Kontemporer

Ketika Wabah Penyakit Melanda

Allah swt Mahakuasa untuk mendatangkan wabah penyakit ke suatu daerah sebagai siksa untuk penduduknya. Khusus bagi orang-orang yang beriman, wabah penyakit itu bisa menjadi rahmat karena kesabaran mereka untuk tetap tinggal di daerah wabah akan diganjar dengan pahala syahid seandainya mereka terkena wabah tersebut. Hal ini harus dijadikan keyakinan karena merupakan ajaran wahyu. Tudingan bahwa ajaran ini dogma yang tidak ilmiah hanya pantas dikemukakan oleh mereka yang kepalanya sudah tersesatkan oleh sekularisme.

Wabah penyakit dalam bahasa haditsnya adalah tha’un. Kepada ‘Aisyah ra yang bertanya tentang tha’un, Nabi saw menjelaskan sebagai berikut:

أَنَّهُ كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ فَجَعَلَهُ اللهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ فَلَيْسَ مِنْ عَبْدٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِي بَلَدِهِ صَابِرًا يَعْلَمُ أَنَّهُ لَنْ يُصِيبَهُ إِلَّا مَا كَتَبَ اللهُ لَهُ إِلَّا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ

Sesungguhnya (wabah penyakit) itu adalah siksa yang dikirimkan Allah kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Tetapi Allah juga menjadikannya sebagai rahmat bagi kaum mukminin. Tidak ada seorang hamba pun yang ketika terjadi wabah penyakit tetap tinggal di negerinya karena bersabar seraya mengetahui bahwa tidak akan ada yang menimpanya kecuali yang telah Allah tetapkan, melainkan ia akan memperoleh pahala seperti yang mati syahid (Shahih al-Bukhari bab ajris-shabir fit-tha’un no. 5734).
Al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fathul-Bari mengutip berbagai riwayat yang hampir semuanya ada unsur dla’ifnya, tetapi saling menguatkan, mengenai wabah penyakit adalah adzab dari Allah swt atas dosa manusia. Di akhir pembahasan, al-Hafizh menyimpulkan:

فَفِي هَذِهِ الْأَحَادِيث أَنَّ الطَّاعُون قَدْ يَقَع عُقُوبَة بِسَبَبِ الْمَعْصِيَة

Dalam hadits-hadits ini diketahui bahwa wabah penyakit bisa jadi sebagai siksa atas maksiat (Fathul-Bari bab ajris-shabir fit-tha’un).
Kesimpulan al-Hafizh “bisa jadi” menunjukkan bahwa memang tidak selalu demikian. Jika menimpanya kepada kaum muslimin yang tidak melakukan kemaksiatan berarti murni sebagai rahmat untuk menghapus dosa-dosa mereka. Tetapi jika menimpa kaum yang melegalkan maksiat secara terang-terangan, maka pasti itu adalah siksa atas maksiat yang dilegalkan tersebut. Di antara dalilnya adalah hadits Nabi saw yang disampaikan shahabat Ibn ‘Umar ra sebagai berikut:

يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِينَ، خِصَالٌ خَمْسٌ إِنِ ابْتُلِيتُمْ بِهِنَّ وَنَزَلْنَ بِكُمْ، وَأَعُوذُ بِاللَّهِ أَنْ تُدْرِكُوهُنَّ: لَمْ تَظْهَرِ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلَّا ظَهَرَ فِيهِمُ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمُ الَّذِينَ مَضَوْا، وَلَنْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِلَّا أُخِذُوا بِالسِّنِينَ، وَشِدَّةِ الْمُؤْنَةِ، وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ، وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلَّا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ، وَلَوْلَا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا، وَلَنْ يَنْقُضُوا عَهْدَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَّا سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ عَدُوَّهَمْ، ثُمَّ غَزَوْهُمْ وَأَخَذُوا بَعْضَ مَا كَانَ فِي أَيْدِيَهُمْ، وَمَا لَمْ يَحْكُمُوا بِكِتَابِ اللَّهِ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ بِأَسَهُمٍ بَيْنَهُمْ

