Kontroversi I’tikaf

I’tikaf itu bukan sunnah, karena tidak diamalkan oleh mayoritas shahabat dan tabi’in. I’tikaf juga tidak harus 10 hari-malam, karena tidak ada satu pun pendapat ulama dari empat madzhab yang mewajibkan i’tikaf 10 hari-malam. Satu atau dua jam pun sah disebut i’tikaf. Pendapat-pendapat ini seringkali menjadi kontroversi di seputar i’tikaf.
Ibn Nafi’ meriwayatkan pernyataan Imam Malik sebagai berikut:
فَكَّرْتُ فِي الِاعْتِكَافِ وَتَرْكِ الصَّحَابَةِ لَهُ مَعَ شِدَّةِ اتِّبَاعِهِمْ لِلْأَثَرِ فَوَقَعَ فِي نَفْسِي أَنَّهُ كَالْوِصَالِ وَأَرَاهُمْ تَرَكُوهُ لِشِدَّتِهِ وَلَمْ يَبْلُغْنِي عَنْ أَحَدٍ مِنَ السَّلَفِ أَنَّهُ اعْتَكَفَ إِلَّا عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
Saya memikirkan tentang i’tikaf mengapa para shahabat meninggalkannya, padahal mereka selalu mengikuti jejak langkah Nabi saw. Saya menduga bahwa i’tikaf itu seperti shaum wishal (hanya khusus bagi Rasul saw—pen). Saya juga memandang bahwa mereka meninggalkannya saking beratnya i’tikaf. Tidak ada laporan yang sampai kepadaku bahwa ada seorang dari kalangan salaf (generasi awal) yang i’tikaf, selain yang dikemukakan oleh Abu Bakar ibn ‘Abdirrahman (Fathul-Bari bab al-i’tikaf fil-‘asyril-awakhir).
Pernyataan Imam Malik di atas tentu tidak boleh dijadikan dalil, melainkan sebatas pendapat biasa. Sehingga tidak dijadikan rujukan amal selama ada dalil yang jelas membantahnya. Imam Malik sendiri diriwayatkan pernah berkata: “Tidak ada seorang pun yang boleh diambil dan ditinggalkan pendapatnya melainkan penghuni kuburan ini,” sambil menunjuk pada makam Nabi saw. Jadi karena pendapat di atas dari Imam Malik, bukan dari Nabi saw, berarti boleh ditinggalkan.
Sudah maklum bahwa Imam Malik seringkali menjadikan amal penduduk Madinah sebagai rujukan madzhabnya. Maka dari itu tidak heran kalau beliau juga menilai shaum Syawwal makruh dan dikhawatirkan menjadi bid’ah gara-gara beliau tidak melihat ada ulama salaf yang mengamalkannya (Muwaththa` Malik kitab as-shiyam bab jami’ as-shiyam). Akan tetapi Imam as-Syafi’i dan Ahmad membantahnya dengan tegas, karena jelas shaum Syawwal itu ada riwayatnya yang shahih. Ketika suatu hadits shahih, maka meskipun tidak diamalkan oleh mayoritas ulama tidak kemudian menjadikannya makruh dan bid’ah, melainkan tetap sebagai sunnah. Demikian dua imam madzhab itu menegaskannya (Syarah an-Nawawi ‘ala Shahih Muslim kitab as-shiyam bab istihbab shaum sittah ayyam min Syawwal ittiba’an li Ramadlan).
Sebagaimana dinyatakan oleh Imam Malik sendiri di atas, kemungkinan besar ulama salaf tidak mengamalkannya karena berat, bukan karena tidak dikategorikan sunnah. Ini berarti sama dengan shalat qabla Maghrib yang jelas ada dalilnya; dianjurkan oleh Nabi saw dan diamalkan shahabat di masanya, tetapi kemudian tidak diamalkan di zaman shahabat karena sibuk. Inilah alasan mengapa shalat qabla maghrib tidak dirutinkan oleh shahabat sepeninggal Nabi saw, bukan karena statusnya yang tidak sunnah alias bid’ah.
أَنَّ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ سُئِلَ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ فَقَالَ كُنَّا نَفْعَلُهُمَا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ ﷺ قِيلَ لَهُ فَمَا يَمْنَعُكَ الْآنَ قَالَ الشُّغْلُ فَلَعَلَّ غَيْرَهُ أَيْضًا مَنَعَهُ الشُّغْلُ
Bahwasanya ‘Uqbah ibn ‘Amir ditanya tentang dua raka’at sebelum Maghrib. Ia menjawab: “Kami biasa mengerjakannya pada zaman Nabi saw.” Ia lalu ditanya lagi: “Lalu apa yang menyebabkanmu sekarang tidak mengerjakannya?” Ia menjawab: “Sibuk.” (al-Hafizh Ibn Hajar berkata:) “Maka bisa jadi shahabat lainnya juga tidak mengerjakannya karena sibuk.” (Fathul-Bari bab kam bainal-adzan wal-iqamah).
