Ketika Sa’ad Terpaksa Membela Diri
Semulia-mulianya akhlaq seseorang tidak akan menjamin dirinya selamat dari fitnah orang-orang jahil. Nabi Muhammad ﷺ dan para shahabatnya adalah contoh nyatanya. Manusia-manusia mulia tersebut tidak luput dari fitnah dan tuhmah orang-orang yang hasud kepada mereka. Sa’ad ibn Abi Waqqash رضي الله عنه termasuk di antaranya. Ketika ia menjabat Gubernur di Irak, ia dilaporkan kepada Khalifah ‘Umar ibn al-Khaththab رضي الله عنه agar diberhentikan dari jabatannya karena dituduh sebagai pemimpin yang tidak adil dan tidak baik dalam shalatnya.
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ شَكَا أَهْلُ الْكُوفَةِ سَعْدًا إِلَى عُمَرَ رضي الله عنه فَعَزَلَهُ وَاسْتَعْمَلَ عَلَيْهِمْ عَمَّارًا فَشَكَوْا حَتَّى ذَكَرُوا أَنَّهُ لَا يُحْسِنُ يُصَلِّي فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ فَقَالَ يَا أَبَا إِسْحَاقَ إِنَّ هَؤُلَاءِ يَزْعُمُونَ أَنَّكَ لَا تُحْسِنُ تُصَلِّي قَالَ أَبُو إِسْحَاقَ أَمَّا أَنَا وَاللَّهِ فَإِنِّي كُنْتُ أُصَلِّي بِهِمْ صَلَاةَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ مَا أَخْرِمُ عَنْهَا أُصَلِّي صَلَاةَ الْعِشَاءِ فَأَرْكُدُ فِي الْأُولَيَيْنِ وَأُخِفُّ فِي الْأُخْرَيَيْنِ قَالَ ذَاكَ الظَّنُّ بِكَ يَا أَبَا إِسْحَاقَ
Dari Jabir ibn Samurah, ia berkata: Penduduk Kufah mengadukan Sa’ad kepada ‘Umar ra. Maka ‘Umar pun memberhentikannya sementara dan mengangkat ‘Ammar untuk menjadi imam shalat. Mereka mengadukan Sa’ad sampai menyebutkan bahwa ia tidak baik shalatnya. Maka ‘Umar mengutus seorang utusan untuk menemuinya dan bertanya: “Wahai Abu Ishaq (panggilan Sa’ad), sesungguhnya sebagian penduduk kota ini menyangka bahwasanya engkau tidak baik shalatnya.” Abu Ishaq menjawab: “Adapun aku, demi Allah, sungguh aku shalat mengimami mereka seperti shalat Rasulullah saw, aku tidak pernah menguranginya. Aku shalat isya, lalu aku memanjangkan dua raka’at pertama, dan memendekkan dua raka’at terakhir.” ‘Umar menjawab: “Itulah mungkin yang dituduhkan kepadamu wahai Abu Ishaq.”
فَأَرْسَلَ مَعَهُ رَجُلًا أَوْ رِجَالًا إِلَى الْكُوفَةِ فَسَأَلَ عَنْهُ أَهْلَ الْكُوفَةِ وَلَمْ يَدَعْ مَسْجِدًا إِلَّا سَأَلَ عَنْهُ وَيُثْنُونَ مَعْرُوفًا حَتَّى دَخَلَ مَسْجِدًا لِبَنِي عَبْسٍ فَقَامَ رَجُلٌ مِنْهُمْ يُقَالُ لَهُ أُسَامَةُ بْنُ قَتَادَةَ يُكْنَى أَبَا سَعْدَةَ قَالَ أَمَّا إِذْ نَشَدْتَنَا فَإِنَّ سَعْدًا كَانَ لَا يَسِيرُ بِالسَّرِيَّةِ وَلَا يَقْسِمُ بِالسَّوِيَّةِ وَلَا يَعْدِلُ فِي الْقَضِيَّةِ قَالَ سَعْدٌ أَمَا وَاللَّهِ لَأَدْعُوَنَّ بِثَلَاثٍ اللَّهُمَّ إِنْ كَانَ عَبْدُكَ هَذَا كَاذِبًا قَامَ رِيَاءً وَسُمْعَةً فَأَطِلْ عُمْرَهُ وَأَطِلْ فَقْرَهُ وَعَرِّضْهُ بِالْفِتَنِ وَكَانَ بَعْدُ إِذَا سُئِلَ يَقُولُ شَيْخٌ كَبِيرٌ مَفْتُونٌ أَصَابَتْنِي دَعْوَةُ سَعْدٍ قَالَ عَبْدُ الْمَلِكِ فَأَنَا رَأَيْتُهُ بَعْدُ قَدْ سَقَطَ حَاجِبَاهُ عَلَى عَيْنَيْهِ مِنْ الْكِبَرِ وَإِنَّهُ لَيَتَعَرَّضُ لِلْجَوَارِي فِي الطُّرُقِ يَغْمِزُهُنَّ
