Fiqih Media Sosial (WajibTabayyun)
Seiring dengan banyaknya sampah hoax di dunia media sosial, padahal dunia yang satu ini sudah begitu akrab dalam genggaman manusia modern, banyak pihak yang mengusulkan agar para ulama merumuskan fiqih khusus seputar media sosial. Fiqih ini akan sangat bermanfaat untuk memandu umat agar tidak terjebak pada hal-hal yang haram dalam interaksinya di dunia media sosial.
Al-Qur`an mewajibkan setiap muslim untuk melakukan tabayyun; meneliti bayyinah, setiap kali menerima berita. Sebagaimana dikemukakan oleh Imam ar-Raghib al-Ashfahani, bayyinah adalah ad-dilalatul-wadlihah ‘aqliyyatan kanat au mahsusatan; bukti/keterangan yang jelas, baik logis (dicerna akal) atau empiris (terindera). Artinya, setiap muslim harus meneliti ulang sampai melihatnya langsung, mendengarnya, menghadirinya, merasakannya, atau menciumnya langsung, atau ada data-data rujukan ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan. Jika ini tidak dilakukan, artinya haram setiap muslim meyakini kebenaran berita yang diterima, apalagi jika sampai menyebarkannya.
Tuntunan al-Qur`an tentang tabayyun ditemukan dalam dua ayat. Kedua-duanya terkait tentang status nama baik seseorang atau satu kelompok orang.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا ضَرَبۡتُمۡ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَتَبَيَّنُواْ وَلَا تَقُولُواْ لِمَنۡ أَلۡقَىٰٓ إِلَيۡكُمُ ٱلسَّلَٰمَ لَسۡتَ مُؤۡمِنٗا تَبۡتَغُونَ عَرَضَ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا فَعِندَ ٱللَّهِ مَغَانِمُ كَثِيرَةٞۚ كَذَٰلِكَ كُنتُم مِّن قَبۡلُ فَمَنَّ ٱللَّهُ عَلَيۡكُمۡ فَتَبَيَّنُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٗا ٩٤
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan “salam” kepadamu: “Kamu bukan seorang mukmin” (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan di dunia, karena di sisi Allah ada harta yang banyak. Begitu jugalah keadaan kamu dahulu, lalu Allah menganugerahkan nikmat-Nya atas kamu, maka telitilah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (QS. An-Nisa` [4] : 94).
Al-Hafizh Ibn Katsir meriwayatkan beberapa riwayat yang berbeda namun semakna terkait asbabun-nuzul (latar belakang turun) ayat ini. Di antaranya sebagaimana yang dijelaskan Ibn ‘Abbas, sebuah pasukan diutus oleh Nabi saw untuk memerangi satu kaum yang membahayakan umat Islam. Setibanya di tempat, kaum yang hendak diperangi tersebut sudah lari terlebih dahulu. Hanya tinggal tersisa seseorang yang ketika ditemukan ia mengucapkan syahadat. Al-Miqdad ibn al-Aswad kemudian membunuhnya karena berasumsi orang itu hanya hendak melindungi dirinya sendiri dengan syahadat palsu. Seorang shahabat lainnya saat itu menegur al-Miqdad atas perbuatan cerobohnya, dan ia pun melaporkannya kepada Rasulullah saw setibanya di Madinah. Rasul saw saat itu langsung saja menegur al-Miqdad, sebab sebagaimana sudah diajarkan Rasul saw, tidak boleh membunuh seseorang yang sudah mengucapkan la ilaha illal-‘Llah. Tentang kebenaran ucapan tersebut, hisabnya diserahkan kepada Allah swt saja. Tidak lama dari itu, Rasul saw juga menjelaskan bahwa tidak mustahil orang yang dibunuh tadi sama seperti para shahabat dahulu ketika di Makkah, tidak berani bersyahadat karena takut dibunuh orang kafir, dan baru berani bersyahadat ketika orang-orang kafir tidak ada.
Kekeliruan shahabat di atas adalah tidak tabayyun langsung ke orang tersebut atau para saksi, sampai betul-betul terbukti bahwa orang tersebut masih kafir dan halal dibunuh.
Ayat kedua terdapat dalam surat al-Hujurat:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِن جَآءَكُمۡ فَاسِقُۢ بِنَبَإٖ فَتَبَيَّنُوٓاْ أَن تُصِيبُواْ قَوۡمَۢا بِجَهَٰلَةٖ فَتُصۡبِحُواْ عَلَىٰ مَا فَعَلۡتُمۡ نَٰدِمِينَ
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasiq membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu (QS. al-Hujurat [49] : 6).
