Fiqih LGBT
Terungkap sudah dalang di balik massifnya kampanye legalisasi LGBT di Indonesia. UNDP terang-terangan mengaku mengalirkan dana 8 juta dolar AS dalam program BLIA-2 (Being LGBT in Asia Phase 2 Initiative). Umat Islam wajib bergerak untuk tetap menolaknya karena jelas-jelas bertentangan dengan syari’at.
LGBT singkatan dari lesbian, gay, biseksual dan transgender. Lesbian adalah wanita penyuka sesama jenis. Sementara gay pria penyuka pria. Biseksual adalah yang menyukai kedua jenis sekaligus. Sedangkan transgender adalah penggantian kelamin dari pria ke wanita atau sebaliknya. UNDP (United Nations Development Programme) sebagaimana dikemukakan dalam situs resminya, dengan didukung oleh Amerika Serikat dan Swedia menggulirkan program BLIA-2 bekerja sama dengan LSM-LSM liberal mengkampanyekan agar kaum LGBT dilegalkan di Indonesia. Sama persis dengan 22 Negara Barat lainnya, termasuk AS yang baru melegalkannya di pertengahan tahun 2015 silam. Meski dalam waktu dekat, program tersebut tampak tidak akan berhasil, tetapi tidak mustahil tujuan utama mereka adalah kampanye kepada generasi muda agar di suatu masa depan nanti keberadaan LGBT ini dilegalkan di Indonesia.
Lesbian, gay, dan biseksual adalah penyakit yang hinggap pada seseorang. Orang yang sakit LGBT memang punya hak hidup, tetapi untuk disembuhkan, bukan untuk menyebarkan penyakitnya kepada masyarakat luas. Jika orang yang sakit LGBT keukeuh mau menyebarkan penyakitnya, maka solusinya tiada lagi selain harus dihukum mati. Itulah sebabnya Nabi saw bersabda:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (homoseks/lesbian), maka bunuhlah kedua-duanya (Sunan Abi Dawud kitab al-hudud bab fiman ‘amila amal qaum Luth no. 4464; Sunan at-Tirmidzi kitab al-hudud bab haddil-luthi no. 1456-1457; Sunan Ibn Majah kitab al-hudud bab man ‘amila ‘amal qaum Luth no. 2561-2563. al-Albani: Hasan Shahih).
Perintah membunuh yang dimaksud hadits di atas adalah hukuman mati yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, bukan membunuh oleh perorangan. Hukuman mati tersebut pun diberlakukan sesudah istitabah; dimintai bertaubat terlebih dahulu. Sebagaimana Nabi saw ajarkan dalam kasus hukuman mati orang yang murtad:
أَيُّمَا رَجُلٍ اِرْتَدَّ عَنِ الْإِسْلَامِ فَادْعُهُ فَإِنْ عَادَ وَإِلاَّ فَاضْرِبْ عُنُقَهُ، وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ اِرْتَدَّتْ عَنْ الْإِسْلَام فَادْعُهَا فَإِنْ عَادَتْ وَإِلَّا فَاضْرِبْ عُنُقهَا
Lelaki mana saja yang murtad dari Islam, maka ajaklah ia kembali. Jika ia kembali, bebaskan, jika tidak, penggallah lehernya. Dan perempuan mana saja yang murtad dari Islam, maka ajaklah ia kembali. Jika ia kembali, bebaskan, jika tidak, penggallah lehernya. )Fathul-Bari kitab istitabah al-murtaddin bab hukmil-murtad. Menurut Ibn Hajar, sanad hadits ini hasan. Al-Mu’jam al-Kabir bab Mu’adz ibn Jabal no. 93)
“Perbuatan kaum Luth” sebagaimana disebutkan Nabi saw di atas adalah lelaki menyukai sesama jenis (gay/homoseks). Diqiyaskan pada kasus ini juga wanita yang menyukai sesama jenis (lesbian) atau kedua jenis sekaligus (biseksual). Allah swt menjelaskan:
وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٖ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٨٠ إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهۡوَةٗ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٞ مُّسۡرِفُونَ ٨١
Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. (QS. al-A’raf [7] : 80-81)
Disebutkan jelas dalam ayat di atas bahwa perilaku LGB “dibuat-buat” karena bertentangan dengan fithrah manusia sejak awal diciptakan. “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?” demikian peringatan Nabi Luth as. Perilaku LGB juga dasarnya hanya syahwat nafsu semata, itupun yang dilebih-lebihkan, bukan naluri kemanusiaan yang diciptakan Tuhan. Jadi keliru besar kalau kaum LGBT menuntut hak yang sama karena mereka terlahir dalam kondisi seperti itu. Yang benar itu karena sikap mereka yang melebih-lebihkan syahwat.
