Pancasila Lahir 22 Juni 1945

Jika dirunut sejarahnya secara lengkap, sebagaimana dituangkan oleh Endang Saefudin Anshari dalam Tesisnya di McGill University, Kanada, terbukti bahwa Pancasila tidak lahir tanggal 1 Juni 1945, sebab memang nyatanya Pancasila seperti yang terbaca oleh rakyat Indonesia hari ini lahir pada tanggal 22 Juni 1945. Pada tanggal 1 Juni 1945 masih rumusan awal berupa: kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau peri kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan. Yang seperti ini tentu belum menjadi Pancasila.
Akan tetapi fakta sejarah menunjukkan bahwa Soekarno bukan pencetus awal Pancasila. Sebagaimana diteliti oleh Endang Saifuddin Anshari dalam Tesis Masternya di Institute of Islamic Studies McGill University, Montreal, Kanada pada tahun 1976 dengan judul The Jakarta Charter of June 1945: A History of the Gentleman’s Agreement between the Islamic and the Secular Nationalist in Modern Indonesia, Muhammad Yamin telah mendahului Soekarno menyampaikan lima asas negara tersebut pada pidatonya tanggal 29 Mei 1945, yaitu: peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Atas fakta inilah B.J. Boland dalam karyanya, The Struggle of Islam in Modern Indonesia, berani mengatakan: “The Pancasila was in fact a creation of Yamin’s, and not Soekarno’s.” (Pancasila itu ternyata karya Yamin, dan bukan karya Soekarno).
Bahkan menurut Endang S. Anshari, kalau hendak dirunut asal-muasalnya, baik Yamin ataupun Soekarno, mendasarkan kelima asasnya tersebut pada platform gerakan nasionalisme mereka sebelumnya yang diilhami oleh beberapa tokoh internasional waktu itu, seperti A. Baars, Dr. Sun Yat Sen, dll. Keempat asas dari lima asas yang diajukan itu, menurut Endang S. Anshari merupakan restatement (pernyataan kembali) empat segi marhaenisme yang dirumuskan pada tahun 1933 dalam konferensi Partindo (Partai Indonesia), yaitu sosio nasionalisme terdiri atas (1) internasionalisme dan (2) nasionalisme, dan sosio demokrasi yang mencakup (3) demokrasi dan (4) keadilan sosial.
Pertanyaannya adalah, dari mana Yamin dan Soekarno mendapatkan ilham asas ketuhanan? Menurut Endang S. Anshari:
Tak diragukan, keduanya menemukan prinsip ketuhanan ini dari alam pikiran dan cita-cita yang diungkapkan oleh para pemimpin Islam di dalam Badan Penyelidik, yang menolak kebangsaan dan mengajukan Islam sebagai dasar negara.
Van Nieuwenhuijze dan peneliti lainnya, menurut Endang, sepakat mengakui bahwa cita dan pengertian ketuhanan ini “has basically a muslim background,” (pada dasarnya berlatar belakang muslim). Walaupun “it is not always necessarily unacceptable to non-Muslims.” (tidak usah selalu tidak dapat diterima oleh golongan nonmuslim).
Lebih tegas lagi, Prof. Hazairin dalam Demokrasi Pancasila menyatakan:
Dari manakah datangnya sebutan “Ketuhanan YME” itu? Dari pihak Nasranikah, atau pihak Hindukah, atau dari pihak “Timur Asing” (seorang keturunan Cina)-kah, yang ikut bermusyawarah dalam panitia yang bertugas menyusun UUD 1945 itu? Tidang mungkin! Istilah “Ketuhanan Yang Maha Esa” itu hanya sanggup diciptakan oleh otak, kebijaksanaan, dan iman orang Indonesia Islam, yakni sebagai terjemahan pengertian yang terhimpun dalam Allahu al-Wahidu al-Ahad yang disalurkan dari QS 2: 163 dan QS 112, dan dizikirkan dalam doa Kanzu’l-Arsy baris 17.
Mohamad Roem, salah seorang pemimpin Masyumi menerangkan bahwa dalam Badan Penyelidik, Soekarno merupakan pembicara terakhir, sehingga tidak heran jika muncul kesan bahwa pidato tersebut adalah pidato terpenting. Padahal jelas pikiran-pikiran para anggota yang berbicara sebelumnya tercakup di dalamnya. Bahkan kalau hendak dibandingkan, tema pidato Soekarno dengan Yamin sama, jumlah asas yang diajukannya pun sama, malah sama juga panjangnya pidato yaitu 20 halaman.
Artinya, tidak tepat kalau Soekarno disebut pencetus awal Pancasila. Dalam konteks pidato, Muhamad Yamin mendahuluinya. Dalam konteks asas ketuhanan pencetusnya adalah tokoh-tokoh Islam, bukan Soekarno. Demikian juga tidak tepat menghitung hari lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945, bertepatan dengan pidato Soekarno tersebut. Karena pada tanggal tersebut Pancasila belum menjadi Pancasila yang resmi. Pengukuhan Pancasila secara resmi baru terjadi pada tanggal 22 Juni 1945 dalam sebuah deklarasi yang biasa disebut The Jakarta Charter (Pigam Jakarta)
Lahirnya Pancasila Resmi
BPUPKI yang bertugas mengadakan “hearing” tentang (1) dasar negara dan (2) bentuk pemerintah (negara) terdiri dari 60 orang anggota, 25% di antaranya mewakili umat Islam. Mengenai bentuk pemerintah (negara) 53 suara memilih bentuk republik dan 7 suara memilih bentuk kerajaan. Sementara mengenai dasar negara, 45 suara memilih dasar kebangsaan dan 15 suara memilih dasar Islam.
