Budaya

Hukum Gambar Stiker dan Profil Whatsapp

Dalam aplikasi whatsapp seringkali banyak digunakan stiker-stiker berupa gambar yang dibuat atau yang digunakan foto profil. Setahu kami hukum gambar itu sendiri haram. Bagaimana dengan stiker dan gambar profil whatsapp? Termasuk juga emoticon yang biasa dipakai dalam whatsapp, telegram, facebook, Instagram, dan sebagainya? 0898-7933-xxx
Fiqih haramnya menggambar dan memahat makhluk hidup, sepengetahuan kami sudah ijma’ di kalangan para ulama karena hadits-hadits Nabi saw seputar itu sungguh jelas dan tegas. Yang diharamkan adalah menggambar makhluk hidup atau yang memiliki ruh, yakni manusia dan hewan. Dikecualikan gambar yang tidak memiliki ruh seperti pohon dan pemandangan alam. Pengecualian bolehnya gambar makhluk hidup hanya untuk: (1) Sesuatu yang tidak dipajang, melainkan diduduki atau diinjak, dan (2) sebagai mainan atau pendidikan. Tidak termasuk yang dilarang juga foto dan video, karena itu tidak membuat gambar, melainkan sebatas merekam gambar apa adanya sesuai yang diciptakan Allah swt. Yang diharamkan itu jika ada unsur membuat baru, dan karena foto dan video tidak ada unsur membuat yang baru melainkan sebatas merekam apa adanya maka tidak termasuk larangan. Tetapi foto yang kemudian diedit dan diolah, hemat kami termasuk membuat gambar, maka dari itu hukumnya sama haram.
Berkembangnya teknologi komunikasi dalam wujud aplikasi whatsapp, telegram, facebook, instagram, dan semacamnya diikuti juga dengan perkembangan teknologi pelengkapnya di antaranya stiker, emoticon, dan aplikasi edit gambar yang biasanya dipakai untuk foto profil ataupun update status. Jika stiker, emoticon, dan gambar yang dimaksud termasuk pada membuat gambar makhluk hidup maka ini termasuk yang dilarang. Untuk emoticon dalam wujud smile dan yang serumpunnya hemat kami tidak termasuk gambar makhluk hidup, karena memang tidak ada makhluk hidup yang berupa gambar wajah emoticon berwarna kuning dan sejenisnya. Tetapi untuk emoticon yang jelas-jelas gambar makhluk hidup utuh maka termasuk yang diharamkan. Maka emoticon yang berupa sebelah tangan atau dua telapak tangan, ini tidak termasuk yang diharamkan karena bukan makhluk hidup utuh. Dalam konteks stiker dan foto profil atau status juga demikian, jika yang ditampilkan adalah gambar makhluk hidup yang sengaja dibuat maka itu termasuk yang diharamkan. Jika sebatas foto atau video yang merekam makhluk hidup apa adanya maka ini tidak termasuk yang dilarang.
Hadits-hadits yang melarang menggambar dan memahat makhluk hidup di antaranya:

الَّذِينَ يَصْنَعُونَ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

Orang-orang yang yang membuat patung/gambar akan disiksa pada hari kiamat. Dikatakan kepada mereka: “Hidupkan yang sudah kamu ciptakan.” (Shahih Muslim bab la tadkhulul-mala`ikat baitan no. 5657).

مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فِى الدُّنْيَا كُلِّفَ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ

Siapa yang membuat satu patung/gambar di dunia, akan dibebankan tugas kepadanya untuk meniupkan ruh pada patung/gambar tersebut di hari kiamat, dan ternyata ia tidak bisa meniupkan ruh (Shahih Muslim bab la tadkhulul-mala`ikat baitan no. 5663).

عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِى الْحَسَنِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ إِنِّى رَجُلٌ أُصَوِّرُ هَذِهِ الصُّوَرَ فَأَفْتِنِى فِيهَا. فَقَالَ لَهُ ادْنُ مِنِّى. فَدَنَا مِنْهُ ثُمَّ قَالَ ادْنُ مِنِّى. فَدَنَا حَتَّى وَضَعَ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ قَالَ أُنَبِّئُكَ بِمَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: كُلُّ مُصَوِّرٍ فِى النَّارِ يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِى جَهَنَّمَ. وَقَالَ إِنْ كُنْتَ لاَ بُدَّ فَاعِلاً فَاصْنَعِ الشَّجَرَ وَمَا لاَ نَفْسَ لَهُ

Dari Sa’id ibn Abil-Hasan, ia berkata: Ada seseorang datang kepada Ibn ‘Abbas lalu berkata: “Sungguh aku ini seorang tukang pembuat patung/gambar seperti ini. Berilah fatwa untukku.” Ibn ‘Abbas berkata kepadanya: “Mendekatlah kepadaku.” Ia pun mendekat. Ibn ‘Abbas berkata lagi kepadanya: “Mendekatlah kepadaku.” Ia pun mendekat sampai Ibn ‘Abbas meletakkan tangannya di kepala penanya itu, sambil berkata: Aku akan beritahukan kepadamu apa yang aku dahulu dengar dari Rasulullah saw: “Setiap pembuat patung/gambar di neraka akan Allah jadikan untuknya dari setiap patung/gambar yang ia buat satu jiwa yang akan menyiksanya di Jahannam.” Ibn ‘Abbas berkata: “Jika kamu terpaksa tetap menjadi pembuat patung/gambar, maka buatlah pohon atau yang tidak ada ruh nya.” (Shahih Muslim bab la tadkhulul-mala`ikat baitan no. 5662).
Hadits Ibn ‘Abbas ini menunjukkan bahwa profesi seniman di bidang seni rupa atau lukis sudah ada sejak zaman awal Islam. Mereka pun sesudah mengetahui adanya larangan-larangan di atas memohon fatwa dan nasihat dari para ulama, yang dalam konteks hadits di atas kepada shahabat Ibn ‘Abbas. Dengan cukup santun dan tidak membuat penanya malu, juga tidak dengan menjelek-jelekkannya, Ibn ‘Abbas memberikan saran kepada penanya untuk berhenti dari profesi tersebut. Jika memang sudah terlanjur bergelut di dunia tersebut, cukup dengan menggambar atau memahat benda-benda yang tidak bernyawa seperti pohon dan semacamnya. Ini merupakan tuntunan Islam yang jelas untuk para seniman rupa dan lukis/gambar untuk diikuti agar hidupnya sesuai dengan syari’at.
Dari hadits-hadits di atas, Imam an-Nawawi menjelaskan:

وَهَذِهِ الْأَحَادِيث صَرِيحَة فِي تَحْرِيم تَصْوِير الْحَيَوَان وَأَنَّهُ غَلِيظ التَّحْرِيم، وَأَمَّا الشَّجَر وَنَحْوه مِمَّا لَا رُوح فِيهِ فَلَا تَحْرُم صَنْعَته، وَلَا التَّكَسُّب بِهِ، وَسَوَاء الشَّجَر الْمُثْمِر وَغَيْره، وَهَذَا مَذْهَب الْعُلَمَاء كَافَّة إِلَّا مُجَاهِدًا فَإِنَّهُ جَعَلَ الشَّجَر الْمُثْمِر مِنْ الْمَكْرُوه. قَالَ الْقَاضِي: لَمْ يَقُلْهُ أَحَد غَيْر مُجَاهِد، وَاحْتَجَّ مُجَاهِد بِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُق خَلْقًا كَخَلْقِي. وَاحْتَجَّ الْجُمْهُور بِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَيُقَال لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ أَيْ اِجْعَلُوهُ حَيَوَانًا ذَا رُوح كَمَا ضَاهَيْتُمْ، وَعَلَيْهِ رِوَايَة : وَمَنْ أَظْلَم مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُق خَلْقًا كَخَلْقِي. وَيُؤَيِّدهُ حَدِيث اِبْن عَبَّاس رَضِيَ اللَّه عَنْهُ الْمَذْكُور فِي الْكِتَاب: إِنْ كُنْت لَا بُدّ فَاعِلًا فَاصْنَعْ الشَّجَر وَمَا لَا نَفْس لَهُ

