Menjama’ Shalat ketika Tidak Safar

Apakah benar bahwa orang yang tidak safar boleh menjama’ shalat? Misalnya ketika sedang mengadakan pesta pernikahan, ada rapat penting mendesak, dan sebagainya? 089534137xxxx
Terkait pertanyaan anda, Imam Muslim mencantumkan satu bab pembahasan khusus dalam kitab hadits Shahihnya:

باب الْجَمْعِ بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ فِى الْحَضَرِ

Bab: Menjama’ dua shalat ketika hadlar (tidak safar).
Hadits yang beliau cantumkan ada dua; hadits Ibn ‘Abbas dan Mu’adz ibn Jabal. Hadits Ibn ‘Abbas sampai delapan nomor, sementara Mu’adz ibn Jabal hanya dua nomor. Hadits  Mu’adz ibn Jabal menerangkan jama’ shalatnya Rasul saw ketika safar ke Tabuk. Sementara hadits Ibn ‘Abbas yang menyinggung tentang jama’ shalat Rasul saw di Tabuk hanya satu nomor (1664). Tujuh lainnya menceritakan jama’ shalat Nabi saw di Madinah. Berikut di antaranya:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللهِ ﷺ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ.

Dari Ibn ‘Abbas, ia berkata: “Rasulullah saw pernah shalat zhuhur dan ‘ashar dijama’, juga maghrib dan ‘isya dijama’, bukan karena takut atau safar.” (Shahih Muslim bab al-jam’ bainas-shalatain fil-hadlar no. 1662)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَمَعَ رَسُولُ اللهِ ﷺ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ. فِى حَدِيثِ وَكِيعٍ قَالَ قُلْتُ لاِبْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ قَالَ كَىْ لاَ يُحْرِجَ أُمَّتَهُ

Dari Ibn ‘Abbas, ia berkata: “Rasulullah saw pernah menjama’ shalat zhuhur dan ‘ashar, juga maghrib dan ‘isya, di Madinah, bukan karena takut atau hujan.” Waki’ bertanya kepada Ibn ‘Abbas: “Mengapa beliau melakukan itu?” Jawab Ibn ‘Abbas: “Agar tidak memberatkan umatnya.” (Shahih Muslim bab al-jam’ bainas-shalatain fil-hadlar no. 1667).
Dalam hadits no. 1670, Ibn ‘Abbas diceritakan pernah sengaja berkhutbah dari ba’da ‘Ashar sampai lewat waktu Maghrib. Ketika diprotes oleh jama’ah karena melanggar sunnah, Ibn ‘Abbas balik menimpali bahwa ia lebih tahu sunnah. Itu sengaja ia lakukan karena shalat maghrib dan ‘isya hendak dijama’, agar jama’ah tahu bahwa itu boleh, sebab Nabi saw pernah melakukan hal tersebut. Seorang tabi’in bernama ‘Abdullah ibn Syaqiq, yang merasa aneh dengan sikap Ibn ‘Abbas, lantas menanyakan hal tersebut kepada Abu Hurairah. Ia pun menjawab bahwa yang dilakukan Ibn ‘Abbas itu benar.
Dari hadits-hadits di atas ada banyak ulama yang menta`wil, seperti Imam Malik, karena sedang hujan, tapi terbantahkan dengan pernyataan Ibn ‘Abbas sendiri, bukan karena hujan. Ada juga yang mengatakan karena Rasul saw sedang sakit, tapi terbantahkan dengan shalat berjama’ah Rasul saw itu sendiri. Kalau sedang sakit, pasti Rasul saw tidak akan shalat berjama’ah dengan sengaja. Yang benar, menurut mayoritas ulama, memahami sebagaimana zhahirnya. Bahwa itu dibolehkan, tentunya ketika ada hajah (keperluan) dan itu sekali-kali, tidak menjadi ‘adah (rutinitas). Mengingat Nabi saw juga banyak keperluannya, tetapi beliau hanya pernah melakukannya sekali saja. Artinya tidak setiap kali ada keperluan, setiap kali juga dijama’. Hanya sesekali saja, tidak ‘adah/rutin (Syarah an-Nawawi Shahih Muslim, Fathul-Bari bab ta`khiriz-zhuhr ‘ilal-‘ashr).