Lalu ‘Umar mengutus seorang atau beberapa orang bersama Sa’ad menuju Kufah untuk bertanya langsung kepada penduduk Kufah. Tidak dilewatkan satu masjid pun melainkan ditanyakan kepada mereka, dan mereka pun memujinya dengan kebaikan. Hingga ketika masuk ke masjid Bani ‘Abs tiba-tiba ada seseorang yang berdiri, namanya Usamah ibn Qatadah, panggilannya Abu Sa’dah, ia berkata: “Mengenai apa yang anda tanyakan kepada kami, maka sungguh Sa’ad itu tidak pernah ikut pergi bersama pasukan perang, tidak pernah membagikan harta dengan rata, dan tidak adil dalam memutuskan perkara.” Sa’ad saat itu berdo’a: “Sungguh demi Allah, aku akan berdo’a untuknya tiga hal. Ya Allah, jika hamba-Mu ini berdusta dan ia berdiri hanya karena riya dan sum’ah, maka panjangkanlah umurnya, panjangkanlah kefakirannya, dan jerumuskanlah ia pada fitnah.” Sesudah kejadian itu, apabila orang tersebut ditanya ia menjawab: “Seorang tua renta yang terkena fitnah akibat do’a Sa’ad.” ‘Abdul-Malik (rawi yang menerima hadits dari Jabir ibn Samurah) berkata: “Saya pernah melihatnya sesudah itu, sungguh kedua halisnya sampai menutupi matanya saking tuanya. Dan ia selalu mendekati perempuan-perempuan muda di jalan sambil mengedipkan mata kepada mereka.” (Shahih al-Bukhari bab wujubil-qira`ah lil-imam wal-ma`mum no. 755).
Dalam sanad lain, pembelaan dari Sa’ad ibn Abi Waqqash ra tersebut diungkapkannya sebagai berikut:
إِنِّي لَأَوَّلُ الْعَرَبِ رَمَى بِسَهْمٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَرَأَيْتُنَا نَغْزُو وَمَا لَنَا طَعَامٌ إِلَّا وَرَقُ الْحُبْلَةِ وَهَذَا السَّمُرُ وَإِنَّ أَحَدَنَا لَيَضَعُ كَمَا تَضَعُ الشَّاةُ مَا لَهُ خِلْطٌ ثُمَّ أَصْبَحَتْ بَنُو أَسَدٍ تُعَزِّرُنِي عَلَى الْإِسْلَامِ خِبْتُ إِذًا وَضَلَّ سَعْيِي
Sungguh aku adalah orang Arab pertama yang menembak panah fi sabilillah. Kami dulu pernah berperang dengan tidak membawa makanan kecuali dedaunan pohon anggur dan pohon samur ini. Sampai sungguh salah seorang di antara kami membuang kotoran seperti kambing, tidak ada campuran airnya. Kemudian Bani Asad mengkritikku dalam hal Islam. Sungguh rugi diriku jika memang demikian dan sia-sialah usahaku (Shahih al-Bukhari bab manaqib Sa’ad ibn Abi Waqqash no. 3728).
Al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fathul-Bari menjelaskan, ketika mensyarah hadits-hadits di atas, bahwa tuduhan terhadap Sa’ad ibn Abi Waqqash itu datang dari Bani Asad, sebuah kabilah di Kufah, Irak. Mereka sempat murtad ketika salah seorang tokohya, Thulaihah ibn Khuwailid, mengaku sebagai Nabi baru. Setelah diperangi oleh pasukan Khalid ibn al-Walid di masa Abu Bakar sebagian besar dari mereka yang masih hidup kembali masuk Islam.
Dari hadits di atas jelas diketahui bahwa Sa’ad ibn Abi Waqqash ra bersih dari semua fitnah yang dituduhkan. Tentang tuduhan bahwa Sa’ad tidak baik shalatnya itu karena kebodohan dari sebagian orang Kufah yang mengira bahwa shalat itu harus sama panjangnya keempat raka’atnya. Dugaan yang tidak terlalu meleset juga dari ‘Umar dan nyatanya ‘Umar kemudian membenarkan apa yang diamalkan Sa’ad tersebut.