Hadits-hadits ini tegas mengharamkan memahat/menggambar makhluk hidup, dan haramnya haram yang keras. Adapun pohon dan semacamnya yang tidak ada ruhnya, maka tidak haram membuatnya dan menjadikannya sebagai ladang usaha, baik itu pohon yang berbuah atau tidak. Ini adalah madzhab ulama seluruhnya kecuali Mujahid, sebab Mujahid memakruhkan pohon yang berbuah. Al-Qadli menjelaskan, tidak ada yang mengatakan seperti ini selain Mujahid. Argumentasi Mujahid adalah firman Allah ta’ala: “Siapa lagi yang lebih zhalim (dosa besar) daripada orang yang berusaha menciptakan seperti penciptaanku.” Sementara jumhur berargumentasi dengan sabda Nabi saw: “Dikatakan kepada mereka: “Hidupkan yang sudah kamu ciptakan.” Yakni jadikanlah makhluk hidup yang memiliki ruh sebagaimana kalian berusaha hendak menyamainya. Demikian juga riwayat: “Siapa lagi yang lebih zhalim (dosa besar) daripada orang yang berusaha menciptakan seperti penciptaanku.” Dikuatkan juga oleh hadits Ibn ‘Abbas yang disebutkan di kitab (di atas): “Jika kamu terpaksa tetap menjadi pembuat patung/gambar, maka buatlah pohon atau yang tidak ada ruh nya” (Syarah an-Nawawi bab tahrim tashwir shuratil-hayawan).
Pengecualian dari larangan di atas: Pertama, patung dan gambar yang tidak terpajang, seperti sebagai tikar atau bantal.

عن عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قالت: قَدِمَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ سَفَرٍ وَقَدْ سَتَرْتُ بِقِرَامٍ لِي عَلَى سَهْوَةٍ لِي (وَعَلَّقْتُهُ عَلَى بَابِهَا) فِيهَا تَمَاثِيلُ (فِيهِ الْخَيْل ذَوَات الْأَجْنِحَة) فَلَمَّا رَآهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ هَتَكَهُ وَقَالَ أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ (يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ) قَالَتْ فَجَعَلْنَاهُ وِسَادَةً أَوْ وِسَادَتَيْنِ (فَلَمْ يَعِبْ ذَلِكَ عَلَىَّ

Dari ‘Aisyah ra ia berkata: Rasulullah saw pulang dari safar dan saya menutupi sebuah ruangan kecil (pada pintunya) dengan korden yang ada gambarnya (kuda bersayap). Ketika Rasulullah saw melihatnya beliau mencabutnya sambil berkata: “Manusia yang paling keras siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menandingi ciptaan Allah (akan dikatakan kepada mereka: hidupkan apa yang kalian buat!).” ‘Aisyah berkata: “Maka kami menjadikannya satu atau dua bantal hamparan (dan beliau tidak menyalahkannya).” (Shahih al-Bukhari bab ma wuthi`a minat-tashawir no. 5954, 5955, 5957 dan Shahih Muslim bab la tadkhulul-mala`ikat baitan no. 5642, 5645).
Kedua, patung dan gambar sebagai mainan.

عَنْ عَائِشَةَ رضى الله عنها قَالَتْ قَدِمَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ وَفِى سَهْوَتِهَا سِتْرٌ فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ. قَالَتْ بَنَاتِى. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ فَقَالَ مَا هَذَا الَّذِى أَرَى وَسْطَهُنَّ. قَالَتْ فَرَسٌ. قَالَ وَمَا هَذَا الَّذِى عَلَيْهِ. قَالَتْ جَنَاحَانِ. قَالَ فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ. قَالَتْ أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلاً لَهَا أَجْنِحَةٌ قَالَتْ فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ

Dari ‘Aisyah ra, ia berkata: Rasulullah saw pulang dari perang Tabuk atau Khaibar. Ketika itu di lemarinya ada tirai, lalu angin bertiup dan menyingkap bagian sisi tirai, terlihatlah mainan anak-anak perempuan milik ‘Aisyah. Beliau bertanya: “Apa ini ‘Aisyah?” Ia menjawab: “Anak-anakku.” Beliau lalu melihat di tengah-tengahnya seekor mainan kuda yang memiliki dua sayap terbuat dari sobekan kain. Beliau bertanya lagi: “Apa ini yang aku lihat di tengah-tengahnya?” Ia menjawab: “Kuda.” Beliau bertanya: “Apa yang ada padanya?” Ia menjawab: “Dua sayap.” Beliau bertanya: “Kuda memiliki dua sayap!?” Ia menjawab: “Tidakkah anda mendengar bahwa kuda-kuda Nabi Sulaiman juga memiliki sayap?” Beliau lalu tersenyum sampai terlihat gigi gerahamnya (Sunan Abi Dawud bab fil-la’ib bil-banat no. 4934).
Dari point pertama dan kedua, bisa diketahui bahwa patung dan gambar yang tidak dibanggakan dan dijadikan hiasan, melainkan sekedar alat untuk permainan atau dijadikan sesuatu yang tidak terpajang, hukumnya diperbolehkan. Termasuk bisa diqiyaskan padanya patung dan gambar sebagai media pendidikan, baik dalam bentuk poster atau di buku dan majalah.
Termasuk dikecualikan juga foto dan video, karena tidak termasuk “menandingi ciptaan Allah”. Foto atau video hanya merekam gambar ciptaan Allah swt, maka dari itu tidak termasuk yang diharamkan. Terkecuali jika sang fotographer memiliki kebanggaan tersendiri sudah menciptakan sesuatu atas hasil karya fotografinya, maka ini sudah termasuk yang dilarang dalam hadits-hadits di atas.
Akan tetapi khusus untuk gambar salib dan sejenisnya yakni berhala dan semua simbol yang disembah selain Allah swt maka ini tidak ada pengecualian sama sekali. Baik itu dipajang atau tidak, dijadikan mainan atau tidak, tetap saja haram. ‘Aisyah ra menjelaskan:

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِي بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصَالِيبُ إِلَّا نَقَضَهُ

Sesungguhnya Nabi saw tidak meninggalkan di rumahnya sesuatu pun yang ada salib kecuali beliau akan meniadakannya (Shahih al-Bukhari bab naqdlis-suwar no. 5952).
Dalam riwayat Ahmad disebutkan bahwa yang akan segera dihilangkan oleh Rasul saw itu termasuk salib yang ada pada baju (Musnad Ahmad bab musnad as-shiddiqah ‘Aisyah no. 24261). Makanya ketika ada seorang perempuan thawaf di Baitullah memakai selendang yang ada gambar salibnya, ‘Aisyah ra langsung menyuruhnya untuk menanggalkannya:

قَالَتْ دِقْرَةُ أُمُّ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أُذَيْنَةَ: كُنَّا نَطُوفُ بِالْبَيْتِ مَعَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ، فَرَأَتْ عَلَى امْرَأَةٍ بُرْدًا فِيهِ تَصْلِيبٌ، فَقَالَتْ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ: اطْرَحِيهِ اطْرَحِيهِ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا رَأَى نَحْوَ هَذَا قَضَبَهُ

Diqrah Ummu ‘Abdirrahman ibn Udzainah (seorang tabi’at) berkata: Ketika kami thawaf di Baitullah bersama Ummul-Mu`minin (‘Aisyah), ia ternyata melihat seorang perempuan yang selendangnya bergambar salib. Maka Ummul-Mu`minin berkata: “Lepaskan ini, lepas! Sungguh Rasulullah saw apabila melihat yang seperti ini pasti akan mencabutnya.” (Musnad Ahmad bab musnad as-shiddiqah ‘Aisyah no. 25091).

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button