Bismillah, maaf Ustadz, sebenarnya hukum memakai mukena bagi seorang muslimah ketika akan shalat di masjid itu bagaimana? Apakah wajib? Bagaimana pula status mukena kaum muslimah hari ini yang banyak motifnya? 08818227xxx
Sepemahaman kami mukena untuk kaum muslimah itu bagian dari kearifan lokal dalam memahami tuntunan sunnah. Tuntunan yang dimaksud adalah tuntunan pakaian dan penampilan untuk kaum perempuan ketika mereka shalat di masjid. Nabi saw bersabda:
إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْعِشَاءَ فَلاَ تَطَيَّبْ تِلْكَ اللَّيْلَةَ
Apabila seseorang dari kalian kaum perempuan akan ikut shalat ‘isya, maka janganlah memakai wewangian pada malam itu (Shahih Muslim kitab as-shalat bab khurujin-nisa ilal-masajid idza lam yatarattab ‘alaihi fitnah no. 1024).
إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا
Apabila seseorang dari kalian kaum perempuan akan ikut shalat di masjid, maka janganlah memakai wewangian (Shahih Muslim kitab as-shalat bab khurujin-nisa ilal-masajid idza lam yatarattab ‘alaihi fitnah no. 1025).
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ
Perempuan mana saja yang memakai bakhur (dupa, kemenyan, atau wewangian) maka janganlah ikut shalat ‘isya bersama kami kaum lelaki (Shahih Muslim kitab as-shalat bab khurujin-nisa ilal-masajid idza lam yatarattab ‘alaihi fitnah no. 1026).
لاَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلاَتٌ
Janganlah kalian menghalangi perempuan-perempuan Allah untuk ke masjid Allah. Tetapi hendaklah mereka keluar dalam keadaan tidak menggunakan perhiasan dan wewangian (Sunan Abi Dawud bab ma ja`a fi khurujin-nisa ilal-masjid no. 565. Al-Albani: Hadits shahih).
Larangan di atas, menurut Imam an-Nawawi tentu tidak hanya berlaku bagi wewangian saja, tetapi bagi setiap yang akan memancing perhatian. Jika yang tidak terlihat saja seperti wewangian haram, apalagi perhiasan atau pakaian bagus yang akan jelas terlihat. Dengan kata lain, kaum perempuan boleh ikut shalat berjama’ah di masjid jika mereka tidak bersolek dan berdandan, juga tidak memancing perhatian kaum lelaki. Sebagian ulama lebih tajam lagi melarang kaum perempuan yang belum menikah, karena pasti tidak akan luput dari memancing perhatian kaum lelaki. Maka dari itu, dalam kesempatan lain, ‘Aisyah mengingatkan:
لَوْ أَنَّ رَسُولَ اللهِ رَأَى مَا أَحْدَثَ النِّسَاءُ لَمَنَعَهُنَّ الْمَسْجِدَ كَمَا مُنِعَتْ نِسَاءُ بَنِى إِسْرَائِيلَ
Seandainya Rasulullah saw melihat apa yang dibuat-buat baru oleh kaum perempuan hari ini, pasti beliau akan melarang mereka datang ke masjid sebagaimana kaum perempuan Bani Isra`il dahulu dilarang ke masjid (Shahih Muslim kitab as-shalat bab khurujin-nisa ilal-masajid idza lam yatarattab ‘alaihi fitnah no. 1027).
Maksudnya kata Imam an-Nawawi, karena memakai perhiasan, wewangian, dan pakaian yang bagus (Syarah Shahih Muslim).
Hemat kami mukena bagi kaum perempuan itu untuk mencegah yang dilarang di atas, sehingga kaum perempuan tidak memancing perhatian kaum lelaki. Kedudukannya dengan demikian termasuk sunnah; sunnah dalam hal menjauhi larangannya. Akan tetapi yang dimaksud tentu mukena yang tidak berwarna dan bermotif. Sebab mukena seperti yang terakhir ini termasuk yang dilarang oleh Nabi saw dalam hadits-hadits di atas. Wal-‘Llahu a’lam