Go-Pay dan Ovo Haram?

Tren transaksi keuangan secara elektronik melalui Go-Pay dan Ovo ternyata menyisakan persoalan terkait kehalalannya. MUI sejak tahun 2017 sudah mengeluarkan fatwa terkait transaksi menggunakan uang elektronik ini. Dalam fatwanya tersebut MUI memberikan rambu-rambu agar uang elektronik tidak masuk kategori haram.
Uang elektronik sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 20 tahun 2018 adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit.
- Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip.
- Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut
- Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Uang elektronik dibagi menjadi dua, yakni uang elektronik berbasis chip, umumnya berbentuk kartu seperti e-money, flazz, dan brizzi yang biasa digunakan untuk pembayaran e-toll. Jenis kedua yakni uang elektronik berbasis server, biasanya berbentuk aplikasi seperti Go-Pay, Ovo, dan LinkAja (yang diterbitkan oleh Bank-bank BUMN beserta Telkom dan Pertamina).
Peraturan BI yang menyebutkan bahwa uang elektronik “bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan” mungkin bisa dibenarkan jika merujuk uang elektronik berbasis chip. Akan tetapi jika yang dimaksud berlaku juga untuk uang elektronik berbasis server tampaknya tidak demikian karena pada faktanya uang elektronik seperti Go-Pay, Ovo, dan LinkAja berwujud “dompet digital”, yakni sebagai simpanan yang bisa digunakan untuk transaksi di luar Go-Jek, Grab, dan Telkom.
Dalam hal ini, fatwa Dewan Syariah Nasional MUI tahun 2017 nomor 116/DSN-MUI/IX/20I7 juga menyatakan adanya akad simpanan dalam uang elektronik ini. Fatwa tersebut dengan tegas menyatakan: “Akad antara penerbit dengan pemegang uang elektronik adalah akad wadi’ah atau akad qardh.” Akan wadi’ah adalah akad titipan/simpanan dimana pihak penerbit tidak boleh menggunakan uang tersebut. Sementara akad qardl adalah akan pinjam-meminjam/utang-piutang dimana penerbit boleh menggunakan uang tersebut. Lebih lengkapnya tentang akad wadi’ah dan qardl tersebut, fatwa MUI menjelaskan:
Dalam hal akad yang digunakan adalah akad wadi’ah, maka berlaku ketentuan dan batasan akad wadi’ah sebagai berikut:
-
-
- Jumlah nominal uang elektronik bersifat titipan yang dapat diambil/digunakan oleh pemegang kapan saja;
- Jumlah nominal uang elektronik yang dititipkan tidak boleh digunakan oleh penerima titipan (penerbit), kecuali atas izin pemegang kartu;
- Dalam hal jumlah nominal uang elektronik yang dititipkan digunakan oleh penerbit atas izin pemegang kartu, maka akad titipan (wadiah) berubah menjadi akad pinjaman (qardh), dan tanggung jawab penerima titipan sama dengan tanggung jawab dalam akad qardh.
- Otoritas terkait wajib membatasi penerbit dalam penggunaan dana titipan dari pemegang kartu (dana float).
- Penggunaan dana oleh penerbit tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan pemndang-undangan.
-
Tampak jelas MUI memberikan ketegasan hukum bahwa pihak penerbit tidak boleh menggunakan uang elektronik yang dititipkan tersebut. Sebagai contoh, Bank Mandiri tidak boleh menggunakan uang e-toll yang ada di kartu yang diterbitkannya. Demikian halnya Go-Jek tidak boleh menggunakan saldo Go-Pay customernya. Jika Go-Jek turut menggunakan saldo Go-Pay customernya maka akadnya, tegas MUI, otomatis berpindah menjadi qardl (pinjam-meminjam/utang-piutang). Dalam hal tersebut MUI menyatakan: “Maka akad titipan (wadiah) berubah menjadi akad pinjaman (qardh), dan tanggung jawab penerima titipan sama dengan tanggung jawab dalam akad qardh.” Maksudnya pihak penerbit uang elektronik wajib memenuhi ketentuan yang berlaku dalam akad qardl secara umum.