Wahai kaum Muhajirin, ada lima perkara yang jika kalian diuji dengannya dan kelima perkara itu ada di tengah-tengah kalian (maka akan datang malapetaka), dan aku berlindung kepada Allah agar kalian tidak mengalaminya: (1) Tidak tampak perbuatan asusila (zina/homoseks) pada satu kaum sampai mereka melakukannya terang-terangan melainkan akan muncul di tengah-tengah mereka wabah penyakit dan kelaparan yang tidak pernah terjadi pada generasi sebelum mereka. (2) Tidaklah satu kaum mengurangi takaran dan timbangan kecuali mereka akan disiksa dengan kekeringan, krisis pangan, dan pemimpin yang zhalim. (3) Tidaklah satu kaum enggan membayar zakat melainkan akan ditahan hujan dari langit, dan sekiranya tidak ada hewan-hewan ternak pasti mereka tidak akan diberi hujan sama sekali. (4) Tidaklah satu kaum melanggar janji Allah dan Rasul-Nya melainkan Allah akan memberikan kekuatan kepada musuh mereka untuk memerangi mereka dan merampas apa yang mereka miliki. (5) Tidaklah satu kaum enggan menetapkan hukum dengan kitab Allah melainkan Allah akan menimbulkan peperangan di antara mereka sendiri (al-Mu’jam al-Ausath at-Thabrani no. 4671; al-Mustadrak al-Hakim kitab al-fitan wal-malahim no. 8623; Sunan Ibn Majah bab al-‘uqubat no. 4019. Al-Hafizh Ibn Hajar menilai dla’if sanad Ibn Majah karena ada rawi Ibn Abi Malik yang dla’if. Ia menerima dari ayahnya, dari ‘Atha ibn Abi Rabah, dari Ibn ‘Umar. Sementara dalam sanad at-Thabrani dan al-Hakim posisinya diisi oleh al-Haitsam ibn Humaid, dari Hafsh ibn Ghailan, dari ‘Atha ibn Abi Rabah, dari Ibn ‘Umar. Al-Haitsam dan Hafsh, keduanya rawi yang shaduq; jujur, meski dituduh bermadzhab qadariyyah. Oleh sebab itu Syaikh Syu’aib al-Arnauth menilainya hasan dalam ta’liq Sunan Ibn Majah. Demikian juga Syaikh al-Albani dalam as-Silsilah as-Shahihah no. 106).
Ketentuan “tetap tinggal” di negeri yang sedang terjadi wabah penyakit merupakan ketentuan syari’at yang sudah Nabi saw tetapkan dalam haditsnya. Meski seseorang belum terjangkiti penyakit yang sedang mewabah di suatu daerah, ia haram untuk keluar dari daerah tersebut. Maka dari itu Nabi saw memberikan tuntunan untuk bersabar dan meyakini sepenuhnya bahwa hidup dan mati sudah ada taqdirnya. Jika belum taqdirnya, meski wabah sudah sangat meluas penyebarannya maka seseorang tidak akan mati akibat wabah tersebut. Sebaliknya, jika sudah taqdirnya, maka seseorang akan mati meski tidak ada wabah di daerah tersebut. Keyakinan inilah yang mendatangkan pahala khusus baginya. Jika ia meninggal dunia karena mengikuti tuntunan syari’at ini maka sama dengan ia mengikuti tuntunan jihad lalu terbunuh di medan jihad. Pahalanya adalah syahid; akan diampuni semua dosanya.

إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلَا تَدْخُلُوهَا وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا مِنْهَا

Apabila kalian mendengar ada wabah penyakit di satu negeri maka janganllah kalian masuk ke sana. Dan apabila wabah menimpa di satu negeri dan kalian sedang berada di sana maka janganlah kalian keluar darinya (Shahih al-Bukhari bab ma yudzkaru fit-tha’un no. 5728 dari hadits Sa’ad ibn Abi Waqqash).
Al-Qur`an memotret kisah satu kaum dari Bani Isra`il, yang menurut Ibn ‘Abbas, dari daerah Dawardan, dekat Wasith, Irak, yang melanggar ketentuan Allah swt dalam hal tidak boleh keluar daerah wabah penyakit. Jumlah mereka sekitar 4.000 orang, semuanya keluar dari daerah yang terserang wabah penyakit menuju satu lembah yang jauh dari daerah tersebut. Tiba-tiba mereka kemudian dimatikan oleh Allah swt seluruhnya. Tempat kematian mereka kemudian dibentengi dan mereka pun dikubur. Beberapa tahun kemudian datanglah salah seorang Nabi dari Bani Isra`il lalu berdo’a kepada Allah swt untuk menghidupkan kembali mereka dan ternyata diijabah. Ini adalah salah satu bukti bahwa Allah swt berkuasa untuk menghidupkan kembali orang yang telah mati (Tafsir Ibn Katsir). Ayat al-Qur`an yang mengabadikan peristiwa itu adalah:

أَلَمۡ تَرَ إِلَى ٱلَّذِينَ خَرَجُواْ مِن دِيَٰرِهِمۡ وَهُمۡ أُلُوفٌ حَذَرَ ٱلۡمَوۡتِ فَقَالَ لَهُمُ ٱللَّهُ مُوتُواْ ثُمَّ أَحۡيَٰهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَذُو فَضۡلٍ عَلَى ٱلنَّاسِ وَلَٰكِنَّ أَكۡثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَشۡكُرُونَ  ٢٤٣

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang keluar dari kampung halaman mereka, sedang mereka beribu-ribu (jumlahnya) karena takut mati; maka Allah berfirman kepada mereka: “Matilah kamu”, kemudian Allah menghidupkan mereka. Sesungguhnya Allah mempunyai karunia terhadap manusia tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur (QS. al-Baqarah [2] : 243).
Al-Hafizh Ibn Katsir memberikan catatat terkait peristiwa yang diabadikan ayat di atas: “Dalam kisah ini menjadi pelajaran dan dalil bahwasanya mustahil seseorang menghindar dari taqdir Allah, dan sesungguhnya tidak ada tempat berlindung kecuali kepada Allah.” Wal-‘Llahu a’lam.

Related Articles

Back to top button