Memilih Bunuh Diri Daripada Diperkosa

Bismillah, bagaimana hukumnya bagi wanita di Aleppo yang memilih dibunuh atau bunuh diri daripada diperkosa oleh kaum Syi’ah? 08968204xxx
Apa yang terjadi di Aleppo, Suriah, akhir-akhir ini menggambarkan sifat sebenarnya dari kaum Syi’ah. Bagi mereka darah dan kehormatan kaum muslimin selain Syi’ah hukumnya halal. Kampanye toleransi dari mereka hanya kebohongan belaka. Yang ada hanya permusuhan abadi kepada kaum Sunni.
Bunuh diri itu sendiri secara hukum asalnya haram berdasarkan hadits:
Akan tetapi dalam situasi darurat, yang definisi darurat itu sendiri adalah tidak ada jalan lain selain kematian itu sendiri, maka memilih mati daripada harus mengorbankan kehormatan agama dan diri, hukumnya menjadi halal. Ini sama dengan yang menimpa seorang ibu dan anak kecilnya yang dipaksa oleh Ashhabul-Ukhdud (tentara yang membuat parit berapi untuk membakar kaum mu`minin di Yaman, pada zaman sebelum Nabi saw diutus—diabadikan dalam QS. al-Buruj [85] : 4-9) untuk murtad dari keimanannya kepada Allah swt. Ibu dan anak itu lebih memilih bunuh diri dengan membakar diri di ukhdud, dan itu tidak dinyatakan salah oleh Nabi saw, bahkan sengaja disampaikan oleh beliau untuk dijadikan teladan.
Tentunya bunuh diri itu ditempuh sebagai satu-satunya jalan terakhir, setelah upaya keras untuk melarikan diri dan melawan, meski sampai terbunuh. Apa yang mereka lakukan dengan cara memilih bunuh diri, pada hakikatnya menjauh dari kemaksiatan dengan usaha maksimal.
Bagi yang kemudian tidak bisa melarikan diri, melawan, atau bunuh diri, lalu diperkosa, juga tidak berdosa karena itu bukan karena kerelaan hati (ghaira baghin). Allah swt sering menyatakan: Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa, sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya (QS. al-Baqarah [2] : 173, al-An’am [6] : 145, an-Nahl [16] : 115). Wal-‘Llahu a’lam.