Shalat Wajib di Atas Kendaraan
Bagaimana sebenarnya kedudukan hukum shalat wajib di atas kendaraan bagi yang sedang dalam perjalanan; boleh atau tidak? 08191019xxxx
Imam al-Bukhari menuliskan beberapa tarjamah (judul bab) terkait tema ini: (1) bab shalatit-tathawwu’i ‘alad-dabbah wa haitsuma tawajjahat bihi; shalat sunat di atas kendaraan dan mengarah ke arah mana saja, (2) bab al-ima ‘alad-dabbah; berisyarat ketika shalat di atas kendaraan, dan (3) bab yanzilu lil-maktubah; turun dari kendaraan untuk shalat wajib. Untuk bab terakhir ini beliau menuliskan tiga hadits; hadits ‘Amir ibn Rabi’ah, Ibn ‘Umar dan Jabir ibn ‘Abdillah sebagai berikut:
Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi saw shalat di atas kendaraan hanya ketika shalat sunat. Dalam hadits Ibn ‘Umar di atas disebutkan bahwa shalat yang dimaksud adalah shalat tahajjud plus witirnya. Ketika shalat di atas kendaraan beliau tidak selalu menghadap ke qiblat. Gerakan ruku’ dan sujudnya cukup dengan isyarat kepala.
Ketiga shahabat di atas sama-sama meriwayatkan bahwa Nabi saw tidak pernah mengamalkannya untuk shalat wajib. Bahkan dalam hadits Jabir disebutkan dengan jelas bahwa jika hendak melaksanakan shalat wajib beliau selalu menyengajakan diri turun dari kendaraannya dan shalat sebagaimana biasa sambil menghadap qiblat.
Artinya tidak boleh/sah shalat wajib di atas kendaraan. Yang boleh hanya shalat sunat.
Dikecualikan jika statusnya darurat seperti tidak mungkin turun dari kendaraan, maka darurat sudah pasti membolehkan yang dilarang. Seperti penumpang pesawat terbang yang melakukan perjalanan sampai 5 jam atau lebih, penumpang kapal laut, atau kendaraan lainnya yang memang dipastikan bahwa kendaraan tersebut tidak akan berhenti di waktu shalat terdekat. Dalam kondisi ini maka boleh shalat di atas kendaraan karena daruratnya, bukan karena disyari’atkan boleh shalat wajib di atas kendaraan. Wal-‘Llahu a’lam