Makmum Merapatkan Shaf dalam Shalat Berjama’ah
Bismillah, maaf mau bertanya tentang rapatnya barisan shalat, apakah harus bersentuhan atau tidak. Mohon penjelasan dalilnya. 0818771xxx
Dalam edisi 24 Juli 2014 sudah dibahas. Intinya makmum merapatkan kaki dan bahu dalam shaf itu sunnah taqririyyah; perbuatan shahabat dan Nabi saw menyetujuinya. Akan tetapi karena tidak ada perintah langsung, melainkan sebatas perbuatan, berarti sifatnya hanya afdlaliyyah; yang paling utama. Bukan berarti kalau tidak bersentuhan kaki atau bahu, shalat berjama’ahnya jadi tidak sah.
Imam al-Bukhari dalam hal ini mencantumkan satu bab/pembahasan khusus dalam kitab Shahih-nya, yaitu:
بَاب إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ
Bab: Menyentuhkan bahu dengan bahu dan telapak kaki dengan telapak kaki dalam shaf
Adapun haditsnya ada dua; yang pertama mu’allaq dan yang kedua musnad. Riwayat yang mu’allaq adalah:
وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ
An-Nu’man ibn Basyir berkata: “Aku melihat seseorang di antara kami menyentuhkan mata kakinya pada mati kaki orang yang ada di sampingnya.”
Sementara riwayat yang musnad adalah:
عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ
Dari Anas, dari Nabi saw, beliau bersabda: “Luruskan shaf kalian, karena sungguh aku melihat kalian dari belakang punggungku.” Anas berkata: “Salah seorang dari kami menyentuhkan bahunya pada bahu orang yang ada di sampingnya dan telapak kakinya pada telapak kaki yang ada di sampingnya.”
Menurut al-Hafizh Ibn Hajar, ini adalah cara mubalaghah (paling sempurna) dalam merapatkan shaf (Fathul-Bari). Artinya tidak sampai menyentuhkan pun termasuk merapatkan shaf selama tidak renggang. Cara di atas, disebutkan al-Hafizh mubalaghah karena lebih sesuai dengan ajaran Nabi saw sendiri:
أَقِيمُوا الصُّفُوف وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَل وَلَا تَذَرُوا فُرُجَات لِلشَّيْطَانِ وَمَنْ وَصَلَ صَفًا وَصَلَهُ اَللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ
Luruskanlah shaf, rekatkanlah di antara bahu-bahu, isilah celah-celah yang kosong, dan janganlah kalian menyisakan celah untuk setan. Siapa yang menyambungkan shaf maka Allah akan menyambung (pahala/barakah)-nya, dan siapa yang memutuskan shaf maka Allah akan memutus (pahala/barakah)-nya (Sunan Abi Dawud bab taswiyatis-shufuf no. 666-667). Wal-‘Llahu a’lam