Hukum

MUI vs Menteri Agama

Keduanya sama-sama mengurus persoalan agama dan umat beragama khususnya Islam. Akan tetapi keduanya selalu berbeda jalan dalam hal-hal prinsip agama yang sering didudukkan dalam bingkai sekularisme (meminggirkan ilmu agama). Yang terbaru dari ajang Ijtima’ Ulama VII 9-11 November 2021 silam, dimana MUI tegas mengoreksi Menteri Agama dalam hal Permendikbud tentang kekerasan seksual dan kedudukan jihad dan khilafah dalam konteks NKRI yang sering dikampanyekan oleh Kemenag untuk dihapus dari kurikulum pendidikan pesantren. Ini karena MUI masih kukuh berpijak di atas ilmu agama, sementara Menteri Agama sudah memilih jalan sekularisme.

Langkah Menteri Agama yang menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) pada 8 November 2021 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dikritik keras oleh MUI melalui fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima’ Ulama VII 9-11 November 2021 silam.

  1. MUI mengapresiasi niat baik dari Mendikbudristek untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Namun demikian, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi telah menimbulkan kontroversi karena prosedur pembentukan peraturan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU No. 15 Tahun 2019 dan materi muatannya bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
  2. Ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
  3. Ketentuan-ketentuan yang dikecualikan dari frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi terkait dengan korban anak, disabilitas, situasi yang mengancam korban, di bawah pengaruh obat-obatan, harus diterapkan pemberatan hukuman.
  4. Meminta kepada Pemerintah agar mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi/merevisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, dengan mematuhi prosedur pembentukan peraturan sebagaimana ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, dan materi muatannya wajib sejalan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

 

  1. M. Cholil Nafis, Ph.D., dalam website resmi MUI menjelaskan bahwa frasa “persetujuan korban” dalam dunia akademik masih diperdebatkan definisinya apa, tetapi ironinya malah diakomodir dalam Peraturan Menteri. Jika yang dimaksud adalah persetujuan perempuan sebagai korban, maka hubungan suami istri pun bisa dipidana jika perempuan tidak setuju, padahal itu legal dan sah menurut agama dan undang-undang. “Nyatanya telah jelas bahwa delik kekerasan itu hanya diukur dari persetujuan korban bukan keabsahannya menurut agama dan perundang-undangan. Padahal sudah jelas bahwa aktivitas seks menurut agama dan peraturan harus atas dasar legalitas,” demikian KH. Cholil Nafis menerangkan.

“Jadi sebenarnya para ulama dan masyarakat sangat setuju atas adanya Permendikbudristek tentang penghapusan kekerasan seksual di kampus, namun perlu disempurnakan dengan menegaskan norma yang digunakan adalah agama dan Pancasila, bukan persetujuan korban semata. Bahkan lebih sempurna lagi manakala Permendikbud disempurnakan dengan penghapusan asusila dan kejahatan seksual di kampus,” terang KH. Cholil Nafis melanjutkan.
Selanjutnya dalam hal jihad dan khilafah dimana Kemenag aktif mengadakan simposium dan seminar dengan mengundang berbagai elemen umat Islam tentang moderasi beragama yang salah satunya menghapuskan kurikulum jihad dan khilafah dari pendidikan Islam. MUI dalam hal ini menegaskan sikapnya: “Masyarakat dan Pemerintah tidak memberikan stigma negatif terhadap makna jihad dan khilafah.”
Lebih lanjut MUI menjelaskan:

  1. Pada dasarnya sistem kepemimpinan dalam Islam bersifat dinamis sesuai dengan kesepakatan dan pertimbangan kemaslahatan, yang ditujukan untuk kepentingan kepentingan menjaga keluhuran agama (hirasati al-din) mengatur urusan dunia (siyasati al-duniya). Dalam Sejarah Peradaban Islam, terdapat berbagai model/sistem kenegaraan dan pemerintahan serta mekanisme suksesi kepemimpinan yang semuanya sah secara syar’i;
  2. Khilafah bukan satu-satunya model/sistem kepemimpinan yang diakui dan dipraktekkan dalam Islam. Dalam dunia Islam terdapat beberapa model/sistem pemerintahan seperti: monarki, keemiran, kesultanan, dan republik;
  3. Bangsa Indonesia sepakat membentuk Negara Kesatuan yang berbentuk Republik sebagai ikhtiar maksimal untuk mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945;
  4. Jihad merupakan salah satu inti ajaran dalam Islam guna meninggikan kalimat Allah (li i’laai kalimatillah) sebagaimana telah difatwakan oleh MUI;
  5. Dalam situasi damai, implementasi makna jihad dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara dilakukan dengan cara upaya yang bersungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah (li i’laai kalimatillah) dengan melakukan berbagai aktivitas kebaikan;
  6. Dalam situasi perang, jihad bermakna kewajiban muslim untuk mengangkat senjata guna mempertahankan kedaulatan negara;
  7. MUI menggunakan manhaj wasathiyah (berkeadilan dan berkeseimbangan) dalam memahami makna jihad dan khilafah. Oleh karena itu, MUI menolak pandangan yang dengan sengaja mengaburkan makna jihad dan khilafah, yang menyatakan bahwa jihad dan khilafah bukan bagian dari Islam. Sebaliknya, MUI juga menolak pandangan yang memaknai jihad dengan semata-mata perang, dan khilafah sebagai satu-satunya sistem pemerintahan.

 
Fatwa di atas tegas menyatakan bahwa khilafah dan jihad bagian dari ajaran Islam yang tidak boleh ditolak keberadaannya. Meski dalam rumusan khilafahnya masih harus dikaji lebih lanjut ketika MUI mendudukkannya sebagai sebuah sistem pemerintahan. MUI tidak—atau belum—memberikan penjelasan lebih lanjut apa yang dimaksud khilafah sebagai salah satu sistem kepemimpinan di samping monarki, keemiran, kesultanan, dan republik. Sepanjang pengetahuan kami khilafah itu ajaran tentang harus adanya kepemimpinan Islam dalam wujud Negara berdaulat yang menegakkan syari’at Islam, terserah bentuknya bagaimana asalkan sesuai dengan musyawarah rakyatnya. Meski yang ideal tentu khilafah yang sesuai manhaj kenabian sebagaimana dipraktikkan empat khulafa rasyidun pasca Nabi Muhammad saw.
Keluarnya fatwa MUI di atas yang berseberangan dengan kebijakan Menteri Agama dan pemerintahan Jokowi secara umum, tentu memenuhi harapan umat Islam. Di tengah-tengah arus sekularisasi yang digencarkan oleh Pemerintah melalui berbagai kebijakan programnya, para ulama di Indonesia masih bisa menyuarakan kebenaran berdasarkan ilmu Islam. Jika Menteri Agama lebih memilih mengeluarkan kebijakan berdasarkan ilmu non-agama dengan mengenyampingkan ilmu agama, maka para ulama memprotesnya dengan tetap berpijak pada ilmu agama dan menyesuaikan ilmu non-agama dengan tuntunan ilmu agama. Seperti itulah memang seharusnya. Wal-‘Llahu a’lam

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button