Menikah Bukan dengan Pasangan Zina
Bismillah. Ustadz, maaf saya mau tanya. Jika sepasang manusia sering berzina, tetapi tidak sampai hamil, apakah wajib menikah atau tidak? Lantas bagaimana jika perempuannya memilih untuk mencari laki-laki lain di saat pasangan berzinanya masih berharap bisa menikahi perempuan tersebut? Terima kasih Ustadz. 08231979xxxx
Ada kesan dari kasus yang anda tanyakan itu, si pelaku zina menganggap zina sebagai hal yang biasa-biasa saja, bukan dosa besar. Ini memang penyakit akut yang hinggap di masyarakat modern saat ini. Maka perlu ditegaskan bahwa zina dosa besar. Siksanya komplet: Di dunia didera 100 kali atau jika sudah menikah ketika berzinanya, dihukum mati. Di dunia juga harus dikucilkan 1 tahun; diusir dari kampungnya, dipenjara, dan semacamnya (Shahih al-Bukhari kitab as-shulh bab idza ishthalahu no. 2695). Di alam kubur dibakar di dalam sebuah tungku besar (Shahih al-Bukhari kitab al-jana`iz no. 1386). Dan di akhirat sudah barang tentu dibakar di neraka.
Al-Qur`an menyatakan bahwa pezina hanya boleh menikah dengan pezina lagi atau orang musyrik/kafir yang memang menghalalkan zina. Haram menikah dengan orang beriman.
ٱلزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوۡ مُشۡرِكَةٗ وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوۡ مُشۡرِكٞۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٣
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin (QS. an-Nur [24] : 3).
Pernyataan ayat di atas yang menggunakan “atau” menunjukkan bahwa pezina boleh tidak menikahi lawan zinanya. Tetapi ia tetap haram bagi orang beriman/muslim secara umum. Jadi menikahnya ke sesama pezina yang lain atau orang kafir.
Dikecualikan tentunya bagi mereka yang bertaubat. Syaratnya, para ulama menegaskan, harus taubatan nashuhan; taubat yang benar-benar tulus (QS. at-Tahrim [66] : 8). Mulai dari pengakuan, bukan malah disembunyikan dan dijadikan rahasia pribadi tanpa diketahui oleh pasangan yang akan dinikahinya. Kemudian istighfar, amalnya shalih, dan tidak pernah mau mengulanginya lagi.
إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُواْ مِنۢ بَعۡدِ ذَٰلِكَ وَأَصۡلَحُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٥
Kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. an-Nur [24] : 5).
Imam Ibn Katsir dalam kitab Tafsirnya mengutip qaul/fatwa dari Imam Ahmad ibn Hanbal, bahwa jika kemudian sudah menikah, dan ternyata salah satu pasangannya pernah zina, maka pernikahan itu batal. Selama pernikahannya itu berarti pasangan tersebut berzina, bukan menikah. Kecuali jika ia bertaubat atau harus dipaksa untuk bertaubat, maka pernikahannya menjadi sah. Tentunya dengan akad nikah yang baru lagi. Wal-‘Llahu a’lam.