Hukum Bitcoin

Bismillah. Ustadz bagaimana hukumnya bitcoin/jual beli saham lewat medsos? 08787992xxxx

Bitcoin sebagiamana dijelaskan dalam wikipedia adalah sebuah uang elektronik yang dibuat pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto. Nama tersebut juga dikaitkan dengan perangkat lunak sumber terbuka yang dia rancang, dan juga menggunakan jaringan peer-ke-peer tanpa penyimpanan terpusat atau administrator tunggal di mana Departemen Keuangan Amerika Serikat menyebut bitcoin sebuah mata uang yang terdesentralisasi.

Dr. Oni Sahroni, dari Dewan Syariah Nasional MUI Pusat menjelaskan bahwa bitcoin adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara pembelian, transfer pemberian (reward), atau mining (proses menghasilkan sejumlah bitcoin baru, melibatkan proses matematika yang rumit). Jika dibuat ilustrasi sederhana, dalam sebuah bazar, panitia memberikan kupon-kupon kepada masyarakat untuk mempermudah pembelian barang oleh masyarakat. Dengan kupon tersebut, masyarakat menukar dengan barang. Setelah barang habis, kupon-kupon masih tersedia, maka kupon tersebut diperjualbelikan. Kupon dalam ilustrasi tersebut adalah seperti bitcoin. Bitcoin tidak memiliki underlying asset, nilai tukar sangat fluktuatif, tidak bisa diprediksi dan kenaikan sangat tidak wajar. Bitcoin juga tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah oleh otoritas dan transaksi person to person tanpa lembaga perantara resmi (republika.co.id).

Dari penjelasan di atas diketahui bahwa unsur gharar (gambling) dan maisir (perjudian) dalam bitcoin sangat kental. Tidak heran jika sering diberitakan banyak para pelaku transaksi bitcoin yang mengalami kebankrutan tiba-tiba. Coincheck, bursa mata uang virtual ala bitcoin di Jepang, kehilangan 523 juta koin NEM (cryptocurrency Jepang) senilai 58 miliar yen atau sekitar Rp 7,1 triliun. Sebanyak 523 juta koin NEM ini diketahui terkirim ke akun lain pada Sabtu, 27 Januari 2018, pukul 3.00 pagi waktu setempat. Beberapa waktu lalu, Youbit kehilangan 17% dari aset digital miliknya. Tak lama kemudian, Yapian, perusahaan induknya, mendaftarkan status perusahaannya bangkrut. Kasus lebih parah dialami Gox yang mendaftarkan bangkrut pada 2014. Bursa cryptocurrency yang berbasis di Tokyo, Jepang ini kehilangan 750 ribu koin bitcoin milik penggunanya dan 100 ribu bitcoin milik mereka sendiri. Saat itu, Gox adalah bursa bitcoin terbesar. Analis Morgan Stanley memperkirakan, pada pertengahan Desember 2017, lebih dari USD 630 juta dalam bentuk bitcoin digondol hacker (detik.com).

Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter di Indonesia akan melarang transaksi pembayaran menggunakan bitcoin pada 2018. Larangan bitcoin ini akan diatur dalam peraturan Bank Indonesia atau PBI yang menurut rencana dikeluarkan dalam waktu dekat. Alasannya kedudukan bitcoin sebagai uang elektronik belum jelas sehingga belum dibuat juga peraturannya. Maka dari itu BI mengimbau agar merchant tidak menerima bitcoin sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia. Jika masyarakat mengalami kerugian terkait bitcoin, regulator BI tidak akan bertanggung jawab terkait hal ini. BI mengkhawatirkan dan masih mencermati terkait risiko penggunaan bitcoin oleh masyarakat. Hal ini karena BI mengendus potensi penyelewengan bitcoin digunakan untuk tindakan melawan hukum, seperti terorisme, pencucian uang, prostitusi, dan perdagangan obat terlarang (kompas.com).

Dari semua uraian di atas jelaslah madlarat (bahaya) bitcoin yang terkait dengan gharar dan maisir-nya. Islam jelas melarang segala sesuatu yang terkait maisir (QS. al-Ma`idah [5] : 90-91). Abu Hurairah ra berkata: “Rasulullah saw melarang jual-beli dengan cara melempar batu dan jual-beli gharar (yang belum jelas harga, barang, waktu dan tempatnya). Demikian diriwayatkan Imam Muslim dalam kitab Shahihnya kitab al-buyu’ bab buthlan bai’il-hashat wal-bai’il-ladzi fihi gharar. Wal-‘Llahu a’lam.