Lebih jelasnya MUI menerangkan lebih lanjut tentang akad qardl dalam uang elektronik sebagai berikut:
Dalam hal akad yang digunakan adalah akad qardh, maka berlaku ketentuan dan batasan akad qardh sebagai berikut:
-
-
- Jumlah nominal uang elektronik bersifat utang yang dapat diambil/digunakan oleh pemegang kapan saja.
- Penerbit dapat menggunakan (menginvestasikan) uang utang dari pemegang uang elektronik.
- Penerbit wajib mengembalikan jumlah pokok piutang pemegang uang elektronik kapan saja sesuai kesepakatan;
- Otoritas terkait wajib membatasi penerbit dalam penggunaan dana pinjaman (utang) dari pemegang kartu (dana float).
- Penggunaan dana oleh penerbit tidak boleh bertentangan dengan prinsip syari’ah dan peraturan perundang-undangan.
-
Dalam hal ini masyarakat sebenarnya belum tahu jelas bagaimana akad antara pemegang saldo Go-Pay dengan pihak perusahaan Go-Jek; apakah simpanan (wadi’ah) ataukah pinjaman (qardl). Hanya secara logika dinilai mustahil jika uang Go-Pay yang jumlahnya miliaran atau bahkan triliunan tidak dimanfaatkan oleh Go-Jek. Kalaupun jelas akadnya pasti qardl, masyarakat dalam hal ini costumer Go-Pay juga belum tahu berapa persen uang mereka yang dimanfaatkan oleh perusahaan Go-Jek? Apakah sudah sesuai dengan “batasan minimal” sebagaimana dianjurkan oleh fatwa MUI di atas? Demikian halnya “batasan minimal”-nya itu berapa juga belum jelas, karena memang peraturannya juga tidak diketahui oleh masyarakat khususnya pemegang saldo Go-Pay. Termasuk siapa pihak otoritas terkait yang wajib mengawasi dan membatasi penggunaannya, apakah BI ataukah OJK, dan bagaimana pengawasannya?
Maka dari itu tidak heran kalau kemudian lahir kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Pihak pertama, adalah para ulama yang membolehkan bertransaksi dengan uang elektronik semisal Go-Pay, tetapi dengan ketentuan yang ketat. Di antara ketentuannya itu adalah tidak boleh menerima bunga dalam bentuk diskon potongan harga. Alasannya, akad antara Go-Pay dengan pemilik uang adalah qarld (pinjaman), dan dalam pinjaman tidak boleh ada kelebihan yang diberikan oleh peminjam (dalam hal ini Go-Pay) kepada yang meminjamkan (dalam hal ini pemilik saldo Go-Pay). Jika ada kelebihan yang diberikan oleh peminjam, maka termasuk bunga atau riba.
Para ulama kelompok ini menolak mentah-mentah asumsi bahwa saldo Go-Pay itu bukan qardl, melainkan wadi’ah biasa sehingga dinilai sama dengan jual beli uang di muka (salam). Dalam jual beli uang di muka sudah jelas akad jual belinya terjadi, sementara dalam Go-Pay, ketika pemilik saldo melakukan Top Up (mengisi saldo) akad jual belinya belum terjadi. Jadi tidak tepat dinilai wadi’ah, yang tepat adalah qardl. Kalaupun mau diasumsikan sebagai jual beli uang di muka untuk layanan-layanan yang disediakan Go-Jek, tetap disangsikan sebab faktanya saldo Go-Pay hari ini bisa juga digunakan untuk membayar transaksi jual beli di luar layanan yang disediakan Go-Jek, misalnya untuk berbelanja di minimarket. Jadi unsur qardl-nya lebih jelas daripada unsur wadi’ah-nya.
Sementara pihak kedua menilai bahwa transaksi dengan menggunakan Go-Pay atau Ovo itu tidak ubahnya dengan jual beli uang di muka. Deposit atau saldo yang ada dalam Go-Pay itu adalah pembayaran di muka untuk semua layanan yang akan dibeli dari Go-Jek. Kalaupun kemudian ada potongan harga, itu merupakan discount yang wajar karena bayarnya di muka. Ketika pembayaran dilakukan di muka, otomatis pihak penjual bisa menggunakan uang tersebut lebih cepat untuk digunakan modal kembali atau setidaknya dinikmati keuntungannya lebih awal, sehingga wajar jika ada potongan harga yang diberikan kepada pembayar uang di muka. Status Go-Pay/Go-Jek dalam hal ini harus ditempatkan sebagai penjual, bukan sebagai bank. Jika seorang penjual memberikan discount untuk pembayaran transaksi di muka, maka ini dipandang sebagai sesuatu yang halal, bukan sebagai bunga sebagaimana halnya dalam perbankan.