Demikian halnya dengan kaum T (transgender) yang banyak dari mereka tidak mau dipersamakan dengan kaum LGB. Kedua kaum ini dalam perspektif syari’at tetap sama saja. Karena kaum T jika mereka adalah lelaki yang mengubah kelaminnya jadi perempuan, itu karena mereka yang jelas-jelas kaum lelaki ternyata menyukai lelaki sehingga kemudian mengubah dahulu jenis kelaminnya menjadi perempuan. Demikian juga sebaliknya.
Dalam konteks ini, maka tidak heran jika Nabi saw mengharamkan tarajjul dan takhnits. Keduanya adalah sikap berlebih-lebihan yang bisa mendorong pada perilaku T dan erat kaitannya juga dengan LGB. Tarajjul adalah perempuan yang sengaja berperilaku lelaki. Sementara takhnits adalah lelaki yang sengaja berperilaku perempuan.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَالْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالَ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ قَالَ فَأَخْرَجَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فُلَانًا وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلَانًا
Dari Ibn ‘Abbas, ia berkata: “Rasulullah saw melaknat perempuan yang tarajjul dan lelaki yang takhnits.” Sabda beliau: “Usir mereka dari rumah/kampung kalian.” Maka Rasulullah saw mengusir seorang dan ‘Umar pun demikian (Musnad Ahmad no. 1902. Syu’aib al-Arnauth: Shahih).
Tampak jelas bahwa syari’at memandang orang yang cenderung tarajjul atau takhnits adalah berpenyakit. Jika ia tidak mau menyembuhkan dirinya dengan menghiraukan laknat Nabi saw, maka pilihannya harus diusir dan diasingkan. Dalam konteks hari ini berarti harus dimasukkan ke panti rehabilitasi mental atau dipenjarakan saja, agar kemudian penyakit tarajjul dan takhnits-nya tidak menyebar kepada masyarakat lainnya.
Kelompok pendukung LGBT tidak bisa berlindung di balik aturan Islam seputar khuntsa; orang yang berkelamin ganda. Sebab dalam khazanah fiqih Islam sudah dibahas tuntas ketentuan hukumnya yang harus dipastikan lelaki atau perempuannya, dan itu berdasarkan fakta yang ada atau data medis, bukan dibuat-buat berdasarkan syahwat. Khuntsa sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqhul-Islami wa Adillatuhu, 8 : 426 adalah “Orang yang memiliki dua alat kelamin sekaligus; kelamin lelaki dan perempuan, atau yang tidak mempunyai satu alat kelamin yang pokok.” Para ulama sudah ijma’ bahwa orang yang khuntsa ini tidak boleh berperilaku ganda sebagai lelaki dan perempuan sekaligus. Ia harus berstatus dan berperilaku sebagai lelaki saja atau perempuan saja. Salah satu caranya, sebagaimana difatwakan oleh ‘Ali ibn Abi Thalib dengan melihat air kencingnya keluar dari kelamin yang mana:
قَالَ كَثِير: شَهِدْتُ عَلِيًّا فِي خُنْثَى قَالَ: انْظُرُوا مَسِيلَ الْبَوْلِ فَوَرِّثُوهُ مِنْهُ
Katsir berkata: Aku hadir menyaksikan ketika ‘Ali menjelaskan tentang khuntsa: “Lihatlah oleh kalian keluar air kencingnya, lalu warisilah ia darinya.” (as-Sunan al-Kubra al-Baihaqi bab miratsil-khuntsa no. 12513).
