Akhlaq

Ramadlan Usai, Masih Enggan al-Ma’un?

Ada satu surat khusus dalam al-Qur`an yang dinamai al-Ma’un. Surat ini mengkritik pedas orang-orang yang belum benar beragamanya. Mereka adalah orang-orang yang hatinya tidak pernah tergerak untuk membantu anak yatim atau faqir miskin. Mereka juga lalai dalam shalatnya. Maka untuk sekedar mengulurkan al-ma’un pun mereka enggan sama sekali. Karakter-karakter busuk seperti itu tidak pantas bersemayam di jiwa orang-orang yang sudah terbina oleh shaum Ramadlan.

Imam Ibn Manzhur dalam kitabnya, Lisanul-‘Arab, menjelaskan bahwa asal kata al-mâûn adalah al-ma’n. Kata al-ma’n ini memiliki banyak makna, yaitu: (1) Air yang mengalir deras (al-mâ`us-sâ`il), seperti pada ayat mâ`i-m-ma’în; air yang mengalir deras. Dari makna ini maka kata ma’în sering dimaknakan juga segala sesuatu yang memberi manfaat seperti air. (2) Sesuatu yang kecil atau sedikit (as-syai`ul-qalîl). (3) Semua jenis kebaikan yang mudah dilakukan (al-ma’rûf kulluhu li tayassurihi). Ada juga yang menyebutkan bahwa asal kata al-mâûn adalah ma’ûnah yang berarti pertolongan atau bantuan. Dari kata ini lahir istilah ta’âwun; saling menolong. Jika dihimpunkan kesemua makna asal katanya tersebut maka al-ma’un adalah “semua hal yang bermanfaat, kebaikan, atau bantuan yang mudah diwujudkan karena sedikit atau kecilnya”.
Al-Hafizh Ibn Katsir dalam kitab Tafsirnya ketika menafsirkan ayat terakhir surat al-Ma’un [107] mengutip berbagai penjelasan para ulama salaf terkait pengertian al-ma’un yang secara otomatis memperkaya maknanya. ‘Ali ibn Abi Thalib, Ibn ‘Umar, diikuti oleh beberapa ulama tabi’in seperti Muhammad ibn al-Hanafiyyah, Sa’id ibn Jubair, Mujahid, ‘Atha`, Qatadah, dan ad-Dlahhak, menjelaskan bahwa makna al-ma’un adalah: zakat.
Sementara itu Ibn Mas’ud menjelaskan bahwa al-ma’un adalah:

مَا يَتَعَاوَرُهُ النَّاسُ بَيْنَهُمْ مِنَ الْفَأْسِ، وَالْقِدْرِ، وَالدَّلْوِ

Apa yang orang-orang sudah biasa saling meminjamkannya seperti kapak, panci, dan ember.
Penjelasan Ibn Mas’ud ini dikuatkan oleh Ibn ‘Abbas yang menyatakan bahwa al-ma’un adalah “perkakas rumah” (mata’ul-bait) yang biasa disalingpinjamkan.
Dalam hal ini ‘Ikrimah, seorang ulama Tabi’in, menyatakan berarti al-ma’un itu puncaknya adalah zakat dan yang paling minimalnya adalah perkakas rumah seperti saringan, ember, jarum, dan semacamnya.
Al-Hafizh Ibn Katsir kemudian mengomentari:

وَهَذَا الَّذِي قَالَهُ عِكْرِمَةُ حَسَنٌ؛ فَإِنَّهُ يَشْمَلُ الْأَقْوَالَ كُلَّهَا، وَتَرْجِعُ كُلُّهَا إِلَى شَيْءٍ وَاحِدٍ. وَهُوَ تَرْكُ الْمُعَاوَنَةِ بِمَالٍ أَوْ مَنْفَعَةٍ

Yang dikemukakan oleh ‘Ikrimah ini bagus, sebab mencakup semua pendapat yang ada, tetapi intinya merujuk pada suatu makna yakni enggan membantu dengan harta atau jasa/manfaat.
Maka al-Hafizh Ibn Katsir menyimpulkan:

وَقَوْلُهُ: {وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ} أَيْ: لَا أَحْسَنُوا عِبَادَةَ رَبِّهِمْ، وَلَا أَحْسَنُوا إِلَى خَلْقِهِ حَتَّى وَلَا بِإِعَارَةِ مَا يُنْتَفَعُ بِهِ وَيُسْتَعَانُ بِهِ، مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ وَرُجُوعِهِ إِلَيْهِمْ. فَهَؤُلَاءِ لِمَنْعِ الزَّكَاةِ وَأَنْوَاعِ القُرُبات أَولَى وَأَولَى

