Larangan Memakai Alas Kaki di Kuburan
Ada hadits yang melarang memakai alas kaki di kuburan. Bagaimana cara mengamalkannya? 08575900xxxx
Hadits yang dimaksud adalah sebagai berikut:
عَنْ بَشِيرٍ مَوْلَى رَسُولِ اللهِ ﷺ قَالَ بَيْنَمَا أَنَا أُمَاشِى رَسُولَ اللهِ ﷺ مَرَّ بِقُبُورِ الْمُشْرِكِينَ فَقَالَ لَقَدْ سَبَقَ هَؤُلاَءِ خَيْرًا كَثِيرًا. ثَلاَثًا ثُمَّ مَرَّ بِقُبُورِ الْمُسْلِمِينَ فَقَالَ لَقَدْ أَدْرَكَ هَؤُلاَءِ خَيْرًا كَثِيرًا. وَحَانَتْ مِنْ رَسُولِ اللهِ ﷺ نَظْرَةٌ فَإِذَا رَجُلٌ يَمْشِى فِى الْقُبُورِ عَلَيْهِ نَعْلاَنِ فَقَالَ يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ. فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُولَ اللهِ ﷺ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا
Dari Basyir maula (manta hamba sahaya) Rasulullah saw, ia berkata: Ketika aku berjalan bersama Rasulullah saw melewati kuburan orang-orang musyrik, beliau bersabda tiga kali: “Sungguh orang-orang ini telah melewatkan kebaikan yang banyak.” Kemudian beliau lewat kuburan orang-orang Islam dan bersabda: “Sungguh orang-orang ini telah mendapatkan kebaikan yang banyak.” Lalu ada sesuatu yang mengundang perhatian Rasulullah saw, ketika beliau melihat ternyata ada seorang lelaki yang berjalan di kompleks kuburan itu dengan memakai sandal. Beliau pun bersabda: “Hai pemakai dua sibtiyyah (sandal dari kulit yang sudah disamak), celaka kamu, lepaskan kedua sibtiyyahmu.” Lelaki itu lalu menoleh. Ketika tahu bahwa yang bersabda Rasulullah saw, ia pun melepaskannya dan melemparnya (Sunan Abi Dawud bab al-masyyi fin-na’l bainal-qubur no. 3232; Sunan an-Nasa`i bab karahiyatul-masyyi bainal-qubur fin-ni’alis-sibtiyyah no. 2048; Sunan Ibn Majah bab ma ja`a fi khal’in-na’lain fil-maqabir no. 1586).
Al-Hafizh Ibn Hajar menilai hadits ini shahih dalam Fathul-Bari bab al-mayyit yasma’ khafqan-ni’al. Menurut al-Hafizh, tidak tepat dipahami bahwa larangan dalam hadits ini disebabkan memakai sandal sibtiyyah itu identitas kesombongan, sebab Nabi saw sendiri, demikian juga shahabat Ibn ‘Umar, pernah memakainya (Shahih al-Bukhari bab an-ni’al as-sibtiyyah wa ghairiha). Jika benar dilarang karena sombong, pasti Nabi saw tidak akan pernah memakainya. Tidak tepat juga dipahami bahwa larangan ini dikarenakan ada kotoran dalam sandal yang dipakai, sebab Nabi saw sendiri tidak menyebutkannya. Demikian halnya, tidak tepat jika dikatakan yang dilarang itu sandal sibtiyyah saja, sementara sandal jenis lainnya boleh berdasarkan hadits bahwa setiap mayyit akan mendengar derap langkah sandal para pengantarnya. Menurut Ibn Hajar, mendengar derap langkah sandal para pengantarnya itu bisa setelah keluar dari kompleks kuburan, jika faktanya memakai sandal di kuburan dilarang. Basyir sendiri yang meriwayatkan hadits ini jelas menyebut sebab Nabi saw menegur itu karena memakai sandalnya. Hanya karena saat itu yang digunakan sibtiyyah, maka Nabi saw menyebut sibtiyyah-nya. Yang tepat adalah memahami hadits sebagaimana zhahirnya, yakni bahwa masuk ke kompleks kuburan itu tidak boleh memakai sandal.
Tentunya berlaku dalam hal ini qiyas untuk semua jenis alas kaki. Selain itu, karena larangan di atas tidak dijelaskan jenis hukumannya, maka sifatnya makruh. Sehingga Imam Ahmad sendiri membolehkan memakai alas kaki di kompleks kuburan jika banyak duri yang bisa melukai atau darurat. Larangannya berlaku bagi mereka yang masuk atau lewat ke dalam kompleks kuburan. Jika sebatas di luar atau lewat kuburannya tidak sampai masuk ke dalam kompleksnya, maka larangan di atas tidak berlaku.
Menurut Ibnul-Qayyim al-Jauziyyah, larangan ini sama dengan larangan menginjak kuburan, menduduki, dan bersandar di atas kuburan. Sama juga dengan perintah-perintah lainnya untuk memperlakukan orang yang sudah meninggal seperti orang yang masih hidup. Kuburan itu rumahnya orang-orang yang sudah meninggal. Jika masuk rumah orang yang masih hidup tercela memakai alas kaki, maka demikian juga ketika masuk rumahnya orang yang sudah meninggal (Ta’liq ‘Aunul-Ma’bud bab al-masyyi fin-na’l bainal-qubur). Wal-‘Llahu a’lam.