Ustadz izin bertanya. Apa hukumnya menjual barang-barang kw atau imitasi? Apa dalilnya? Jazakallah.
Sepengetahuan kami, pihak yang memproduksi dan atau menjual barang-barang imitasi atau kw ada dua kemungkinan: Pertama, mengandung unsur pencurian dan penipuan, dan kedua, tidak mengandung unsur pencurian dan penipuan.
Untuk yang tidak mengandung unsur pencurian dan penipuan contohnya produsen sabuk, sepatu olahraga, atau kaus sepakbola lokal yang modelnya meniru model merek luar negeri dan mereka pun menggunakan merek luar negeri tersebut sebagai model gaya semata, agar tampilannya lebih menarik dan keren. Akan tetapi baik produsen atau pedagang jujur dengan barang apa adanya, bahwa barang tersebut barang imitasi, bukan asli. Meski mereknya sama tetapi tetap jauh beda dengan merek aslinya. Kualitasnya pun jauh dari yang aslinya. Demikian halnya dengan harganya, sangat jauh lebih murah dibanding barang yang aslinya. Para pembeli pun tidak merasa tertipu sebab mereka sudah sama-sama tahu bahwa barang yang dijual itu barang imitasi atau kw yang kualitasnya jauh lebih rendah. Hemat kami model jual beli seperti ini tidak termasuk yang diharamkan karena tidak mencuri pasar pembeli produk yang asli juga tidak ada penipuan kepada pembeli. Bahkan model perdagangan barang imitasi seperti ini menjadi tulang punggung ekonomi kalangan bawah. Jadi hukumnya tidak haram.
Sementara memproduksi dan atau menjual barang imitasi yang dibuat semirip mungkin dengan barang aslinya, dengan kualitas yang mendekati barang aslinya, harganya pun tidak jauh beda dengan harga barang aslinya, dan merek yang digunakannya pun adalah merek yang sama dengan yang aslinya, hemat kami ini jelas ada unsur pencurian pasar pembeli barang yang asli dan juga ada unsur penipuan karena akan ada banyak pembeli yang tidak teliti mengira bahwa itu barang yang asli. Termasuk dalam hal ini adalah pembajakan software, karya seni, buku, pakaian, dan produk-produk lainnya yang pasti akan menzhalimi para produsen dan penjual barang aslinya. Perbuatan semacam itu adalah salah satu bentuk mengambil hak orang lain tanpa seizinnya, karena para pembajak itu telah mengambil pasar pembeli yang seharusnya menjadi milik pembuat produk aslinya. Hukumnya jelas haram berdasarkan sabda Nabi saw:
لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ أَنْ يَأْخُذَ عَصَا أَخِيهِ بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
Tidak halal seseorang mengambil tongkat saudaranya dengan tidak ada kerelaan hati darinya (Shahih Ibn Hibban kitab al-jinayat no. 5978).
Untuk barang yang tidak terlalu berharga seperti tongkat saja harus sekerelaan hati pemiliknya, apalagi pasar pembeli yang merupakan hal yang paling berharga bagi setiap pedagang. Dikecualikan tentunya jika pasar itu hilang karena ada produk lain yang berbeda, bukan imitasi, yang lebih mereka minati, ini tidak termasuk pencurian.
Model pembuatan dan atau penjualan barang imitasi yang dibuat semirip mungkin dengan barang aslinya juga bisa termasuk pada penipuan. Nabi saw cukup tegas memberikan ancaman kepada para pedagang yang senang menipu pembelinya:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ, فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا, فَقَالَ: مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ? قَالَ: أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللهِ. فَقَالَ: أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ اَلطَّعَامِ; كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ? مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي.
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw pernah melewati sebuah tumpukan makanan (yang dijual seseorang). Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam tumpukan tersebut dan jari-jarinya menyentuh yang basah. Maka beliau bertanya: “Apa ini wahai penjual makanan?“. Ia menjawab: Terkena hujan wahai Rasulullah. Beliau bersabda: “Mengapa tidak engkau letakkan di bagian atas makanan agar orang-orang dapat melihatnya? Siapa yang menipu maka ia bukan termasuk golonganku.” (Shahih Muslim bab qaulin-Nabiy saw man ghassyana fa laisa minna no. 295).
Wal-‘Llahu a’lam.