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Sa’ad menyebutkan dalam pembelaannya itu “salah satu dari dua shalat siang” maksudnya zhuhur dan ‘ashar (no. 758). Jadi sunnahnya memang seperti yang dijelaskan Sa’ad, bahwa dalam shalat yang empat raka’at, yang dua raka’at pertama lebih panjang daripada dua raka’at kedua. Imam al-Bukhari sendiri menuliskan hadits tersebut dalam bab “wajibnya membaca al-Fatihah bagi imam dan makmum”. Artinya dalam keempat raka’at tersebut al-Fatihah dibaca. Yang membedakan panjangnya itu adalah surat yang dibaca sesudah al-Fatihah. Dalam dua raka’at pertama Nabi saw membaca dua surat atau himpunan ayat lain yang lebih panjang daripada dua raka’at kedua. Mengenai apakah pada dua raka’at kedua (raka’at ke-3 dan ke-4) membaca surat yang lain ataukah cukup al-Fatihah saja, dalam tema ini sudah terkenal dua hadits yang menyebutkan kemungkinan kedua-duanya; (1) hadits Abu Qatadah menerangkan hanya membaca al-Fatihah saja dan (2) hadits Abu Sa’id al-Khudri menerangkan boleh juga membaca surat lain sesudah al-Fatihah hanya tidak lebih panjang daripada raka’at pertama dan kedua. Artinya kedua model yang disebutkan dalam dua hadits tersebut bisa diamalkan dua-duanya (Dalam Bulughul-Maram dua hadits tersebut ditulis dalam bab shifatis-shalat no. 306-307).
Terkait fitnah bahwa Sa’ad tidak pergi dalam perang disanggah oleh Sa’ad bahwa ia adalah shahabat pertama yang menembak dengan panah dalam peperangan Islam. Artinya mana mungkin ia abai dari jihad fi sabilillah, sedang ia sendiri adalah orang pertama yang berangkat perang fi sabilillah. Perang pertama yang dimaksud adalah yang dipimpin ‘Ubaidah ibn Al-Harits ibn al-Muththalib di Rabigh pada tahun 1 H ketika menghadang rombongan pedagang Quraisy. Pada perang tersebut tidak ada pertarungan pedang, yang ada hanya saling menembak panah, dan Sa’ad ibn Abi Waqqash yang ikut dalam pasukan ‘Ubaidah tersebut adalah orang yang pertama menembakkan anak panahnya ke musuh. Demikian halnya dalam peperangan berikutnya, Sa’ad selalu ikut serta, bahkan meski makan dedaunan saja. Sampai peperangan di Irak melawan Persia pada tahun 14 H dan berlanjut ke Kufah pada tahun 17 H di masa kekhilafahan ‘Umar ibn al-Khaththab. Dalam dua peperangan tersebut Sa’ad sendiri yang menjadi panglima perangnya, sehingga ‘Umar kemudian menunjuknya sebagai Gubernur di Kufah.
Lebih jelasnya ketika ‘Umar menunjuk dua orang, yakni Muhammad ibn Maslamah dan ‘Abdullah ibn Arqam, untuk terjun langsung menemui penduduk Kufah yang menjadi ahli shalat berjama’ah di masjid-masjid seluruh Kufah, untuk mengonfirmasi apakah yang dituduhkan kepada Sa’ad itu benar? Ternyata semua kaum muslimin yang ditemui petugas ‘Umar itu menyanggahnya, dan memuji Sa’ad dengan kebaikan. Kalaupun ada seseorang yang bersikukuh menuduh Sa’ad sebagai pemimpin yang zhalim, ternyata Sa’ad berdo’a kepada Allah swt jika seandainya yang dituduhkannya itu dusta, maka semoga Allah menjadikannya panjang umur, miskin, dan hidupnya penuh dengan fitnah. Ternyata benar, sebagaimana diceritakan ‘Abdul-Malik, orang yang bersikukuh memfitnah Sa’ad itu di akhir hidupnya terkena kutukan do’a Sa’ad.
‘Umar memberhentikan Sa’ad tentunya bukan berarti bahwa ‘Umar terpengaruh fitnah orang-orang jahil, melainkan untuk mengistirahatkan Sa’ad dari kelelahan memimpin umat, sekaligus agar penyelidikan bisa berjalan dengan fair.
Sa’ad yang mendo’akan laknat bagi pemfitnahnya dan tidak ada seorang shahabat pun yang menegurnya, menunjukkan bahwa hal itu diperbolehkan. Ini sekaligus sebagai bukti nyata bahwa do’a orang yang dizhalim pasti diijabah. Wal-‘Llahu a’lam.