Ibadah Umum

Membedakan Masjid dan Mushalla

Ustadz mohon dijelaskan beda masjid dan mushalla. Soalnya ada yang menyebutkan bahwa langgar atau tajug bukan termasuk masjid. Ada juga mushalla yang fungsinya seperti masjid. Ada juga yang menyatakan masjid harus wakaf, kalau bukan wakaf berarti mushalla. Maka dari itu masjid-masjid yang ada di komplek perumahan atau pasar dikategorikan mushalla? 0896-7017-xxxx
Membedakan masjid dan mushalla kembali kepada niat yang membangunnya, apakah untuk masjid atau mushalla. Jika untuk masjid maka otomatis terikat semua peraturan syari’at terkait masjid seperti: (1) orang junub haram masuk masjid (QS. an-Nisa` [4] : 43); (2) disyari’atkan tahiyyatul-masjid; (3) harus selalu dibersihkan dan diwangikan (Sunan at-Tirmidzi bab ma dzukira fi tathyibil-masajid no. 594); (4) tidak boleh mengotori, di antaranya meludah (Shahih al-Bukhari kitab as-shalat bab kaffaratil-buzaq fil-masjid no. 415), kencing; (5) tidak boleh membawa bau yang tidak wangi (Shahih Muslim kitab al-masajid bab nahyi man akala tsauman au bashalan au kurratsan no. 1282); (6) tidak boleh dijadikan tempat bernasyid, kecuali nasyid yang bagian dari dzikir (Sunan an-Nasa`i kitab al-masajid bab an-nahy ‘an tanasyudil-asy’ar fil-masjid no. 715 dan bab ar-rukhshah fi insyadis-syi’ril-hasan fil-masjid no. 716); (7) tidak boleh digunakan aktifitas yang bisa mengganggu ibadah seperti pengumuman barang hilang (Shahih Muslim bab an-nahyi ‘an nasydid-dlallah fil-masjid no. 1290) dan tempat jual beli (Sunan at-Tirmidzi bab an-nahy ‘anil-bai’ fil-masjid no. 1321). Jika niat membangunnya untuk mushalla maka tidak terikat ketentuan di atas, kecuali beberapa peraturan yang disepakati oleh pengurus dan jama’ah mushalla.

Masjid tidak terikat dengan aturan harus wakaf karena tidak ada ketentuan demikian. Meski masih milik developer atau Pemerintah atau pemilik Mall, tetap sah sebagai masjid jika memang diperuntukkan masjid. Masjid juga tidak harus selalu jami’ (menyelenggarakan Jum’atan), karena pada zaman Rasul saw pun masjid jami’ hanya satu yakni Masjid Nabawi, sementara masjid-masjid yang ada di pemukiman penduduk bukan jami’, tetapi tetap disebut masjid oleh Nabi saw.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: أَمَرَ رَسُولُ اللهِ ﷺ بِبِنَاءِ الْمَسَاجِدِ فِي الدُّورِ وَأَنْ تُنَظَّفَ وَتُطَيَّبَ. 

Dari ‘Aisyah—semoga Allah meridlainya—ia berkata: “Rasulullah—shalawat dan salam senantiasa tercurah untuknya—memerintahkan membangun masjid di berbagai daerah, membersihkannya, dan mewangikannya.” (Sunan at-Tirmidzi bab ma dzukira fi tathyibil-masajid no. 594).
Maka dari itu langgar atau tajug yang ada di desa-desa bisa dikategorikan masjid meski tidak ada Jum’atan. Terlebih faktanya dipakai shalat berjama’ah lima waktu dan dikumandangkan adzan. Pada tempat-tempat tersebut berlaku tahiyyatul-masjid dan ketentuan lainnya seputar masjid.
Mushalla dalam hadits ditujukan pada tempat shalat yang ada di rumah atau lapangan terbuka untuk shalat ‘Id atau istisqa. Artinya setiap tempat shalat yang memang tidak diperuntukkan sebagai masjid maka itu dikategorikan mushalla.

قال عتبان : وَوَدِدْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَّكَ تَأْتِينِي فَتُصَلِّيَ فِي بَيْتِي فَأَتَّخِذَهُ مُصَلًّى

‘Itban ra berkata: “Aku sangat ingin anda wahai Rasulullah datang ke rumahku dan shalat di sana yang kelak akan aku jadikan tempat itu mushalla.” (Shahih al-Bukhari bab al-masajid fil-buyut no. 425).

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى

Dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata: “Rasulullah saw keluar pada hari ‘Idul-Fithri dan Adlha ke mushalla.” (Shahih al-Bukhari bab al-khuruj ilal-mushalla bi ghair minbar no. 956)

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَاسْتَسْقَى

Dari ‘Abdullah ibn Zaid: “Nabi saw keluar menuju mushalla untuk istisqa…” (Shahih al-Bukhari bab tahwilir-rida` fil-istisqa` no. 1012).

Related Articles

Back to top button