Al-Hafizh Ibn Katsir menjelaskan, berdasarkan riwayat Ahmad, ayat ini turun terkait kekeliruan shahabat al-Walid ibn ‘Uqbah dalam kasus zakat Banil-Mushthaliq. Pada saat pimpinan mereka, al-Harits ibn Dlirar (kelak menjadi mertua Rasulullah saw dari istrinya, Juwairiyyah ummul-mu`minin ra) masuk Islam, ia meminta kepada Rasul saw untuk mengirimkan petugas guna mengambil zakat dari Banil-Mushthaliq. Sekembalinya al-Harits ke Banil-Mushthaliq, petugas Rasulullah saw yang dinanti-nanti tidak kunjung datang. Maka al-Harits pun berinisiatif untuk mengumpulkan sendiri dan menyetorkannya langsung ke Madinah, karena berasumsi mungkin petugas Rasulullah saw mengalami gangguan teknis di jalan. Maka berangkatlah al-Harits beserta rombongan ke Madinah untuk menyetorkan zakat. Al-Walid ibn ‘Uqbah yang diutus Rasul saw mengambil zakat bertemu dengan al-Harits di perjalanan. Melihat rombongan al-Harits yang banyak, ia bergegas kembali ke Madinah dan melaporkan kepada Rasulullah saw bahwa al-Harits membawa pasukan untuk menyerang dan mereka menolak membayar zakat. Rasulullah saw pun segera menyiapkan pasukan untuk menyambut mereka. Ketika dua rombongan bertemu, al-Harits langsung memperkenalkan dirinya dan niatan yang sebenarnya. Sehingga nyatalah kekeliruan al-Walid ibn ‘Uqbah. Pada saat itulah turun ayat 6 surat al-Hujurat di atas.
Berdasarkan asbabun-nuzul di atas berarti yang dituju sebagai fasiq adalah seorang shahabat yang keliru. Tentu maksudnya bukan berarti shahabat orang fasiq. Hanya terkait kekeliruannya tersebut, ia sudah berbuat fasiq. Jadi artinya al-Qur`an menilai fasiq kepada siapa saja yang terlalu cepat menyimpulkan dan berasumsi tanpa tabayyun terlebih dahulu, apalagi jika sampai menyebarkannya. Menghadapi orang-orang yang berkarakter seperti itu, maka setiap muslim wajib melakukan tabayyun, agar kemudian tidak terjerumus pada perbuatan memfitnah orang lain tanpa dasar (bi jahalah).
Dalam surat an-Nur, Allah swt memberikan tuntunan tambahan agar setiap orang yang membawa berita jelek tentang seseorang diharuskan menghadirkan empat orang saksi. Jika tidak mampu atau kurang dari empat, maka orang-orang tersebut harus divonis sebagai para pendusta atau penyebar hoax. Artinya setiap orang yang menerima berita buruk tentang seseorang juga jangan meyakininya dan menyebarkannya jika ia belum memiliki empat orang saksi atau bukti. Jika ini tidak ditempuh berarti ia sah sebagai pendusta, terlepas dari apakah kemudian berita itu terbukti benar atau tidak.
لَّوۡلَآ إِذۡ سَمِعۡتُمُوهُ ظَنَّ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ بِأَنفُسِهِمۡ خَيۡرٗا وَقَالُواْ هَٰذَآ إِفۡكٞ مُّبِينٞ ١٢ لَّوۡلَا جَآءُو عَلَيۡهِ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَۚ فَإِذۡ لَمۡ يَأۡتُواْ بِٱلشُّهَدَآءِ فَأُوْلَٰٓئِكَ عِندَ ٱللَّهِ هُمُ ٱلۡكَٰذِبُونَ ١٣
Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu orang-orang mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata.” Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Oleh karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itulah pada sisi Allah orang-orang yang dusta (QS. an-Nur [24] : 12-13).
Tuntunan Allah swt dalam ayat-ayat di atas jelas terlihat korelasinya dengan sabda Nabi saw berikut:
كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
Seseorang cukup dinilai berdusta ketika ia menyampaikan semua yang ia dengar (Shahih Muslim bab an-nahyi ‘anil-hadits bi kulli ma sami’a no. 7).
Sampai di sini berarti bisa disimpulkan: “Haram meyakini kebenaran satu berita dan menyebarkannya sebelum terbukti benar secara ilmiah.” Pembuktian ilmiah tersebut bisa melalui rujukan ilmiah, saksi, atau konfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan. Wal-‘Llahu a’lam.