Hukum Upacara Adat Pernikahan

Bismillah. Bagaimana hukum upacara adat pernikahan seperti siraman dan malam midodareni? Tokoh-tokoh publik baik dari kalangan pejabat atau artis banyak yang menyelenggarakan adat-adat pernikahan demikian. 08191019xxxx
Prinsipnya, setiap upacara adat yang tidak mengandung keyakinan-keyakinan leluhur yang tidak ada dasar wahyunya diperbolehkan dalam Islam. Sementara yang masih terselip di dalamnya keyakinan-keyakinan dari leluhur dan tidak ada dasarnya dari al-Qur`an dan Sunnah, maka itu terlarang karena merupakan bentuk aqidah yang fasidah (rusak).
Sebagai contoh, sepengetahuan kami, dalam adat Sunda yang masih bisa diamalkan sebatas tata krama adat semata dan tidak terkait keyakinan leluhur adalah neundeun omong, ngalamar, pangajian, seren sumeren, seserahan, akad nikah, sungkeman, dan walimahan. Sementara ngaras dampal, ngeuyeuk seureuh, siraman, midadaren, sawer, ngaleupaskeun japati, bantayan (nincak endog), buka pintu, huap lingkung, meuleum harupat (membakar lidi tujuh buah), meupeuskeun kendi, dan ngaleupaskeun kanjut kundang (melepaskan pundi-pundi yang berisi uang logam), semuanya ini terkait keyakinan-keyakinan leluhur yang tidak ada dasar wahyunya. Yang seperti itu termasuk aqidah yang fasidah. Untuk tarian Ki Lengser dan gamelan, jika dilaksanakan sebatas seni sebagaimana lumrahnya dalam pernikahan, bisa tidak dipersoalkan. Akan tetapi jika diyakini harus dilakukan karena manfaatnya akan begini dan begitu, maka itu sebentuk aqidah yang fasidah.
Demikian halnya dalam adat Jawa, seperti nontoni (melihat calon mempelai), ini dibenarkan dalam Islam, tetapi tidak perlu disertai upacara-upacara sakral. Termasuk upacara lamaran yang dalam Islam diistilahkan dengan khitbah, ini diperbolehkan—tidak sampai wajib—tetapi tidak perlu dengan kaku mengikuti aturan-aturan adat seperti harus membawa makanan-makanan yang terbuat dari beras ketan agar nanti kedua calon yang akan dijodohkan itu lengket. Adat lainnya nyantri (menempatkan calon mempelai pria di rumah saudara/keluarga calon mempelai perempuan), ijab kabul, dan panggih, ini bagus untuk dijalankan karena sesuai dengan syari’at Islam. Apalagi ijab kabul yang hukumnya memang wajib. Akan tetapi ritual-ritual adat itu tidak perlu kaku mengikuti adat yang masih disertai nilai-nilai (aqidah-aqidah) leluhur seperti harus berbusana adat Jawa (yang tidak menutup aurat), diiringi gending jawa, saling melempar sirih, pengantin wanita mencuci kaki pengantin pria, dan pecah telor. Aturan-aturan adat yang disebut terakhir ini jelas merupakan aqidah yang fasidah. Termasuk upacara tarub, siraman, midodareni, dan langkahan, ritual-ritual ini sarat dengan aqidah yang fasidah.
Al-Qur`an sangat konsisten mengajarkan umatnya untuk menjauhi semua ritual-ritual yang terkandung di dalamnya keyakinan-keyakinan dari leluhur:

إِنۡ هِيَ إِلَّآ أَسۡمَآءٞ سَمَّيۡتُمُوهَآ أَنتُمۡ وَءَابَآؤُكُم مَّآ أَنزَلَ ٱللَّهُ بِهَا مِن سُلۡطَٰنٍۚ إِن يَتَّبِعُونَ إِلَّا ٱلظَّنَّ وَمَا تَهۡوَى ٱلۡأَنفُسُۖ وَلَقَدۡ جَآءَهُم مِّن رَّبِّهِمُ ٱلۡهُدَىٰٓ ٢٣

Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan bapak-bapak kamu mengada-adakannya; Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun untuknya. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan, dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka, dan sesungguhnya telah datang petunjuk kepada mereka dari Tuhan mereka (QS. an-Najm [53] : 23).
Ayat-ayat lain yang melarang mengikuti ajaran/nilai/filosofi dari para leluhur setelah jelas apa yang diajarkan oleh Islam adalah QS. al-Baqarah [2] : 170, al-Ma`idah [5] : 104, Yunus [10] : 78, al-Anbiya [21] : 53, as-Syu’ara [26] : 74, Luqman [31] : 21, dan az-Zukhruf [43] : 22-23. Wal-‘Llahu a’lam.