Hukum Membuat SIM dengan Cara “Nembak”

Ustadz apakah hukum membuat SIM dengan cara “nembak” halal? Soalnya itu adalah cara yang dibolehkan oleh Polisi juga. Kalau tidak “nembak” susah dapat SIM-nya, sementara kebutuhan berkendaraan sudah mendesak?
Santri Pesantren Persis 27 Situaksan
Hukum membuat SIM (surat izin mengemudi) dengan cara “nembak” artinya tidak melalui aturan resmi yang sudah ditetapkan. Meskipun dibolehkan oleh Polisi, pastinya itu adalah oknum Polisi, sebab Kepolisian sendiri secara resmi tidak melegalkan sistem pembuatan SIM dengan cara “nembak” tersebut. Anda pun sebagai “penembak” SIM dipastikan harus membayar uang lebih dari yang sudah ditetapkan secara resmi oleh Kepolisian, mungkin dua kali lipat atau bahkan berkali-kali lipat. Praktik seperti ini jelas termasuk suap menyuap, sebab memberikan pembayaran lebih untuk melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Hukumnya haram dan pasti akan mendapatkan laknat Allah swt.
Sebuah hadits yang sudah sangat terkenal menegaskan:
وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِوٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللهِ ﷺ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ
Dari ‘Abdullah ibn ‘Amr ra ia berkata: “Rasulullah saw melaknat penyuap dan yang diberi suap.” Riwayat Abu Dawud dan at-Tirmidzi, dan at-Tirmidzi menilainya shahih (Bulughul-Maram kitab al-buyu’ bab ar-riba no. 862).
Dalam ranah hukum Negara, pembuatan SIM dengan cara “nembak” tersebut termasuk korupsi meski bukan korupsi berkategori berat. Polisi yang menerima uang lebih dari calon pembuat SIM “nembak” juga bisa termasuk pelaku maks (penarik iuran paksa yang ilegal).
Alasan “susah” hemat kami tidak boleh jadi alasan menempuh jalan pintas, sebab memang membuat SIM itu harus susah. Berkendara itu kaitannya dengan keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Urusan ini kaitannya dengan nyawa, maka dari itu harus seketat mungkin.
Berkaca ke negara tetangga saja, Malaysia dan Singapura, aturan pembuatan SIM di dua negara tersebut lebih ketat lagi. Sebagaimana diberitakan detik.com, di Malaysia setiap calon pembuat SIM harus hadir di kelas selama lima jam sebelum ujian teori, dan ujian teorinya menjawab pertanyaan 500 soal. Setelah itu tes komputer dengan bahasa Inggris dan Melayu masing-masing satu bulan dan satu pekan sekali. Setelah lulus dari semua itu lalu diberi sertifikat L untuk mengikuti kursus mengemudi minimal 10 jam. Jika dalam satu tahun tidak lulus maka harus mengikuti lagi dari awal. Setelah lulus maka diberi SIM percobaan selama dua tahun. Jika dalam waktu dua tahun melanggar sebanyak 15 kali, maka SIM akan dicabut dan diharuskan mengikuti tes lagi dari awal.
Di Singapura tidak jauh berbeda, pembuatan SIM minimal memakan waktu enam bulan. Dari mulai ujian tulis, kemudian mengikuti sekolah khusus mengemudi yang ditentukan oleh Pemerintah, dan kemudian ujian praktik. Rata-rata rasio kelulusannya 60% dari masing-masing sekolah mengemudi yang sudah ditetapkan Pemerintah tersebut.
Di negara-negara lainnya, seperti di Australia pembuatan SIM bisa sampai empat tahun. Itu semua didasarkan pada pertimbangan bahwa mereka yang berkendara harus benar orang-orang yang layak dan siap patuh dalam berlalu lintas. Di samping itu, ketatnya pembuatan SIM bertujuan agar tidak banyak warga yang menggunakan kendaraan pribadi sehingga mengurangi kemacetan.
Dengan pertimbangan syari’at (naqli) dan akal (‘aqli) seperti diuraikan di atas maka jelaslah membuat SIM dengan cara “nembak” itu hukumnya haram.