Firman-Nya: {dan mereka enggan memberi al-ma’un} yaitu mereka tidak baik dalam ibadah kepada Rabb mereka, juga tidak baik kepada makhluknya, meski itu hanya dengan meminjamkan sesuatu yang dipergunakan semata dengan tidak mengurangi zat barang tersebut dan kemudian barang tersebut dikembalikan lagi kepadanya. Orang-orang seperti ini dalam hal keengganan mereka membayar zakat dan persembahan-persembahan lainnya lebih parah lagi.
Pernyataan al-Hafizh Ibn Katsir di atas: “Mereka tidak baik dalam ibadah kepada Rabb mereka, juga tidak baik kepada makhluknya,” menunjukkan bahwa konsep dasar ajaran Islam menuntut adanya keseimbangan antara ibadah kepada Allah swt secara khusus dengan berbuat baik ke sesama makhluknya. Dalam konteks surat al-Ma’un itu sendiri ditujukan pada ibadah shalat yang diamalkan oleh “para pendusta agama” tersebut dengan tidak becus, sehingga Allah swt mengkritiknya dengan pedas: “Kecelakaan yang besar bagi orang-orang yang shalat.” Jelas bahwa Allah swt mengkritik bukan karena mereka tidak mengamalkannya, tetapi karena mereka mengamalkannya dengan tidak berkualitas dan tidak baik, yaitu dengan sahun (lalai) dan yura`un (riya).
Al-Hafizh Ibn Katsir menjelaskan, lalai dalam shalat yang dimaksud dalam ayat di atas bentuknya adalah mengamalkan shalat tetapi tidak rutin; kadang shalat, kadang juga tidak. Shalat ketika terlihat orang lain dan tidak shalat ketika tidak ketahuan oleh orang lain. Bisa juga seseorang yang sudah rutin melakukan shalat, tetapi tiba-tiba ia meninggalkannya sama sekali. Atau orang yang sudah rutin shalat, tetapi karena ada satu hal ia lalai dan lalu shalat di luar waktunya. Termasuk juga orang yang selalu mengakhirkan shalat dari awal waktunya, sehingga ia sengaja membiasakan diri shalat pada pertengahan atau akhir waktunya. Demikian halnya orang yang lalai dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya. Lalai dari persyaratannya seperti tidak benar dalam wudlu, tidak bersih dari najis, tempat tidak suci, pakaian tidak suci, dan tidak tepat menghadap kiblat. Sementara lalai dari rukunnya seperti tidak benar dalam gerakan shalat dan tidak memahami bacaan shalat. Atau mereka yang sama sekali tidak mampu khusyu’ dalam shalatnya, selalu melamun entah kemana. Kata al-Hafizh Ibn Katsir: Fal-lafzhu yasymulu hadza kullahu; lafazh sahun di sini mencakup semua yang diuraikan ini.
Ini berarti bahwa shalat akan terlihat manifestasinya dalam kedermawanan. Jika shalatnya berkualitas, maka kedermawanan pun akan ada. Tetapi jika shalat tidak berkualitas, maka mustahil kedermawanan pun akan ada. Dalam hal inilah maka al-Qur`an banyak menyandingkan syari’at shalat dengan tuntunan menginfaqkan sebagian apa yang telah dianugerahkan oleh Allah swt (seperti pada QS. al-Baqarah [2] : 2, 177, al-Anfal [8] : 3, at-Taubah [9] : 54, al-Hajj [22] : 35, as-Sajdah [32] : 15-16, as-Syura [42] : 38).
Teori ini tidak bisa dibalik dengan menyatakan orang-orang kafir juga banyak yang dermawan. Fakta itu tidak membatalkan ayat-ayat di atas, sebab orang kafir ataupun sebatas fasiq yang banyak menyumbangkan hartanya tidak dikategorikan “dermawan” dalam konsep Islam. Konsep “dermawan” dalam Islam harus juga khusyu’ hatinya kepada Allah swt dalam shalat. Jika ia banyak menyumbangkan hartanya tetapi hatinya tidak pernah khusyu’ dalam shalat di hadapan Allah swt, maka itu hanya sekedar tabi’at bawaan yang tidak akan memberi dampak positif baginya di dunia dan akhirat (rujuk QS. Ali ‘Imran [3] : 117).
