Menyikapi Pemerintah Yang Blunder

Apapun alasannya, kekerasan yang dilakukan oleh aparat Pemerintah kepada rakyat yang sampai menghilangkan nyawa, tidak ada yang bisa dibenarkan. Pemerintah seharusnya mengayomi dan mendidik rakyatnya, bukan malah membidik dan memancing mereka berbuat kekerasan, lalu kemudian membalasnya dengan kekerasan lagi yang berujung hilangnya nyawa. Pemerintah yang seperti ini jelas telah melakukan blunder. Bagaimana semestinya umat bersikap kepada Pemerintah yang blunder?
Hadits yang dimaksud KH. Miftachul Akhyar banyak ditemukan dalam kitab hadits, di antaranya:
يَتَقَارَبُ الزَّمَانُ وَيَنْقُصُ الْعَمَلُ وَيُلْقَى الشُّحُّ وَتَظْهَرُ الْفِتَنُ وَيَكْثُرُ الْهَرْجُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّمَ هُوَ قَالَ الْقَتْلُ الْقَتْلُ
“Zaman (kiamat) semakin dekat, amal berkurang, kekikiran dihadirkan, tampak jelas fitnah-fitnah, dan banyak al-harj.” Para shahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud al-harj itu?” Beliau menjawab: “Pembunuhan, pembunuhan.” (Shahih al-Bukhari bab zhuhuril-fitan no. 7061; Shahih Muslim bab raf’il-‘ilm wa qabdlihi wa zhuhuril-jahl no. 6944-6946).
Pada zaman fitnah seperti ini, Nabi saw mengajarkan umatnya untuk tidak terbawa arus melakukan kekerasan dan membalas dendam, karena pasti tidak akan pernah ada ujungnya, sehingga akan terus mendatangkan al-harj yang tiada akhir. Nabi saw mengingatkan umatnya untuk berpikir jernih dan bersikap bijak.
سَتَكُونُ فِتَنٌ الْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنْ الْقَائِمِ وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنْ الْمَاشِي وَالْمَاشِي فِيهَا خَيْرٌ مِنْ السَّاعِي مَنْ تَشَرَّفَ لَهَا تَسْتَشْرِفْهُ فَمَنْ وَجَدَ مِنْهَا مَلْجَأً أَوْ مَعَاذًا فَلْيَعُذْ بِهِ
Akan terjadi fitnah-fitnah. Orang yang duduk padanya lebih baik daripada orang yang berdiri. Orang yang berdiri padanya lebih baik daripada orang yang berjalan. Orang yang berjalan padanya lebih baik daripada orang yang lari. Siapa yang menghadap padanya, maka ia akan membinasakannya. Dan siapa yang mendapatkan tempat bernaung atau tempat berlindung, hendaklah ia berlindung dengannya (Shahih al-Bukhari bab takunu fitnah al-qa’id fiha khairun minal-qa`im no. 6554-6555; Shahih Muslim bab nuzulil-fitan ka mawaqi’il-qathri no. 5136-5137. Hadits ini memang berlaku ketika fitnah (kekacauan karena saling membunuh) sudah sangat menyebar di tengah-tengah umat dan tidak ada Pemerintah yang legal di tengah-tengah umat. Dalam ungkapan pertanyaan shahabat Hudzaifah ra: “Apa yang harus dilakukan seandainya tidak ada jama’ah (Negara) dan imam (Khalifah)?” Nabi saw menjawab: “Tinggalkan semua kelompok yang bertikai meskipun kamu harus menggigit akar pohon hingga mati menjemputmu dalam keadaan seperti itu.” [Shahih al-Bukhari bab kaifal-amr idza lam takun jama’ah no. 7084]. Meski demikian pesan intinya untuk konteks zaman sekarang adalah jangan terlibat dalam kekerasan-kekerasan yang sudah banyak terjadi, karena akan terbawa binasa).
Sumber fitnah itu sendiri, Nabi saw sering mengingatkan adalah Pemerintah yang zhalim.
سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ قَالُوا أَفَلَا نُقَاتِلُهُمْ قَالَ لَا مَا صَلَّوْا
“Akan ada pemimpin-pemimpin yang kalian kenal tapi kalian mengingkari mereka (karena zhalim). Siapa yang mengenali (dan tidak terbawa arus), maka ia terbebas dari dosa. Siapa yang mengingkari, maka ia selamat. Akan tetapi siapa yang simpati dan mengikuti, maka ia tidak selamat.” Para shahabat bertanya: “Apakah kita harus memerangi mereka?” Rasul saw menjawab: “Tidak, selama mereka shalat.” (Shahih Muslim kitab al-imarah bab wujubil-inkar ‘alal-umara` fima yukhalifus-syar’a no. 3445-3446).
Imam an-Nawawi menjelaskan maksud hadits di atas:
مَنْ كَرِهَ بِقَلْبِهِ وَلَمْ يَسْتَطِعْ إِنْكَاراً بِيَدٍ وَلاَ لِسَانٍ فَقَدْ بَرِئَ مِنَ الْإِثْمِ وَأَدَّى وَظِيْفَتَهُ، وَمَنْ أَنْكَرَ بِحَسْبِ طَاقَتِهِ فَقَدْ سَلِمَ مِنْ هَذِهِ الْمَعْصِيَةِ، وَمَنْ رَضِيَ بِفِعْلِهِمْ وَتَابَعَهُمْ، فَهُوَ الْعَاصِي
Siapa yang membenci (pemimpin) dengan hatinya, tetapi tidak mampu mengingkari dengan tangan atau lisannya, maka sungguh ia sudah bebas dari dosa dan sudah melaksanakan tugasnya sesuai kemampuannya. Siapa yang mengingkari (pemimpin) sesuai dengan kemampuannya (dengan tangan atau lisan—pen), maka ia pasti selamat dari maksiat ini. Tetapi siapa yang ridla dengan kebijakan bejat mereka dan mengikutinya, itulah orang maksiat (Riyadlus-Shalihin bab fil-amri bil-ma’ruf wan-nahyi ‘anil-munkar).
Artinya Nabi saw tetap mewajibkan umat untuk bergerak cerdas agar Pemerintah bisa berhenti dari berbuat zhalimnya, baik itu dengan lisan atau kekuatan. Akan tetapi tidak sampai memerangi mereka selama mereka masih mengamalkan shalat. Umat tidak boleh terjebak melakukan kekerasan yang sama melawan Pemerintah, karena dampak buruknya akan selalu mendatangkan korban-korban meninggal secara jahiliyyah, yakni meninggal karena peperangan atau kekerasan sesama muslim.
مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئاً فَلْيَصْبِرْ فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْراً مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
Siapa yang tidak menyukai dari pemimpinnya sesuatu hal, maka bersabarlah. Karena sesungguhnya orang yang memberontak kepada sulthan (pemerintah) meski sejengkal saja, lalu ia mati, maka matinya seperti mati jahiliyyah (Shahih al-Bukhari kitab al-fitan bab satarauna ba’di umuran tunkirunaha no. 7053; Shahih Muslim kitab al-imarah bab al-amr bi luzumil-jama’ah ‘inda zhuhuril-fitan no. 4879).
Sabar yang dimaksud hadits ini tentu bukan hanya diam berpangku tangan, karena jika demikian berarti itu yang dilarang oleh Nabi saw dalam hadits sebelumnya. Sabar yang dimaksud hadits ini jangan sampai melawan, memberontak, dan menggunakan kekerasan dalam melawan Pemerintah, melainkan cukup dengan cara-cara tanpa kekerasan sesuai dengan kemampuan. Hadits Nabi saw yang lain mengharuskannya dengan kalimah ‘adl; seruan keadilan.
أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
Sebaik-baiknya jihad adalah kalimat yang adil/benar kepada pemerintah yang zhalim (Sunan Abi Dawud kitab al-malahim bab al-amr wan-nahy no. 4346).
Jalan untuk menyerukan keadilan dengan tanpa kekerasan tersebut hari ini sudah banyak tersedia, di antaranya melalui Komnas HAM untuk mengusut kezhaliman aparat Pemerintah sehingga menghilangkan nyawa rakyatnya; mendesak wakil-wakil umat Islam di DPR agar bersuara kepada Pemerintah untuk segera membentuk TPF (Tim Pencari Fakta) yang independen demi terpenuhinya hak umat Islam yang terzhalimi; memanfaatkan media massa untuk menekan Pemerintah agar berbuat adil; atau melalui demokrasi jalanan yang tanpa kekerasan untuk mendesak Pemerintah secepatnya berbuat adil kepada umat Islam.
Wal-‘Llahu a’lam.