Kalangan Liberalis, sebagaimana terbaca dari gagasan Fiqih Lintas Agama yang dikemukakan Nurcholish Madjid tahun 2005 silam, selalu berdalil bahwa nikah beda agama dilegalkan syari’at karena beberapa shahabat pun ada yang menikahi perempuan Yahudi dan Nashrani. Al-Qur`an pun dalam surat al-Ma`idah membolehkannya. Benarkah demikian?
Terdapat tiga ayat al-Qur`an yang menyinggung pernikahan dengan non-muslim. Pertama, melarang menikahi wanita musyrik atau menikahkan (mengangkat menantu) lelaki musyrik.
وَلَا تَنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤۡمِنَّۚ وَلَأَمَةٞ مُّؤۡمِنَةٌ خَيۡرٞ مِّن مُّشۡرِكَةٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَتۡكُمۡۗ وَلَا تُنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤۡمِنُواْۚ وَلَعَبۡدٞ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٞ مِّن مُّشۡرِكٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَكُمۡۗ أُوْلَٰٓئِكَ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلنَّارِۖ وَٱللَّهُ يَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱلۡجَنَّةِ وَٱلۡمَغۡفِرَةِ بِإِذۡنِهِۦۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَذَكَّرُونَ ٢٢١
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran (QS. Al-Baqarah [2] : 221).
Kedua, membolehkan menikahi wanita ahli kitab.
ٱلۡيَوۡمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حِلّٞ لَّكُمۡ وَطَعَامُكُمۡ حِلّٞ لَّهُمۡۖ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ مُحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِيٓ أَخۡدَانٖۗ وَمَن يَكۡفُرۡ بِٱلۡإِيمَٰنِ فَقَدۡ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ٥
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi (QS. Al-Ma`idah [5] : 5).
Ketiga, mengharamkan seorang wanita muslim dinikahi atau bersuamikan lelaki kafir; baik itu musyrik ataupun ahli kitab.
فَإِنۡ عَلِمۡتُمُوهُنَّ مُؤۡمِنَٰتٖ فَلَا تَرۡجِعُوهُنَّ إِلَى ٱلۡكُفَّارِۖ لَا هُنَّ حِلّٞ لَّهُمۡ وَلَا هُمۡ يَحِلُّونَ لَهُنَّۖ وَءَاتُوهُم مَّآ أَنفَقُواْۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ أَن تَنكِحُوهُنَّ إِذَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّۚ وَلَا تُمۡسِكُواْ بِعِصَمِ ٱلۡكَوَافِرِ وَسۡئَلُواْ مَآ أَنفَقۡتُمۡ وَلۡيَسۡئَلُواْ مَآ أَنفَقُواْۚ ذَٰلِكُمۡ حُكۡمُ ٱللَّهِ يَحۡكُمُ بَيۡنَكُمۡۖ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ١٠
…maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS. Al-Mumtahanah [60] : 10).
Beberapa Ikhtilaf dan Pertimbangan Fatwa
Ikthilaf kemudian muncul dalam hal apakah pria muslim halal menikah dengan wanita ahli kitab? Ikhtilaf ini setidaknya berkisar pada dua hal, yaitu:
Pertama, wanita ahli kitab yang dimaksud surat al-Ma`idah itu siapa; apakah wanita Yahudi dan Kristen hari ini juga termasuk ahli kitab?
Jawaban yang paling tepat adalah ahli kitab yang dimaksud QS. Al-Ma`idah [5] : 5 adalah mereka yang menganut agama Yahudi dan Nashrani (Kristen/Katholik). Tidak perlu ada batasan bahwa ahli kitab yang dimaksud adalah ahli kitab yang masih ada dalam ajarannya yang asli. Sebab di masa turunnya al-Qur`an, ayat-ayat al-Qur`an yang menyebutkan ahli kitab tertuju pada ahli kitab yang ada waktu itu dan sudah menjadi agama tersendiri yang menyimpang dari Islam, yakni Yahudi dan Nashrani (Kristen/Katholik). Ahli kitab yang masih murni dalam ajarannya tidak akan disebut ahli kitab, melainkan muslim atau mu`min. Dalam hal inilah maka Allah swt berfirman:
إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡكِتَٰبِ وَٱلۡمُشۡرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَٰلِدِينَ فِيهَآۚ أُوْلَٰٓئِكَ هُمۡ شَرُّ ٱلۡبَرِيَّةِ ٦
Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahanam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk (QS. al-Bayyinah [98] : 6).