Al-Ma’un dalam konteks saat ini tentu tidak dalam wujud fisik barang berupa perkakas rumah saja. Al-Ma’un yang selalu dibutuhkan masyarakat untuk dipinjam tanpa mengurangi nilainya untuk konteks zaman ini adalah uang. Siapa orangnya yang bisa melepaskan diri dari meminjam uang, terlepas apakah ia orang kaya apalagi orang miskin? Nyaris tidak ada. Maka makna wa yamna’ûnal-mâûn saat ini adalah orang-orang yang enggan memberikan uang lebih yang dimilikinya untuk dipinjam oleh orang lain yang membutuhkan. Padahal dengan dipinjamkan tersebut jumlah uang yang dimilikinya tidak akan berkurang. Maka apalagi jika sampai memberikannya secara sukarela tanpa pamrih, ini lebih jauh lagi panggang dari apinya.
Ironinya, banyak orang hari ini yang malah meminjamkan uang kepada orang-orang yang tidak membutuhkannya untuk keperluan sehari-hari, melainkan hanya untuk menjalankan bisnis rentenya. Yang dimaksud terakhir ini adalah bank dan lembaga simpanan lainnya dalam wujud tabungan, deposito, obligasi, reksadana, jual beli saham, dan sejenisnya. Ketika orang-orang yang berlebih uang menabungkan uangnya di bank, itu akad pokoknya adalah meminjamkan uang kepada bank. Bank itu sendiri bukan “orang” yang membutuhkan uang untuk keperluan hidup sehari-hari, melainkan untuk menjalankan bisnis rentenya alias riba. Bukankah masih banyak tetangga atau bahkan keluarga yang membutuhkan uang pinjaman untuk meningkatkan taraf ekonomi rumah tangga, lalu mengapa memilih meminjamkan ke bank, bukan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan?
Jadinya orang-orang yang lemah imannya terpaksa menjerumuskan dirinya dalam dunia rente dan riba dengan meminjam uang dari rentenir berkedok bank, multifinance, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya yang jelas-jelas menjalankan sistem keuangan riba. Pinjaman tersebut umumnya dalam wujud kredit kendaraan bermotor, rumah, modal usaha, dan sejenisnya. Apakah kaum muslimin sudah tidak punya nyali untuk memutus jejaring rentenir tersebut dengan langsung menyalurkan pinjamannya kepada orang-orang yang membutuhkan dan tidak melalui simpanan di bank? Tepat sekali kritikan dalam surat al-Ma’un dengan wa yamna’ûnal-mâûn, sebab untuk memberi langsung secara sukarela bisa jadi terlalu berat. Maka minimalnya dalam wujud pinjaman (al-ma’un) apakah masih enggan juga? Apakah betul sudah tidak bisa orang-orang yang punya banyak rumah sekedar “meminjamkan” rumahnya kepada keluarga miskin dan meminta mereka untuk membayar pinjaman dengan diangsur? Tidak perlu memberikan rumah secara sukarela (shadaqah), cukup meminjamkan saja (al-ma’un) lalu dibayarnya diangsur. Apakah yang seperti ini pun masih enggan mengamalkannya?
Alangkah dustanya lantunan Allahu Akbar yang terucap dari mulut jika hati masih belum terketuk untuk memberi al-ma’un keluarga-keluarga yang banyak beranggotakan anak-anak yatim. Sungguh dusta juga ucapan Rabbana wa lakal-hamd jika diri tidak kunjung tergugah untuk memberi al-ma’un kepada faqir miskin yang banyak membutuhkan pinjaman uang untuk keperluan makan sehari-harinya atau untuk meningkatkan kualitas ekonomi keluarganya. Bohong belaka ikrar Subhana Rabbiyal-A’la dan Subhana Rabbiyal-‘Azhim jika jiwa masih saja merendahkan syari’atnya dengan meminjamkan uang kepada para rentenir dan bukan kepada kaum fuqara.
Maha benar Allah swt dengan firman-Nya:

أَرَءَيۡتَ ٱلَّذِي يُكَذِّبُ بِٱلدِّينِ 

Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? (QS. Al-Ma’un [107] : 1)
Na’udzu bil-‘Llah min dzalik.

Related Articles

Back to top button