Fiqih Media Sosial (Bagian Kedua)

Sebagai media yang menempatkan komunikasi sebagai salah satu fungsi utamanya, maka media sosial harus terikat juga dengan aturan halal-haram seputar komunikasi. Tidak sepatutnya seorang muslim merasa bebas tak terbatas di media yang diklaim sebagai penyalur utama kebebasan berpendapat tersebut.


Aturan halal-haram seputar komunikasi terpapar di banyak tempat dalam al-Qur`an dan hadits. Ayat-ayat yang paling banyak menyoroti larangan hal-hal yang haram dalam berkomunikasi adalah surat al-Hujurat [49] : 11-12. Dalam dua ayat tersebut Allah swt mengharamkan enam hal, yaitu: (1) merendahkan orang lain, (2) menghina, (3) memanggil dengan panggilan yang jelek, (4) banyak berprasangka buruk, (5) tajassus atau mencari-cari kesalahan orang lain, dan (6) ghibah; membicarakan kejelekan orang lain. Bunyi lengkap firman Allah swt yang mengharamkan keenam perbuatan tersebut adalah:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا يَسۡخَرۡ قَوۡمٞ مِّن قَوۡمٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُونُواْ خَيۡرٗا مِّنۡهُمۡ وَلَا نِسَآءٞ مِّن نِّسَآءٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُنَّ خَيۡرٗا مِّنۡهُنَّۖ وَلَا تَلۡمِزُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَلَا تَنَابَزُواْ بِٱلۡأَلۡقَٰبِۖ بِئۡسَ ٱلِٱسۡمُ ٱلۡفُسُوقُ بَعۡدَ ٱلۡإِيمَٰنِۚ وَمَن لَّمۡ يَتُبۡ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ  ١١

Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok). Dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri (sesama muslim) dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman. Siapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim (QS. Al-Hujurat [49] : 11).

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱجۡتَنِبُواْ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعۡضَ ٱلظَّنِّ إِثۡمٞۖ وَ لَا تَجَسَّسُواْ وَلَا يَغۡتَب بَّعۡضُكُم بَعۡضًاۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمۡ أَن يَأۡكُلَ يَأۡكُلَ لَحۡمَ أَخِيهِ مَيۡتٗا فَكَرِهۡتُمُوهُۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٞ رَّحِيمٞ  ١٢

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa. Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang (QS. Al-Hujurat [49] : 12).
Larangan merendahkan orang lain atau sikhr, menurut Imam al-Ghazali adalah menghinakan, merendahkan, dan mengungkit-ungkit aib dan kekurangan sambil menertawakan (Ihya` ‘Ulumid-Din kitab afatil-lisan). Praktik ini sering dirasa tidak berdosa sebab dianggap hanya sebagai candaan semata, tidak serius. Tetapi justru hukumnya tetap haram dan berdosa. ‘Aisyah radliyal-‘Llahu ‘anha pernah mengalaminya sendiri. Maksud hati hanya bercanda semata, tetapi Rasulullah saw malah menegurnya dan mengingatkannya:

عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: حَكَيْتُ لِلنَّبِيِّ ﷺ رَجُلًا فَقَالَ: مَا يَسُرُّنِي أَنِّي حَكَيْتُ رَجُلًا وَأَنَّ لِي كَذَا وَكَذَا، قَالَتْ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ صَفِيَّةَ امْرَأَةٌ، وَقَالَتْ بِيَدِهَا هَكَذَا كَأَنَّهَا تَعْنِي قَصِيرَةً، فَقَالَ: لَقَدْ مَزَجْتِ بِكَلِمَةٍ لَوْ مَزَجْتِ بِهَا مَاءَ البَحْرِ لَمُزِجَ

Dari ‘Aisyah, ia berkata: Aku pernah menceritakan seseorang kepada Nabi saw dengan bercanda, tetapi beliau bersabda: “Saya tidak senang menceritakan seseorang dengan canda, meskipun aku mempunyai (kelebihan/keunggulan) ini dan itu.” Kata ‘Aisyah: Aku juga pernah berkata: “Wahai Rasulullah, sungguh Shafiyyah itu perempuan yang berkata dengan isyarat tangannya seperti ini sama dengan orang pendek.” Sabda Nabi saw: “Sungguh kamu telah mengeluarkan perkataan yang seandainya dicampurkan dengan air laut pasti akan larut.” (Sunan at-Tirmidzi abwab shifatil-qiyamah war-raqa`iq wal-wara’ no. 2502-2503; Sunan Abi Dawud kitab al-adab bab fil-ghibah no. 4877. Al-Albani: Hadits shahih).
Di saat ada orang yang kentut tanpa sengaja di tengah-tengah shahabat lalu para shahabat menertawakannya, Rasul saw sampai menegurnya dalam sebuah ceramah resmi. Sebuah pertanda yang jelas bahwa itu haram. Sebagaimana diceritakan oleh ‘Abdullah ibn Zam’ah:

