlah ia tabungan untuk kedua orangtuanya yang akan mendatangkan ampunan, rahmat, dan keselamatan (Imam al-Bassam menyebutkan riwayat al-Baihaqi dari Abu Hurairah dan marfu’ dari Nabi saw. Tetapi kami belum berhasil menemukannya dalam kitab-kitab yang ditulis al-Baihaqi secara langsung).
Kami tidak menemukan ada do’a yang ma`tsur (langsung diriwayatkan) dari Nabi saw untuk shalat jenazah anak kecil. Terlebih do’a-do’a dalam shalat jenazah secara umum memang tidak terpaku harus mengikuti bacaan yang diajarkan Nabi saw saja. Intinya mendo’akan jenazah, dan khusus untuk jenazah anak kecil mendo’akan orangtuanya juga. Sebagaimana do’a pada umumnya, bisa menggunakan bahasa daerah yang dipakai sehari-hari. Wal-‘Llahu a’lam.