Hukum Upacara Lengser
![Hukum Upacara Lengser](/wp-content/uploads/2018/09/Hukum-Upacara-Lengser.jpeg)
Bismillah. Maaf Ustadz saya mau tanya, bagaimana jika dalam satu walimah ada acara/prosesi adat seperti lengser dan orang yang menari mengiringi pengantin menuju pelaminan, apakah diperbolehkan dalam syari’at Islam?
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam Istifta edisi 10 November 2017, upacara adat atau budaya itu ada yang haram dan halal. Haram jika terkait aqidah yang sesat (syirik, takhayul, khurafat) dan menampilkan praktik-praktik yang haram. Dan halal jika hanya sebatas budaya luhur terkait adab kesopanan.
Tradisi jahiliyyah yang tersisa sampai zaman Nabi saw tidak semuanya Nabi saw haramkan, sebagiannya ada yang tetap dihalalkan dan bahkan disyari’atkan, seperti shaum ‘Asyura dan beberapa praktik manasik haji. Dalam konteks pernikahan, yang ada dalam Islam sekarang pun, kata ‘Aisyah, juga berasal dari tradisi jahiliyyah yang ditetapkan oleh Islam. Pernikahan jahiliyyah yang diharamkan adalah pernikahan istibdla’ dimana suami memerintahkan istrinya tidur dengan pria lain yang lebih bagus fisik dan kepintarannya darinya agar mendapatkan janin yang berkualitas sama; pernikahan dimana seorang perempuan jahiliyyah ditiduri dahulu oleh beberapa laki-laki, setelah hamil ia sendiri yang menentukan lelaki mana yang harus menjadi ayah anaknya dan si lelaki yang ditunjuk tidak boleh menolak; dan pernikahan syighar dimana seorang lelaki menikahkan putrinya kepada seorang pria yang pria tersebut juga harus menikahkan putrinya kepadanya tanpa ada mas kawin. Adanya lantunan musik pada walimah pernikahan juga dibenarkan oleh Nabi saw karena mengikuti tradisi Anshar yang senang pada musik.
Maka dalam tradisi lengser pun patokan dasarnya demikian. Jika memang tidak dikaitkan dengan aqidah yang rusak, seperti asumsi kalau tidak ada upacara lengser hidup rumah tangganya pasti tidak akan bahagia, maka tidak haram karena tidak ada nilai-nilai syiriknya.
Akan tetapi harus diperhatikan juga aspek lainnya, yakni praktik-praktik yang haram. Hemat kami ada dua hal yang menyebabkannya bisa jatuh pada haram: Pertama, penampilan para penari wanita yang sengaja melenggak-lenggokkan badannya dan memperlihatkan auratnya. Kedua, aspek israf (berlebihan), tabdzir (penghamburan), dan i’jab (menyombongkan identitas sosial), meski seandainya yang menari-narinya kaum pria. Banyak sekali dalil yang mengharamkan tiga hal yang disebutkan terakhir tersebut. Menyambut tamu pria dengan tidak lengser pun sudah cukup, tidak perlu dilebih-lebihkan hanya untuk memperlihatkan status sosial.
Laknat Allah bagi kaum perempuan yang sengaja melenggak-lenggokkan badannya dan memperlihatkan aurat—baik itu transparan dari balik kain pakaiannya atau terbuka langsung auratnya, diancamkan Nabi saw sebagai berikut:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَتُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Ada dua jenis penghuni neraka yang saya tidak pernah melihatnya. (Pertama) Kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi dan memukulkannya kepada orang-orang. (Kedua) Wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Mereka melenggak-lenggokkan badannya lagi sombong, kepala mereka seperti punuk unta yang besar dan melenggak-lenggok. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, padahal wangi surga tercium dari jarak sekian dan sekian [40 s.d 70 tahun] (Shahih Muslim kitab al-libas waz-zinah bab an-nisa`il-kasiyatil-‘ariyat no. 5704, kitab al-jannah wa shifati na’imiha bab an-nar yadkhuluhal-jabbarun no. 7373).
Hadits ini juga mengancam secara umum untuk setiap para penampil wanita yang sengaja melenggak-lenggokkan tubuhnya dan mempertontokan aurat atau kemolekan tubuhnya di acara apapun. Dalam konteks walimah yang anda tanyakan termasuk pagar ayu dan pentas musik. Semuanya ini tidak boleh ada dalam walimah pernikahan. Wal-‘Llahu a’lam.