ثُمَّ وَعَظَهُمْ فِي ضَحِكِهِمْ مِنْ الضَّرْطَةِ وَقَالَ لِمَ يَضْحَكُ أَحَدُكُمْ مِمَّا يَفْعَلُ

Beliau berceramah menyinggung orang-orang yang tertawa ketika ada yang kentut. Sabda beliau: “Mengapa kalian menertawakan apa yang kalian juga melakukannya.” (Shahih al-Bukhari kitab tafsir al-Qur`an bab surat was-syamsi wa dluhaha no. 4942; Shahih Muslim kitab shifatil-qiyamah wa na’imiha bab an-nar yadkhuluhal-jabbarun no. 7370).
Maka dari itu, Imam an-Nawawi menyatakan: “Hadits ini melarang menertawakan orang lain yang kentut. Semestinya setiap orang mengabaikannya dan terus melakukan apa yang sedang ia lakukan. Perlihatkan bahwa ia seolah-olah tidak mendengarnya.” (Syarah Shahih Muslim bab an-nar yadkhuluhal-jabbarun)
Lebih dilarang lagi jika itu adalah menghina langsung atau memanggil dengan panggilan jelek yang dilarang dalam potongan akhir ayat 11 surat al-Hujurat di atas. Shahabat Abu Dzar pernah mengakui kekhilafannya. Ia pernah memanggil seorang shahabat berkulit hitam dengan: “Ya ibnas-sauda`; hai anak yang berkulit hitam!” (Fathul-Bari). Nabi saw langsung menegurnya:

يَا أَبَا ذَرٍّ أَعَيَّرْتَهُ بِأُمِّهِ إِنَّكَ امْرُؤٌ فِيكَ جَاهِلِيَّةٌ

Wahai Abu Dzar apakah kamu menghinanya dengan ibunya? Sungguh kamu adalah orang yang ada dalam dirimu sifat Jahiliyyah.” (Shahih al-Bukhari kitab al-iman bab al-ma’ashi min amril-jahiliyyah no. 30)
Larangan berikutnya adalah terjebak dalam zhann, tepatnya su`u zhann; berprasangka jelek. Harus dijadikan pedoman setiap muslim bahwa su`u zhann itu dosa meski faktanya kemudian benar. Sementara husnu zhann itu baik, meski kemudian faktanya tidak benar. Orang yang berprasangka jelek bisa dipastikan melanjutkannya dengan berusaha sekuat tenaga mencari-cari kesalahan sasarannya. Kalaupun ada kebaikannya, akan selalu ditutup-tutupi. Hanya kejelekannya saja yang diungkit-ungkit. Ini jelas sangat rawan memecah persaudaraan seislam. Maka dari itu Nabi saw menegaskan ulang:

إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ وَلَا تَحَسَّسُوا وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَلَا تَدَابَرُوا وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا

Jauhilah oleh kalian prasangka, karena sungguh prasangka itu sedusta-dustanya omongan. Janganlah kalian mencari-cari berita negatif tentang seseorang, memata-matai kesalahan orang lain, saling menipu dalam harga barang jualan, saling dengki, saling benci, dan saling membelakangi. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara (Shahih al-Bukhari kitab al-adab bab ya ayyuhal-ladzina amanu-jtanibu katsiran minaz-zhann no. 6066. Zhann disebut akdzabul-hadits karena kalau dusta, si pendustanya sendiri yakin bahwa itu dusta. Sementara su`u zhann, pelakunya yakin bahwa zhann-nya benar dan dicari-cari pembenarannya, meski sebenarnya dusta).
Larangan terakhir; ghibah, benar-benar tidak memberikan peluang sedikit pun bagi setiap muslim untuk berakhlaq jelek. Sebab baik itu benar atau keliru, kejelekan siapapun yang dibicarakan, sama-sama berdosanya. Jika orang yang dibicarakan itu benar jeleknya, berarti itu ghibah dan haram. Kalaupun orang yang dibicarakan itu sebenarnya tidak jelek, berarti itu dusta dan tetap haram (Shahih Muslim kitab al-birr was-shilah bab tahrimil-ghibah no. 6758).
Keenam perkara yang diharamkan ini seringkali dirasa tidak haram di dunia media sosial, atau bahkan di dunia nyata sekalipun. Maka dari itu penting sekali dipraktikkan amar ma’ruf nahyi munkar atau tawashau bil-haq. Bukan malah membiarkannya dan bersikap masa bodoh, sebab itu sama saja dengan turut melegalkan kemunkaran yang ada. Wal-‘iyadzu bil-‘Llah.