Jatuh Cinta pada Istri Orang Lain

Assalamu ‘alaikum Ustadz. Saya punya seorang teman lelaki seorang guru. Ia mengaku jatuh cinta kepada seorang guru perempuan di tempatnya mengajar. Masalahnya ia sendiri sudah beristri dan guru perempuan itu juga sudah bersuami. Keduanya berkomitmen saling mencintai sebagai penyemangat kerja semata. Masalah kemudian mereka melanjutkan ke hubungan pernikahan dengan mengorbankan rumah tangga mereka, katanya hanya pasrah pada taqdir. Bagaimana menurut Ustadz?
(Redaksi Bulletin At-Taubah menerima dua pertanyaan yang senada dengan pertanyaan ini)
Hemat kami, apa yang terjadi pada teman anda itu sudah termasuk “mendekati zina” atau “fahisyah (asusila) yang tersembunyi”. Hukumnya haram. Hubungan lelaki dan perempuan di luar nikah/keluarga yang dilakukan dalam bentuk pertemanan tetapi mesra, baik itu yang belum menikah apalagi yang sudah dan sedang menikah, termasuk dalam kategori fahisyah (asusila/zina) yang tidak terang-terangan. Al-Qur`an tegas melarang semua jenis perbuatan fahisyah, baik yang terang-terangan (zhahara, yakni hubungan intim badan) atau yang tidak terang-terangan (bathana, yakni hubungan pertemanan yang mesra).
وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلۡفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنۡهَا وَمَا بَطَنَۖ
Janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan asusila, baik yang nampak darinya maupun yang tersembunyi (QS. al-An’am [6] : 151).
Hadits Sa’ad ibn ‘Ubadah menjelaskan salah satu bentuk fahisyah yang tidak terang-terangan itu sebagai berikut:
عَنْ الْمُغِيرَةِ قَالَ قَالَ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ لَوْ رَأَيْتُ رَجُلًا مَعَ امْرَأَتِي لَضَرَبْتُهُ بِالسَّيْفِ غَيْرَ مُصْفَحٍ فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللهِ ﷺ فَقَالَ أَتَعْجَبُونَ مِنْ غَيْرَةِ سَعْدٍ وَاللهِ لَأَنَا أَغْيَرُ مِنْهُ وَاللهُ أَغْيَرُ مِنِّي وَمِنْ أَجْلِ غَيْرَةِ اللهِ حَرَّمَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ
Dari al-Mughirah, ia berkata: Sa’ad ibn ‘Ubadah pernah berkata: “Seandainya aku lihat seorang lelaki sedang berduaan bersama istriku, pasti aku penggal ia dengan pedang, bukan dengan belahan sisinya (tetapi dengan mata pedangnya. Maksudnya pukulan untuk membunuh, bukan pukulan biasa—Fathul-Bari).” Pernyataan Sa’ad tersebut lalu dilaporkan kepada Rasulullah saw. Beliau pun menyatakan: “Kenapa kalian heran dari kecemburuan Sa’ad. Demi Allah, aku pun lebih pencemburu daripada itu. Dan Allah lebih pencemburu daripada aku. Oleh karena itu Allah mengharamkan perbuatan asusila, baik yang tampak atau tersembunyi.” (Shahih al-Bukhari bab qaulin-Nabi saw la syakhsha aghyaru minal-‘Llah no. 7416)
Langkah yang harus ditempuh adalah menjauhinya sama sekali. Pindah tempat kerja/mengajar, hilangkan kontaknya dari HP, WA, atau medsos lainnya, atau bahkan berhenti jadi guru sekalian meski harus berhenti dari PNS/ASN. Itu lebih baik daripada tetap menjadi guru atau PNS/ASN dengan membiarkan diri terjerumus pada zina.
Solusi dari zina model ini tidak cukup dengan hanya “berhenti mencintai” atau “berhenti berharap”. Hal itu mustahil untuk ditempuh, sebab yang namanya “cinta” itu liar dan diliarkan oleh setan, sehingga mustahil untuk dibendung. Satu-satunya cara adalah dengan menjauhinya dan berhenti berhubungan komunikasi atau tatap muka sama sekali. Titik. Itulah satu-satunya solusi yang ditawarkan al-Qur`an, tidak ada lagi yang lain selain hukuman dera 100 kali atau rajam (didera sampai mati):
وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا ٣٢
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (QS. al-Isra` [17] : 32). Wal-‘Llahu a’lam.