Catatan: Menurut Syaikh al-Albani, hadits-hadits marfu’ (yang langsung berupa sabda Nabi saw) dalam tema ini tidak ada satu pun yang shahih. Yang shahih hanya mauquf dari ‘Ali ibn Abi Thalib yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan ad-Darami (Irwa`ul-Ghalil no. hadits 1710). Salah satunya penulis sajikan di atas. Meski mauquf pada peryataan shahabat ‘Ali, tetapi bisa dijadikan rujukan, sebab Nabi saw sudah menjamin bahwa apa yang disabdakan olehnya dan shahabatnya dalam urusan agama pasti benarnya, tidak mungkin sesat. Tentunya selama sanadnya shahih; yakni betul-betul bisa dibuktikan secara sah bahwa itu sabda Nabi saw atau shahabat.
Dalam praktiknya, menurut para fuqaha, pembuktian lelaki atau perempuan seorang khuntsa bisa juga melalui tumbuhnya janggut dan kumis atau haidl. Dalam dunia medis hari ini bisa dilihat apakah dalam tubuhnya ada rahim atau tidak. Jika ada salah satunya maka seorang khuntsa harus segera menempatkan dirinya pada status yang sudah seharusnya. Dan segala konsekuensi hukum terkait lelaki atau perempuannya berlaku baginya.
Jika dalam perkembangannya, seseorang yang khuntsa ini ternyata tetap musykil; sulit ditentukan lelaki atau perempuannya, dalam khazanah fiqih klasik maka statusnya tawaqquf. Ia pun terkena hukuman larangan menikah sampai jelas statusnya. Dalam konteks waris sebagai anak, saudara atau paman, menurut madzhab Maliki, khuntsa musykil ini mendapatkan setengah bagian jika ia perempuan dan setengah bagian jika ia lelaki. Sementara menurut madzhab Syafi’i khuntsa musykil mendapatkan bagian terkecil dari dua bagian tersebut. Adapun madzhab Hanbali membedakan antara kemungkinan diketahui di masa depan dan tidaknya. Jika mungkin diketahui di masa depan status yang lebih kuatnya, maka ketentuan warisnya berlaku seperti madzhab Syafi’i, dan jika tidak mungkin maka ketentuan warisnya berlaku seperti madzhab Maliki (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqhul-Islami wa Adillatuhu, 8 : 427).
Dalam dunia medis modern, khuntsa musykil ini bisa ditentukan jenis kelamin yang pastinya dengan meneliti hormon yang ada dalam tubuh seorang khuntsa tersebut. Jika lebih dominan laki-laki, maka ia harus segera berstatus laki-laki dengan melakukan penyempurnaan tubuh melalui operasi agar sempurna seperti laki-laki. Demikian halnya jika lebih dominannya hormon perempuan (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqhul-Islami wa Adillatuhu, 8 : 427).
Dalam konteks ini, maka MUI pun pada tahun 2010 sudah mengeluarkan fatwa tentang transgender dengan membedakan terlebih dahulu antara “penggantian alat kelamin” dan “penyempurnaan alat kelamin”. “Penggantian alat kelamin” adalah transgender yang dipaksakan berdasarkan syahwat, sementara “penyempurnaan alat kelamin” adalah transgender yang direkomendasikan oleh medis. Berikut petikan fatwa MUI:
- Penggantian Alat Kelamin
- Mengubah alat kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misalnya dengan operasi ganti kelamin, hukumnya haram.
- Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin sebagaimana poin 1 adalah sama dengan jenis kelamin semula seperti sebelum dilakukan operasi ganti kelamin, meski telah memperoleh penetapa pengadilan
- Penyempurnaan Alat Kelamin
- Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang khuntsa yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui operasi penyempurnaan alat kelamin hukumnya boleh.
- Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi penyempurnaan alat kelamin sebagaimana dimaksud poin 1 sesuai dengan jenis kelamin setelah penyempurnaan sekalipun belum memperoleh penetapan pengadilan terkait perubahan status tersebut.