Firman Allah swt: (Dihalalkan) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, pernyataan “sebelum kamu” di ayat tersebut tidak berarti hanya berlaku pada ahli kitab masa lalu saja. Sebab pernyataan “sebelum kamu” di ayat tersebut tertujunya pada kitab, yakni bahwa kitab itu diturunkan sebelum kamu; sebelum adanya kaum muslimin dengan al-Qur`annya. Ayat tersebut sebanding dengan firman Allah swt:
۞لَتُبۡلَوُنَّ فِيٓ أَمۡوَٰلِكُمۡ وَأَنفُسِكُمۡ وَلَتَسۡمَعُنَّ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ وَمِنَ ٱلَّذِينَ أَشۡرَكُوٓاْ أَذٗى كَثِيرٗاۚ وَإِن تَصۡبِرُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ ذَٰلِكَ مِنۡ عَزۡمِ ٱلۡأُمُورِ ١٨٦
Kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap hartamu dan dirimu. Dan (juga) kamu sungguh-sungguh akan mendengar dari orang-orang yang diberi Kitab sebelum kamu dan dari orang-orang yang mempersekutukan Allah, gangguan yang banyak yang menyakitkan hati. Jika kamu bersabar dan bertakwa, maka sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang patut diutamakan (QS. Ali ‘Imran [3] : 186).
Nabi saw sendiri dalam hadits jelas menyebutkan bahwa Ahli Kitab itu adalah Yahudi dan Nashrani secara umum, tanpa ada batasan Yahudi dan Nashrani yang masih mengikuti ajaran kitab aslinya. Seperti tampak dalam hadits berikut ini:
مَثَلُكُمْ وَمَثَلُ أَهْلِ الْكِتَابَيْنِ كَمَثَلِ رَجُلٍ اسْتَأْجَرَ أُجَرَاءَ فَقَالَ مَنْ يَعْمَلُ لِي مِنْ غُدْوَةٍ إِلَى نِصْفِ النَّهَارِ عَلَى قِيرَاطٍ فَعَمِلَتْ الْيَهُودُ ثُمَّ قَالَ مَنْ يَعْمَلُ لِي مِنْ نِصْفِ النَّهَارِ إِلَى صَلَاةِ الْعَصْرِ عَلَى قِيرَاطٍ فَعَمِلَتْ النَّصَارَى ثُمَّ قَالَ مَنْ يَعْمَلُ لِي مِنْ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَغِيبَ الشَّمْسُ عَلَى قِيرَاطَيْنِ فَأَنْتُمْ هُمْ فَغَضِبَتْ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالُوا مَا لَنَا أَكْثَرَ عَمَلًا وَأَقَلَّ عَطَاءً قَالَ هَلْ نَقَصْتُكُمْ مِنْ حَقِّكُمْ قَالُوا لَا قَالَ فَذَلِكَ فَضْلِي أُوتِيهِ مَنْ أَشَاءُ
Perumpamaan kalian dengan dua Ahli Kitab adalah seperti seseorang yang mempekerjakan beberapa orang pekerja. Sang majikan tersebut berkata: “Siapa yang mau bekerja untukku dari pagi sampai tengah hari dengan imbalan satu qirat?” Lalu bekerjalah orang Yahudi. Kemudian majikan itu berkata lagi: “Siapa yang mau bekerja untukku dari tengah hari sampai shalat ‘Ashar dengan imbalan satu qirat?” Maka bekerjalah orang Nashrani. Lalu majikan itu berkata lagi: “Siapa yang mau bekerja untukku dari ‘ashar sampai matahari terbenam dengan imbalan dua qirat?” Maka kalianlah (umat Islam) mereka itu. Orang Yahudi dan Nashrani pun marah, mereka berkata: “Kenapa kami yang lebih lama bekerjanya lebih sedikit upahnya?” Majikan itu menjawab: “Apakah aku sudah mengurangi hak kalian?” Mereka menjawab: “Memang tidak.” Maka itulah—kata Allah—keutamaan-Ku yang Aku berikan kepada siapa saja yang Aku kehendaki (Shahih al-Bukhari kitab al-ijârah bab al-ijârah ilâ nishf al-nahâr no. 2268).
Kedua, apakah wanita ahli kitab yang dimaksud QS. Al-Ma`idah [5] : 5 tidak termasuk kepada wanita musyrik yang tetap terlarang dinikahi dalam QS. Al-Baqarah [2] : 221? Dalam hal ini terkenal pernyataan Ibn ‘Umar:
وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ: لَا أَعْلَمَ شِرْكًا أَعْظَمَ مِنْ أَنْ تَقُولَ: رَبُّهَا عِيسَى
Ibn ‘Umar berkata: Aku tidak tahu syirik mana yang lebih besar daripada yang mengatakan bahwa Tuhannya adalah ‘Isa (Tafsir Ibn Katsir QS. Al-Baqarah [2] : 221).
