Hukuman Yang Jera untuk Pedofil

Akhir-akhir ini kejahatan pedofilia sungguh sangat meresahkan. Pemerintah masih dalam tataran wacana merencanakan pemberlakuan hukuman kebiri. Apa sebenarnya hukuman yang bisa membuat jera para pedofil menurut syari’at Islam? 0818227xxx
Kejahatan pedofilia dalam perspektif syari’at bisa masuk dalam dua kategori. Pertama, liwath atau penyimpangan seksual. Liwath dinisbatkan pada ‘kaum Luth’ yang disebut oleh al-Qur`an sebagai kaum yang melegalkan penyimpangan seksual. Dalam QS. al-A’raf [7] : 80-81, Nabi Luth mengingatkan kekeliruan kaumnya karena: (a) Melakukan praktik perzinaan/fahisyah yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelumnya”. (b) Melampaui batas, yakni melepaskan nafsu bukan kepada perempuan/lawan jenis. (c) Dasarnya hanya syahwat atau pelampiasan nafsu semata. Semua kriteria liwath ada dalam kejahatan pedofilia. Kejahatan ini tidak tepat jika dikategorikan zina biasa, sebab zina melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis dewasa sebatas di luar nikah. Sementara pedofilia ada lebihnya, menyerang anak-anak, bukan lawan jenis dewasa. Jadi lebih tepat dikategorikan penyimpangan seksual (liwath). Hukuman untuk pelaku penyimpangan seksual ini adalah hukuman mati, bukan hukuman kebiri, apalagi hukuman penjara sementara. Sebab penyimpangan seksual merupakan penyakit berbahaya yang tidak bisa dihilangkan kecuali dengan membunuhnya. Rasul saw mengingatkan:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual/penyimpangan seksual), maka bunuhlah kedua pelakunya (Sunan Abi Dawud kitab al-hudud bab fiman ‘amila amal qaum Luth no. 4464; Sunan at-Tirmidzi kitab al-hudud bab haddil-luthi no. 1456-1457; Sunan Ibn Majah kitab al-hudud bab man ‘amila ‘amal qaum Luth no. 2561-2563. al-Albani: Hasan Shahih).
Kedua, pedofilia yang rentan menyebar sampai ke kampung-kampung dan mengancam keberlangsungan satu generasi bisa masuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary criminal). Dalam istilah fiqih Islam, kejahatan seperti ini disebut fasad. Hukuman untuk fasad dijelaskan dalam QS. al-Ma`idah [5] : 33 adalah salah satu dari empat, yaitu: (a) Hukuman mati, (b) disalib atau pasung seumur hidup, (c) dipotong tangan dan kaki secara silang, atau (d) diusir selamanya atau penjara seumur hidup.
Semua hukuman ini jelas hanya bisa dilakukan oleh pihak yang berwenang. Maka dari itu masyarakat harus aktif mendorong para pemangku wewenang menerapkan hukuman mati untuk pedofil. Bisa melalui parlemen (DPR), pemerintah atau kementerian terkait, atau ekstraparlementer melalui petisi di media sosial dan sebagainya.
Dalam waktu dekat, hukuman untuk pedofil ini bisa diterapkan oleh masyarakat dengan cara tradisional yakni dipasung seumur hidup. Sebab menghukum mati dan memotong tangan dan kakinya bisa masuk perbuatan kriminal jika tidak melalui prosedur hukum yang berlaku. Sebatas diusir dari kampung halaman, tetap akan membahayakan kampung lainnya. Jadi warga masyarakat, dalam hal ini bersama-sama dengan aparat RW setempat, harus berani menerapkan hukuman pasung seumur hidup bagi pedofil demi keselamatan anak dan cucu kita. Wal-‘Llahu a’lam.