Hoax Vaksin Covid-19

Dampak post-modern dan post-truth benar-benar nyata. Bukan hanya menghinggapi masyarakat yang jauh dari agama, tetapi juga mereka yang dikategorikan umat beragama. Nilai-nilai kebenaran sudah tidak lagi memperhatikan otoritas keilmuan. Semuanya dianggap sama punya hak untuk bersuara, sehingga orang yang tidak berilmu dianggap sama dengan orang berilmu. Hoax pun dianggap sama dengan kebenaran. Masyarakat menjadi tidak punya pegangan; mana yang benar dan mana yang hoax.


Post-modern artinya “setelah modern”. Ini merujuk pada fase perkembangan filsafat mutakhir setelah fase-fase sebelumnya; klasik, pertengahan, modern, dan kemudian post-modern. Bahasa singkatannya adalah “posmo”. Ciri khas dari corak pemikiran posmo ini adalah “dekonstruksi”; membongkar kemapanan, baik itu adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan termasuk agama. Liberalisme dalam pemikiran keagamaan dan neo-liberalisme dalam politik ekonomi adalah bayi yang dilahirkan oleh rahim post-modern. Corak pemikiran ini ditunjang oleh semakin canggihnya media komunikasi dan informasi yang memungkinkan semua orang untuk bersuara dan berbicara. Tidak ada lembaga otoritas manapun yang bisa mengekangnya. Semuanya bebas dan tidak perlu dikendalikan. Standarnya bukan benar atau salah, tetapi bebas atau tidak bebas. Jika tidak bebas maka itulah kemapanan yang harus didobrak sehingga menjadi bebas (rujukan sederhana: Filsafat Umum karya Prof. Ahmad Tafsir).
Wujud post-modern ini kemudian menemukan istilah baru yang muncul belakangan yakni post-truth yang artinya “setelah kebenaran”. Maksudnya melampaui nilai-nilai kebenaran yang sudah dianggap baku pada zaman modern. Istilah ini ramai digunakan setelah masyarakat Inggris menghendaki Inggris keluar dari Uni-Eropa atau Brexit (British Exit) dan setelah Donald Trump memenangkan pemilihan Presiden Amerika empat tahun silam. Kedua Negara serakah yang selama ini selalu mengampanyekan demokrasi dan kesetaraan menjilat ludah sendiri dengan mencampakkan nilai-nilai demokrasi dan kesetaraan itu sendiri. Kelompok Brexit di Inggris berhasil meyakinkan mayoritas masyarakat Inggris bahwa berbagi dengan Uni-Eropa itu hanya menyengsarakan rakyat Inggris. Membangun kekuatan besar yang bernama Uni-Eropa itu hanya mengkerdilkan Inggris dan membesarkan Negara-negara lainnya. Masyarakat Inggris diyakinkan untuk bersikap individualis dan tidak perlu peduli dengan urusan Negara-negara Eropa lainnya. Hal yang sama dikampanyekan juga oleh Donald Trump yang terbukti dengan keberhasilannya empat tahun silam meyakinkan masyarakat Amerika bahwa Amerika harus mementingkan diri sendiri dan tidak perlu memperhatikan masyarakat dunia lainnya. Meski di pemilihan Presiden akhir 2020 silam ia kalah, tetapi secara ideologi post-truth tidak sepenuhnya kalah, itu terbukti dengan dilegalkannya aksi barbarisme di Capitol Hill yang berhasil mengganggu pengesahan Pilpres Amerika 6 Januari silam.
Ciri khas dari dekonstruksi post-modern atau post-truth adalah mendobrak lembaga-lembaga pemegang otoritas; baik itu dalam politik enonomi yakni Pemerintah, dalam wilayah keilmuan yakni para ilmuwan dan guru besar, termasuk lembaga otoritas keagamaan seperti majelis ulama dan ormas-ormas Islam. Semua lembaga otoritas ini dinilai sama sebagai pengekang kebebasan untuk menyatakan “suara kebenaran” versi mereka meski itu sebenarnya bukan sebuah kebenaran. Lembaga-lembaga otoritas ini dianggap sebagai lembaga-lembaga yang selalu bersekongkol menutupi kebenaran. Masyarakat pun didorong untuk selalu melepaskan diri dari lembaga-lembaga otoritas tersebut dan menentukan kebenaran dengan caranya sendiri.
Jika yang dimaksud “mendombrak kemapanan” itu adalah kemapanan budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme maka itu sebenarnya baik-baik saja. Atau mendobrak kemapanan budaya malas melayani dan budaya malas meneliti ilmu itu juga sesuatu yang baik. Akan tetapi jika semua nilai dan norma harus didobrak, maka ini akan menghancurkan kehidupan itu sendiri. Kalau masyarakat harus dibiarkan hidup bebas tanpa ada lembaga-lembaga otoritas yang membimbing mereka maka ini adalah model kehidupan jahiliyyah yang sering Nabi saw ancamkan dalam hadits-hadits tentang al-jama’ah. Sebuah model kehidupan yang sudah tidak mempedulikan lagi siapa yang berwenang dan siapa yang tidak berwenang. Semua orang dianggap memiliki kewenangan yang sama dan seimbang. Masyarakat yang menghendaki hidup seperti ini ketika mereka mati maka akan mati dalam keadaan jahiliyyah.
Perkembangan kasus Covid-19 sampai hari ini menggambarkan dengan nyata bagaimana dampak dari pengaruh ideologi post-modern dan post-truth. Lembaga-lembaga otoritas kesehatan seperti WHO, Kemenkes RI, IDI, atau Bio Farma, dianggap sebagai lembaga-lembaga penyebar kebohongan dalam hal vaksinasi Covid-19. Informasi di media sosial dan media massa berseliweran tidak karuan tanpa memperhatikan lagi dari mana sumbernya dan siapa yang menjadi nara sumbernya. Guru-guru besar kesehatan di Fakultas-fakultas Kedokteran dianggap sebagai orang-orang yang membodohi masyarakat umum. Kasus-kasus kecil terkait ketidakcocokan vaksin Covid-19 pada sebagian masyarakat dibesar-besarkan seakan-akan menimpa mayoritas orang yang disuntik vaksin. Padahal kasus ketidakcocokan vaksin dan obat tentunya akan selalu ada dan persentasinya selalu kecil karena vaksin atau obat itu sendiri diedarkan sesudah melalui percobaan klinis beberapa tahap. Ketidakcocokan itu sendiri bisa ditangani secara medis sehingga tidak akan membahayakan pasien dalam masa berikutnya. Akan tetapi karena otoritas lembaga yang berwenang sudah tidak digubris lagi akibatnya kasus-kasus yang bukan merupakan kasus pun dibesar-besarkan sebagai kasus besar.
Padahal MUI sudah jelas memfatwakan bahwa vaksin Covid-19 dari Sinovac, Cina, halal dan suci dari najis. Jauh sebelum itu lembaga-lembaga fatwa sudah biasa memfatwakan bahwa vaksin statusnya pasti darurat ketika obat tidak ditemukan atau ada kemungkinan munculnya wabah yang tidak bisa dikendalikan oleh obat. Contoh yang paling praktis adalah vaksin meningitis untuk semua yang beribadah haji dan umrah ke Tanah Suci. MUI, lembaga fatwa NU, Muhammadiyah, Persatuan Islam, dan ormas-ormas lainnya sepakat dalam hal ini. Demikian halnya dalam hal vaksin Covid-19, lembaga-lembaga fatwa ormas-ormas Islam sudah memberikan tuntunan untuk ikut menyukseskan upaya penanggulangan wabah Covid-19 ini. Entah siapa pihaknya yang senang memancing di air keruh, tiba-tiba saja dengan mudahnya otoritas lembaga-lembaga fatwa tersebut harus direndahkan di bawah “lembaga fatwa whatsapp grup”. Perdebatan di media sosial dan massa pun menghiasi dunia informasi masyarakat setiap harinya.
Ini semua adalah wujud nyata dampak pola pikir post-modern dan post-truth di tengah-tengah masyarakat. Umat Islam tidak sepantasnya mengikuti pola pikir semacam itu jika menghendaki kehidupan yang Islami dan jauh dari nilai-nilai jahiliyyah. Al-Qur`an sudah mengingatkan:

قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ 

Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran (QS. Az-Zumar [39] : 9).
Al-Qur`an sudah memberikan tuntunan agar informasi yang belum jelas dan berpotensi membingungkan jangan disebarkan ke masyarakat, melainkan dikembalikan dahulu kepada pihak-pihak yang berwenang atau ulil-amri. Makna ulil-amri itu sendiri ada dua; Pemerintah atau ulama, yang dalam hal ini termasuk juga kalangan ilmuwan yang otoritatif.

وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ  وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ  وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا٨٣

Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan atau pun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut setan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu) (QS. An-Nisa` [4] : 83).
Kekeliruan yang mungkin timbul dari seorang pemegang wewenang sangat dimungkinkan ada, tetapi tidak untuk divonis sesat apalagi disumpah serapah sebagai sebuah pelanggaran yang sengaja. Mereka yang berwenang tentunya mengambil keputusan dengan jalan ijtihad; penelitian yang mendalam. Kekeliruan akibat ijtihad, Nabi saw jamin tetap mendapat pahala. Maka dari itu tinggal dibetulkan saja, tidak perlu dibesar-besarkan sebagai aib yang mencemarkan.

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ وَاحِدٌ

Apabila seorang hakim memutuskan perkara dan ia berijtihad, maka jika ia benar dapat dua pahala, dan jika ia memutuskan keliru maka dapat satu pahala (Sunan at-Tirmidzi kitab al-ahkam bab al-qadli yushibu wa yukhthi`u no. 1326).
Wal-‘Llahu a’lam bis-shawab.