Akan tetapi Ibn Jarir at-Thabari memastikan bahwa pendapat Ibn ‘Umar itu hanya pribadi. Sebab jumhur (mayoritas) shahabat menyatakan bahwa ahli kitab yang dimaksud QS. Al-Ma`idah [5] : 5 merupakan pengecualian dari QS. Al-Baqarah [2] : 221. Sehingga wanita musyrik dalam al-Baqarah tersebut harus dipahami hanya para penyembah berhala yang tidak pernah mengenal kitab Taurah atau Injil. Sementara wanita Yahudi dan Nashrani halal dinikahi oleh pria muslim. Maka dari itu ada tercatat beberapa shahabat yang menikahi beberapa wanita Yahudi dan Kristen seperti Thalhah ibn ‘Ubaidillah dan Hudzaifah ibn al-Yaman.
Ketiga, apakah kehalalan pria muslim menikahi wanita Yahudi/Nashrani ini berlaku untuk selamanya dan sebebasnya?
Dalam hal ini ‘Umar ibn al-Khaththab ketika menjadi Khalifah pernah menegur dua shahabat di atas dan menghimbau mereka untuk menceraikan istri-istri yang masih memeluk Yahudi dan Kristen. Sebagaimana diriwayatkan Ibn Jarir at-Thabari:
فَكَتَبَ إِلَيْهِ عُمَرُ: خَلِّ سَبِيلَهَا، فَكَتَبَ إِلَيْهِ: أَتَزْعُمُ أَنَّهَا حَرَامٌ، فَأُخَلِّي سَبِيلَهَا؟ فَقَالَ: لَا أَزْعُمُ أَنَّهَا حَرَامٌ، وَلَكِنِّي أَخَافُ أَنْ تَعَاطَوُا الْمُومِسَاتِ مِنْهُنَّ، وَهَذَا إِسْنَادٌ صَحِيحٌ
‘Umar mengirim surat kepada Hudzaifah: “Ceraikan ia.” Hudzaifah mengirim surat balasan: “Apakah kamu menganggap ini haram sehingga harus saya ceraikan?” ‘Umar menjawab: “Saya tidak menganggap ini haram, tetapi saya takut kalian hanya terpikat kecantikan mereka saja (dengan mengabaikan faktor keagamaan dan mengabaikan wanita muslim).” Ibn Jarir: Ini sanad shahih (Tafsir Ibn Katsir QS. Al-Baqarah [2] : 221).
Artinya ‘Umar menghimbau agar kaum pria muslim tetap berhati-hati dalam menikahi wanita ahli kitab. Prioritas mendahulukan agama tetap harus menjadi pilihan, berdasarkan sabda Nabi saw:
تُنْكَحُ اَلْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ : لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ اَلدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu: harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Prioritaskanlah pertimbangan agama, niscaya engkau akan berbahagia (Shahih al-Bukhari bab al-akfa fid-din no. 5090).
‘Umar sendiri, sebagaimana dinyatakannya di atas tidak hendak mengharamkan yang halal. Maka dari itu dalam pernyataannya yang lain, sebagaimana diriwayatkan Ibn Jarir, ia menyatakan:
قال عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ: الْمُسْلِمُ يَتَزَوَّجُ النَّصْرَانِيَّةَ وَلَا يَتَزَوَّجُ النَّصْرَانِيُّ الْمُسْلِمَةَ، قَالَ: وَهَذَا أَصَحُّ إِسْنَادًا مِنَ الْأَوَّلِ
‘Umar ibn al-Khaththab berkata: “Seorang muslim boleh menikahi wanita Nashrani, tetapi pria Nashrani tidak boleh menikahi wanita muslim.” Ibn Jarir: Hadits ini lebih shahih sanadnya daripada riwayat sebelumnya (Tafsir Ibn Katsir QS. Al-Baqarah [2] : 221)
Akan tetapi karena pertimbangan agama yang harus selalu diprioritaskan, maka ketentuan hukum yang boleh tersebut bisa jadi haram jika faktanya agama terabaikan. Kebolehan menikahi wanita Yahudi/Nashrani tidak berarti boleh membiarkan mereka terus bertahan dalam agamanya sampai mati dalam keadaan kafir. Ini tentu melanggar firman Allah swt:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ عَلَيۡهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٞ شِدَادٞ لَّا يَعۡصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمۡ وَيَفۡعَلُونَ مَا يُؤۡمَرُونَ ٦
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan (QS. at-Tahrim [66] : 6).
Dalam hal inilah para ulama di Indonesia, yang tercermin dalam fatwa MUI tahun 2005, juga menyatakan bahwa nikah beda agama, bagaimanapun status keagamaan kedua mempelai tersebut; apakah pria muslim wanita non-muslim ataupun sebaliknya difatwakan haram. Tentunya guna meminimalisir pelanggaran-pelanggaran agama yang dilahirkan dari pernikahan tersebut. Lebih lengkapnya fatwa MUI tersebut adalah:
- Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
- Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.
Wal-‘Llahu a’lam.