Kalaupun kemudian Go-Pay bisa digunakan dalam transaksi di minimarket maka itu akadnya ijarah (pembayaran biasa), sebagaimana kartu e-toll yang dibayarkan jasa tol atau digunakan membayar di EDC yang tersebar di beberapa toko. Atau sebagaimana dijelaskan fatwa MUI akadnya bisa ju’alah (semacam imbalan) atau wakalah bil-ujrah (mewakilkan dan kemudian memberi upah).
Akan tetapi penjelasan pihak kedua ini tetap belum mampu menjelaskan ketidakjelasan (syubhat) yang diuraikan di atas. Seperti, apakah benar bisa dipastikan bahwa akad antara Go-Jek dengan pemegang saldo Go-Pay itu hanya wadi’ah dan bukan qardl? Siapa yang bisa menentukan dan otoritas mana yang mengawasinya? Ketika faktanya lebih berat kepada qardl, apakah masih bisa diklaim sebatas wadi’ah biasa?
Tidak sampai di situ, MUI masih memberikan rambu-rambu lainnya, yaitu:
Dalam penyelenggaraan uang elektronik, penerbit dapat mengenakan biaya layanan fasilitas uang elektronik kepada pemegang dengan ketentuan sebagai berikut:
-
-
- Biaya-biaya layanan fasilitas harus berupa biaya riil untuk mendukung proses kelancaran penyelenggaraan uang elektronik; dan
- Pengenaan biaya-biaya iayanan fasilitas harus disampaikan kepada pemegang kartu secara benar sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Rambu-rambu ini berlaku ketika ada potongan saldo Go-Pay, Ovo, atau LinkAja dari pihak penerbit. Potongannya untuk apa harus jelas. Jika itu untuk biaya administrasi, apakah sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku?
Penyelenggaraan dan penggunaan uang elektronik wajib terhindar dari :
-
-
- Transaksi yang ribawi, gharar, maysir, tadlis, risywah, dan israf:, dan
- Transaksi atas objek yang haram atau maksiat.
-
Fatwa ini tertuju pada pihak pemegang saldo Go-Pay dan sejenisnya. Jika transaksi yang dilakukan adalah transaksi-transaksi yang haram, maka otomatis haram. Demikian juga tertuju kepada pihak penerbit Go-Pay dan sejenisnya, harus dipastikan tidak ada unsur riba dan semacamnya yang haram. Untuk yang terakhir ini tidak bisa dipastikan kecuali jika sudah ada labelisasi syari’ah dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Jika belum ada, berarti syubhat (tidak jelas halal haramnya).
Ketentuan Khusus
-
-
- Jumlah nominal uang elektronik yang ada pada penerbit harus ditempatkan di bank syariah.
- Dalam hal kartu yang digunakan sebagai media uang elektronik hilang maka jumlah nominal uang yang ada di penerbit tidak boleh hilang.
-
Untuk aturan yang terakhir ini, lebih nyata lagi syubhatnya atau bahkan haramnya, ketika faktanya Go-Jek dan Grab tidak menempatkan uangnya di bank syari’ah. Apalagi LinkAja yang nyata-nyata diterbitkan oleh bank-bank konvensional.
Kesimpulannya, transaksi menggunakan kartu uang elektronik seperti e-toll hukumnya halal. Sementara transaksi menggunakan Go-Pay, Ovo, dan LinkAja banyak mengandung unsur syubhat-nya. Nabi saw mengharuskan setiap muslim bersikap wara’ dengan meninggalkan perkara yang syubhat. Hal-hal yang syubhat ini bisa hilang jika pihak Go-Jek, Grab, Telkom, Himbara, dan semacamnya menempuh lisensi syari’ah sebagaimana diatur dalam fatwa MUI di atas. Wal-‘Llahu a’lam.