Apakah seorang muslim diperbolehkan melaknat dan menghina orang kafir seperti Ahok? Sebab ia sudah jelas menampakkan permusuhan kepada Islam dan ulama lewat kata-katanya. 0225210xxxx
Orang kafir tampak terlihat permusuhannya kepada Islam melalui kata-katanya, sudah sejak awal diberitahukan oleh al-Qur`an. Bahkan apa yang dipendam dalam hati mereka lebih besar lagi kebenciannya kepada Islam (QS. Ali ‘Imran [3] : 118). Bahkan kalaupun ada yang menampakkan kesantunan lewat kata-katanya, hati yang terdalamnya tetap saja memusuhi umat Islam. Maka dari itu jangan pernah umat Islam memberikan kesempatan kepada mereka untuk berkuasa sebab akan berbahaya jadinya untuk Islam dan umat Islam (QS. at-Taubah [9] : 8).
Meski demikian, bukan berarti umat Islam diperbolehkan melaknat dan mengeluarkan kata-kata yang kotor kepada mereka. Islam tetap mengajarkan berbuat baik dan adil kepada siapapun, termasuk kepada orang kafir sepanjang mereka tidak memerangi umat Islam (QS. Al-Mumtahanah [60] : 8-9). Meski Islam tetap menuntut umatnya agar senantiasa menjaga jarak dengan orang kafir, jangan sampai dekat, agar kepemimpinan tidak jadi diserahkan kepada mereka; atau agar hidup dan keberagamaan tidak menjadi terbawa oleh gaya hidup dan beragama orang kafir (QS. Ali ‘Imran [3] : 28; an-Nisa` [4] : 89, 139, 144; al-Ma`idah [5] : 51, 57).
Larangan melaknat orang kafir pernah disampaikan Nabi saw kepada ‘Aisyah ra:
Apa yang diucapkan ‘Aisyah di atas, tampaknya wajar-wajar saja, mengingat ia hanya membalas laknat orang kafir dan demi membela Nabi saw yang dilaknat oleh orang kafir. Akan tetapi, Nabi saw cukup mencontohkan untuk mengatakan: Wa ‘alaikum saja. Selebihnya dari itu yang disertai perkataan kotor, Nabi saw melarangnya.
Dalam kaitan ini, Imam al-Ghazali menjelaskan, laknat yang dibolehkan hanya kepada orang-orang kafir, ahli bid’ah, dan fasiq. Akan tetapi laknat kepada mereka cukup secara umum saja, seperti menyatakan: “Laknat Allah untuk orang-orang kafir!” “Semoga Allah melaknat Yahudi dan Kristen.” Sementara laknat yang mu’ayyan (ditujukan kepada seorang individu) ini tidak boleh, karena tidak mustahil orang yang dilaknat ternyata menjadi orang shalih. Melaknat seseorang berarti mendo’akannya untuk tetap dalam siksa, dan ini tidak boleh. Jika terpaksa, paling dibolehkan menyatakan: “Semoga Allah melaknat ‘si orang kafir itu’, jika ia mati dalam kekafiran dan tidak bertaubat.” Dikecualikan tentunya individu-individu yang memang mati dalam keadaan terlaknat dan sudah dilaknat oleh Allah swt, seperti Iblis, Fir’aun, Qarun, Haman, Abu Lahab, dan semacamnya (Ihya` ‘Ulumid-Din kitab afatil-lisan).