Jadi, shahabat yang tidak mengamalkannya karena kesibukan dan berat mengamalkannya tidak menjadi dalil bahwa i’tikaf bukan sunnah. Sebab faktanya i’tikaf berbeda dengan shaum wishal (terus-menerus tanpa buka dan sahur) yang Nabi saw sendiri menyatakan itu khusus bagi beliau. Sementara i’tikaf, Nabi saw menganjurkan umatnya untuk i’tikaf, pada zaman Nabi saw banyak shahabat yang mengamalkannya, demikian pula istri-istri Nabi saw mengamalkannya sepeninggal beliau saw.
فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ. فَاعْتَكَفَ النَّاسُ مَعَهُ
“Maka siapa di antara kalian yang ingin beri’tikaf (bersamaku), maka i’tikaflah.” (Abu Sa’id berkata:) Orang-orang pun beri’tikaf bersama beliau (Shahih Muslim kitab as-shaum bab fadlli lailatil-qadri no. 2828).
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
Nabi saw beri’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadlan sampai Allah mewafatkannya. Kemudian setelah itu istri-istri Nabi beri’tikaf. (Shahih al-Bukhari kitab al-i’tikaf bab al-i’tikaf fil-‘asyril-awakhir no. 1922).
Maka dari itu, Ibnul-‘Arabi mengatakan:
إِنَّهُ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ
“I’tikaf itu sunnah muakkadah (yang sangat dianjurkan).”
Ibn Bathal berkata:
فِي مُوَاظَبَة النَّبِيّ ﷺ مَا يَدُلُّ عَلَى تَأْكِيدِهِ
“Rutinnya Nabi saw i’tikaf menjadi dalil bahwa i’tikaf itu muakkad (sangat dianjurkan).”
Imam Ahmad berkata:
لَا أَعْلَمُ عَنْ أَحَد مِنْ الْعُلَمَاءِ خِلَافًا أَنَّهُ مَسْنُونٌ
“Saya tidak tahu ada seorang ulama pun yang menyatakan berbeda bahwa i’tikaf adalah sunnah.” (Fathul-Bari bab al-i’tikaf fil-‘asyril-awakhir). Sementara itu az-Zuhri, seorang ulama Tabi’in berkata:
عَجَباً مِنَ النَّاسِ، كَيْفَ تَرَكُوا الْاِعْتِكَافَ وَرَسُوْلُ اللهِ ﷺ كَانَ يَفْعَلُ الشَّيْءَ وَيَتْرُكُهُ، وَمَا تَرَكَ الْاِعْتِكَافَ حَتَّى قُبِضَ
“Sungguh aneh orang-orang ini, bagaimana mungkin mereka meninggalkan i’tikaf. Padahal untuk amal sunat yang lain Rasul saw adakalanya mengamalkannya dan meninggalkannya. Tetapi untuk i’tikaf, Rasul saw tidak pernah meninggalkannya sampai wafatnya.” (al-Fiqhul-Islami wa Adillatuhu 2 : 611 mabhats: ta’rif al-i’tikaf wa masyru’iyyatuhu).
I’tikaf Tidak Mesti 10 Hari-Malam
Ikhtilaf lainnya dalam hal i’tikaf adalah berapa hari minimalnya i’tikaf dilakukan. Ada ulama yang mengatakan minimal satu hari, dua hari, 10 hari, dan ada juga yang membolehkan i’tikaf kurang dari satu hari seperti Ibn Qudamah [ulama madzhab Hanbali] (Fathul-Bari bab al-i’tikaf fil-‘asyril-awakhir).
Jika ditelusuri dalil-dalil seputar i’tikaf, tidak ada satu pun yang memerintahkan i’tikaf minimal satu hari, dua hari, 10 hari, atau setengah hari. Yang ada hanya amal Nabi saw yang selalu i’tikaf 10 hari-malam terakhir dari bulan Ramadlan dan anjuran Nabi saw untuk meraih lailatul-qadar semampunya; 10 hari terakhir Ramadlan, atau pada bilangan ganjilnya, atau 9 hari terakhir, atau 7 hari terakhir, atau malam 25, 27, 29. Meraih lailatul-qadar itu sendiri cara yang dicontohkan Nabinya adalah dengan i’tikaf. Menimbang bahwa dalil perbuatan tidak bisa menunjukkan wajib, melainkan hanya sebatas sunat/istihbab (mujarradul-fi’li la yufidul-wujub; mujarradul-fi’li yufidul-istihbab), maka berarti i’tikaf itu sunat/istihbab (sangat dianjurkan) pada 10 hari-malam terakhir dari Ramadlan. Perintah Nabi saw untuk meraih lailatul-qadar pada 10 hari-malam terakhir Ramadlan tidak menunjukkan harus 10 hari-malam dan tidak boleh kurang, karena faktanya Nabi saw menganjurkan juga yang kurang dari 10 hari-malam. Jadi perintah-perintah tersebut statusnya hanya sebatas anjuran yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing individunya.