Setelah sidang pertama berakhir, 38 orang anggota melanjutkan pertemuan. Kemudian mereka membentuk panitia kecil yang terdiri atas sembilan orang yang dipilih, yaitu: Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakkir, Haji Agus Salim, Achmad Soebarjo, Abdul Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin. Setelah melalui pembicaraan serius akhirnya panitia kecil ini berhasil mencapai suatu modus vivendi antara para nasionalis Islami (yang menginginkan dasar negara Islam) dan nasionalis sekular (yang ingin memisahkan agama dari negara). Yakni sebuah rumusan yang kemudian dikenal dengan sebutan The Jakarta Charter (Piagam Jakarta) dan ditandatangani pada tanggal 22 Juni 1945 di Jakarta.
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat, dengan berdasar kepada: “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pidatonya pada tanggal 10 Juli 1945 dalam sidang paripurna Badan Penyelidik, Soekarno mengatakan:
Allah Subhana wa Ta’ala memberkati kita.
Sebenarnya ada kesukaran mula-mula, antara golongan yang dinamakan Islam dan golongan yang dinamakan golongan kebangsaan. Mula-mula ada kesukaran mencari kecocokan paham antara kedua golongan ini, terutama yang mengenai soal agama dan negara, tetapi sebagai tadi saya katakan, Allah Subhana wa Ta’ala memberkati kita sekarang ini, kita sekarang sudah ada persetujuan.
Setelah membacakan Piagam Jakarta yang telah disepakati itu, Soekarno menjelaskan:
Di dalam preambule itu ternyatalah, seperti saya katakan tempo hari, segenap pokok-pokok pikiran yang mengisi dada sebagian besar daripada anggota-anggota Dokuritsu Zyunbi Tyosakai. Masuk di dalamnya ke-Tuhanan, dan terutama sekali kewajiban umat Islam untuk menjalankan syariat Islam masuk di dalamnya; kebulatan nasionalisme Indonesia, persatuan bangsa Indonesia masuk di dalamnya; kemanusiaan atau Indonesia merdeka masuk di dalamnya; perwakilan permupakatan kedaulatan rakyat masuk di dalamnya; keadilan sosial, sociale rechtvaardigheit, masuk di dalamnya. Maka oleh karena itu, Panitia Kecil penyelidik usul-usul berkeyakinan bahwa inilah preambule yang bisa menghubungkan, mempersatukan segenap aliran yang ada di kalangan anggota-anggota Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai.
Sehari setelah itu, 11 Juli 1945, Latuharhari, seorang Protestan dan anggota Badan Penyelidik, menyatakan keberatannya atas kata-kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Ia mengatakan: “Akibatnya mungkin besar. Terutama terhadap agama lain,” katanya, “…kalimat ini bisa juga menimbulkan kekacauan misalnya terhadap adat istiadat.” H. Agus Salim, seorang pemimpin Islam, dengan spontan menjawab:
Pertikaian hukum agama dengan hukum adat bukan masalah baru, dan pada umumnya sudah selesai. Lain daripada itu orang-orang yang beragama lain tidak perlu khawatir; keamanan orang-orang itu tidak tergantung pada kekuasaan, tetapi pada adatnya umat Islam yang 90% itu.
Soekarno yang memimpin sidang mengingatkan bahwa preambule itu adalah kesepakatan yang didapat dengan jerih payah. “Kalau kalimat ini tidak dimasukkan, tidak bisa diterima oleh kaum Islam.”
Wongsonegoro dan Hoesein Djajadiningrat juga menyampaikan keberatan. Menurut mereka, anak kalimat tersebut mungkin dapat menimbulkan fanatisme karena seolah-olah memaksa menjalankan syariat Islam bagi orang-orang Islam. Kali ini Abdul Wahid Hasjim menimpali: “Bila ada orang yang menganggap kalimat ini tajam, ada juga yang menganggap kurang tajam.” Soekarno sekali lagi menekankan bahwa anak kalimat tersebut merupakan kompromi antara golongan Islam dan golongan kebangsaan, yang hanya didapat dengan susah payah.
Pembahasan di BPUPKI selanjutnya adalah mengenai batang tubuh rancangan UUD. Ketika masuk Pasal 28 Bab X tentang Agama, tujuh kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, kembali diperdebatkan. Menghadapi hal seperti itu, Soekarno lalu mengingatkan:
Barangkali tidak perlu diulangi bahwa preambule adalah hasil jerih payah untuk menghilangkan perselisihan faham antara golongan-golongan yang dinamakan golongan kebangsaan dan golongan Islam. Jadi, manakala kalimat itu tidak dimasukkan, saya yakin bahwa pihak Islam tidak bisa menerima preambule ini; jadi perselisihan nanti terus.
Maka dengan demikian ditetapkanlah bunyi ayat Pasal 28 tersebut sebagai berikut:
-
Negara berdasar Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
-
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan untuk beribadat menurut agamanya masing-masing.
Sejarah kemudian mencatat bahwa pada tanggal 18 Agustus 1945 sila Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya kemudian diganti dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Akan tetapi tetap saja, ini tidak dicatat sebagai kelahiran Pancasila, hanya sebatas perubahan/amandemen. Deklarasi lahirnya Pancasila seperti yang ada hari ini adalah Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945. Bukan pada tanggal 1 Juni 1945, sebab pada tanggal tersebut Pancasila masih dirumuskan dan belum disahkan.
Terlepas dari itu semua, nyatalah bahwa Pancasila dirumuskan juga oleh tokoh-tokoh Islam sehingga tidak bertentangan dengan Islam. Meski selalu ada oknum yang mempertentangkan Pancasila dengan Islam, umat Islam Indonesia sudah sangat dewasa untuk tidak terhasut dengan isu-isu murahan seperti itu.
Wal-‘Llahu a’lam.