Ibadah

Batasan Jarak Safar

Bismillah, Ustadz tentang batasan jarak safar, mayoritas ulama menyatakan empat barid (+ 80 kilometer) baru diperbolehkan jama’ dan qashar. Hadits Nabi saw qashar sejak di Dzulhulaifah/Bir Ali maknanya sudah memulai qashar, tetapi jarak tempuhnya bukan sampai Dzulhulaifah. Bagaimana sebenarnya mendudukkan hal ini?

Hadits tentang batasan jarak safar memang ada dua. Dua-duanya ditulis oleh al-Hafizh Ibn Hajar dalam Bulughul-Maram bab shalatil-musafir wal-maridl sebagai berikut:

428 – وَعَنْ أَنَسٍ  قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلَاثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ فَرَاسِخَ, صَلَّى رَكْعَتَيْنِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dari Anas ra, ia berkata: “Rasulullah saw apabila keluar sejauh 3 mil (+ 4,8 km) atau 3 farsakh (1 farsakh : 3 mil. 3 farsakh : + 14,4 km), beliau (mengqashar) shalat dua raka’at.” Riwayat Muslim (Shahih Muslim bab shalatil-musafirin wa qashriha no. 1615)

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ : لَا تَقْصُرُوا الصَّلَاةَ فِي أَقَلَّ مِنْ أَرْبَعَةِ بُرُدٍ; مِنْ مَكَّةَ إِلَى عُسْفَانَ. رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ مَوْقُوفٌ، كَذَا أَخْرَجَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ

Dari Ibn ‘Abbas ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Janganlah kalian mengqashar shalat kurang dari empat burud/barid (1 barid: 4 farsakh : 19,2 km. 4 barid : + 76,8 km), yaitu dari Makkah ke ‘Usfan.” Riwayat ad-Daraquthni dengan sanad dla’if. Yang shahih hadits itu mauquf (bersumber dari Ibn ‘Abbas), demikian Ibn Khuzaimah meriwayatkannya (Sunan ad-Daraquthni bab qadril-masafah allati tuqsharu fi mitsliha shalat no. 1447).
Al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fathul-Bari menjelaskan bahwa hadits Anas yang menyebutkan jarak safar 3 mil di atas adalah hadits yang paling shahih dan sharih dalam hal batasan jarak safar dibolehkan qashar. Hadits Anas di atas oleh sebagian ulama dijelaskan maknanya adalah memulai qashar dalam safar, bukan batasan jarak jauh safarnya. Akan tetapi riwayat al-Baihaqi menjelaskan bahwa hadits di atas adalah jawaban Anas kepada Yahya ibn Yazid yang bertanya: “Bolehkah mengqashar shalat selama dalam perjalanan dari Bashrah ke Kufah sampai pulang kembali?” Menurut al-Hafizh Ibn Hajar ini menjadi petunjuk jelas bahwa jawaban Anas di atas tidak sedang menjelaskan tempat awal dibolehkannya qashar, melainkan sebagai jawaban bahwa selama safar secara umum dibolehkan qashar (Fathul-Bari bab fi kam yaqshurus-shalat). Dan dalam perspektif Anas perjalanan sejauh 3 mil atau farsakh pun sudah termasuk safar yang boleh qashar sebab demikianlah amal Rasulullah saw.
Sementara hadits Ibn ‘Abbas dla’if karena ada rawi ‘Abdul-Wahhab (Fathul-Bari bab fi kam yaqshurus-shalat). Yang shahih hanya yang mauquf dari Ibn ‘Abbas sendiri sebagaimana al-Hafizh jelaskan dalam Bulughul-Maram di atas. Imam al-Bukhari juga mengutip atsar dari Ibn ‘Abbas dan Ibn ‘Umar yang menyebutkan kedua shahabat itu mengqashar shalat dan buka shaum jika sudah menempuh perjalanan sejauh 4 barid (Shahih al-Bukhari bab fi kam yaqshurus-shalat). Menurut al-Hafizh dua atsar tersebut diriwayatkan oleh Ibnul-Mundzir, as-Sarraj, ‘Abdurrazzaq, as-Syafi’i, dan Malik. Inilah yang menjadi dasar pegangan madzhab jumhur bahwa batasan jarak safar itu adalah 4 barid/sekitar 80 km (al-Fiqhul-Islami wa Adillatuhu).
Akan tetapi menurut Imam as-Shan’ani dalam Subulus-Salam batasan 4 barid tersebut sangat mungkin merupakan ijtihad kedua shahabat itu sendiri, sebab memang nash yang jelas dari Nabi saw langsung tidak ada. Terlebih hadits yang paling shahih dari Nabi saw adalah yang diriwayatkan oleh Anas di atas. Seandainya riwayat Anas tersebut juga berupa pemahamannya pribadi atau ijtihad, berarti di kalangan shahabat sudah ada dua ijtihad yang berbeda dalam menentukan batasan jarak safar.
Imam as-Shan’ani kemudian mengutip pernyataan Ibnul-Qayyim al-Jauziyyah yang menegaskan tidak ada satu dalil pun yang bisa dijadikan pegangan dan disepakati oleh bersama tentang batasan jarak safar. Kembali lagi pada keumuman makna safar yang mencakup safar jauh dan dekat. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga menyebutkan ketika seseorang keluar dari negerinya maka ia sudah bisa disebut safar. Al-Hafizh Ibn Hajar juga menyimpulkan hal yang sama:

إِنَّ الصَّحِيح فِي ذَلِكَ أَنَّهُ لَا يَتَقَيَّد بِمَسَافَةٍ بَلْ بِمُجَاوَزَةِ الْبَلَد الَّذِي يَخْرُج مِنْهَا

Yang benar dalam hal tersebut bahwasanya safar tidak terikat jarak, tetapi seukuran sudah melewati batas negeri yang ia keluar darinya (Fathul-Bari bab fi kam yaqshurus-shalat).
Hemat kami, inilah yang paling tepat dijadikan batasan safar, yang dalam konteks hari ini keluar dari batas kota/kabupaten. Meski demikian kami tentunya tidak bisa menyalahkan umat Islam yang berdalil dengan hadits 3 mil (+ 4,8 km) atau 4 barid (+ 76,8 km). Sesama ijtihad tidak bisa saling menyalahkan. Wal-‘Llahu a’lam.

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button