Hukum Mengikuti Perayaan Maulid
Saya tinggal di daerah yang masyarakatnya selalu mengadakan peringatan maulid. Saya selalu diundang peringatan maulid tersebut. Apakah saya wajib menghadiri undangan tersebut? 08993663xxx
Menghadiri undangan hukum asalnya memang wajib. Tentunya jika yang mengundang itu seorang muslim, untuk kegiatan yang dipastikan tidak ada maksiatnya, dan yang diundang sedang tidak ada halangan syar’i. Bahkan ketika yang diundang sedang shaum sekalipun, mendatangi undangan tetap wajib.
إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ
Apabila seseorang di antaramu diundang, maka datanglah. Jika ia sedang shaum, cukup mendo’akan. Jika tidak sedang shaum, maka silahkan ikut makan (Shahih Muslim kitab an-nikah bab al-amr bi ijabatid-da’i ila da’wah no. 3593).
Khusus dalam konteks perayaan maulid, sebagaimana anda ketahui, banyak ulama yang menilainya sebagai bid’ah, sebab tidak pernah Nabi saw ajarkan, para shahabat anjurkan, dan malah menjiplak (tasyabbuh) pada tradisi Yahudi-Kristen yang mengistimewakan moment kelahiran dengan perayaan.
Di lain pihak, tidak bisa juga dinafikan ada ulama-ulama yang menyatakan bahwa bid’ah dalam perayaan maulid masuk kategori bid’ah hasanah, sebab diisi dengan kegiatan yang menambah kecintaan kepada Nabi saw, pengajian, dzikir, pembagian makanan, silaturahmi, dan hal-hal baik lainnya.
Satu hal yang pasti dari perbedaan pendapat kedua pihak ulama tersebut adalah bahwa perayaan maulid bukan bid’ah kubra yang menyebabkan seseorang divonis kafir atau bukan bagian dari Islam. Bahkan untuk level fasiq seperti halnya pelaku dosa-dosa besar pun tidak selevel. Di sisi lain, perayaan maulid juga dipastikan bukan sunnah Nabi saw sehingga tidak perlu disejajarkan dengan sunnah Nabi saw.
Sesuatu yang tidak jelas kesepakatan halal-haramnya di kalangan para ulama dalam istilah syari’at disebut syubhat. Syubhat ini harus dijauhi, sebab sedikitnya merupakan noda dalam keberagamaan seorang muslim. Dalam perkara syubhat pasti ada unsur haramnya, meski tidak jelas. Nabi saw mengajarkan:
إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَ إِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَيَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَ عِرْضِهِ وَ مَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ
Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, sedang di antara keduanya adalah yang syubhat (meragukan). Tidak mengetahuinya kebanyakan orang-orang. Maka barang siapa yang berlindung dari perkara yang syubhat, sesungguhnya ia telah menjaga kesucian agamanya dan kehormatannya, dan barang siapa yang kena pada perkara yang syubhat, maka ia telah kena pada perkara yang haram (Shahih al-Bukhari kitab al-iman bab fadli man istabra`a li dinihi no. 52).
Jadi akan lebih selamat jika anda tidak menghadiri perayaan maulid yang statusnya syubhat. Wal-‘Llahu a’lam.