إِنِّى اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوْسَطَ ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِى إِنَّهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ. فَاعْتَكَفَ النَّاسُ مَعَهُ
“Sungguh aku i’tikaf dari 10 hari pertama untuk mencari malam itu (Lailatul-Qadar), lalu aku beri’tikaf lagi di 10 hari pertengahan. Kemudian aku diberitahu bahwasanya dia ada di 10 hari terakhir. Maka siapa di antara kalian yang ingin beri’tikaf, maka i’tikaflah.” Orang-orang pun beri’tikaf bersama beliau (Shahih Muslim kitab as-shaum bab fadlli lailatil-qadri no. 2828).
تَحَرُّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنْ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ
Carilah Lailatul-Qadar pada hitungan ganjil dari 10 hari terakhir bulan Ramadlan (Shahih al-Bukhari kitab fadlli lailatil-qadar bab taharri lailatil-qadri fil-witr minal-‘asyril-awakhir no. 2017; Musnad Ahmad bab hadits ‘Aisyah no. 24489).
فَالْتَمِسُوهَا فِي التَّاسِعَةِ وَالسَّابِعَةِ وَالْخَامِسَةِ
Maka carilah ia pada hari ke-9, ke-7, ke-5 [dari 10 hari terakhir Ramadlan] (Shahih al-Bukhari kitab al-‘ilm bab raf’i ma’rifah lailatil-qadr li talahin-nas no. 2023)
الْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي تَاسِعَةٍ تَبْقَى فِي سَابِعَةٍ تَبْقَى فِي خَامِسَةٍ تَبْقَى
Carilah lailatul-qadar pada 10 hari terakhir Ramadlan, pada sembilan hari, tujuh hari, atau lima hari yang tersisa (Shahih al-Bukhari kitab fadlli lailatil-qadar bab taharri lailatil-qadri fil-witr minal-‘asyril-awakhir no. 2021).
هِيَ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ هِيَ فِي تِسْعٍ يَمْضِينَ أَوْ فِي سَبْعٍ يَبْقَيْنَ. عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ الْتَمِسُوا فِي أَرْبَعٍ وَعِشْرِينَ
Lailatul-qadar itu ada pada 10 hari terakhir, yaitu pada sembilan hari yang telah berlalu atau pada tujuh hari yang tersisa. Dari Ibn ‘Abbas: Carilah (mulai) malam ke-24 (Shahih al-Bukhari kitab fadlli lailatil-qadar bab taharri lailatil-qadri fil-witr minal-‘asyril-awakhir no. 2022).
الْتَمِسُوهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ يَعْنِى لَيْلَةَ الْقَدْرِ فَإِنْ ضَعُفَ أَحَدُكُمْ أَوْ عَجَزَ فَلاَ يُغْلَبَنَّ عَلَى السَّبْعِ الْبَوَاقِى
Carilah lailatul-qadar pada 10 hari terakhir. Jika salah seorang di antaramu lemah atau payah, maka jangan sampai terlewatkan yang tujuh hari tersisanya (Shahih Muslim bab fadlli lailatil-qadr wal-hats ‘ala thalabiha no. 2822).
Mengenai Nabi saw yang pernah mengqadla i’tikaf 10 hari di bulan Syawwal, menurut jumhur ulama itu berlaku bagi yang sudah niat i’tikaf 10 hari di bulan Ramadlan, lalu membatalkannya karena ada satu halangan. Qadla tersebut pun statusnya tentu tidak wajib, hanya sebatas sunat (Fathul-Bari bab i’tikafin-nisa`).
Bagi yang tidak mampu i’tikaf, Nabi saw tetap menganjurkan untuk menghidupkan malam (sebisa mungkin meninggalkan tidur) dengan ibadah seperti tadarus al-Qur`an, dzikir, do’a, dan istighfar. Sebab istri-istri Nabi saw yang tidak i’tikaf pun Nabi saw tetap anjurkan untuk menghidupkan 10 malam terakhir Ramadlan:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ
Dari ‘Aisyah, ia berkata: “Nabi saw apabila telah masuk 10 hari terakhir Ramadlan, mempererat sarungnya, menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya.” (Shahih al-Bukhari kitab fadlli lailatil-qadri bab al-‘amal fi al-‘asyr al-awakhir min ramadlan no. 2024).
Wal-‘Llahu a’lam