Dzikir Kemerdekaan
Dzikir merupakan amal ibadah yang paling bisa diandalkan untuk menyelamatkan diri dari adzab Allah swt. Ia adalah ruh bagi semua aktivitas manusia di dunia; baik yang terkait akhirat ataupun urusan dunia. Mulai dari amalan ibadah itu sendiri sampai urusan mencari rizki dan berperang, harus disertai oleh dzikir. Bahkan ketika mengakhiri semua aktivitas pun dzikir tetap harus dipanjatkan. Termasuk ketika perjuangan merebut kemerdekaan selesai, dzikir tetap harus dipertahankan.
وَعَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ عَمَلًا أَنْجَى لَهُ مِنْ عَذَابِ اللهِ مِنْ ذِكْرِ اللهِ أَخْرَجَهُ ابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَالطَّبَرَانِيُّ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ
Dari Mu’adz ibn Jabal ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah anak Adam mengamalkan satu amal pun yang lebih menyelamatkannya dari siksa Allah daripada dzikir kepada Allah.” Ibn Abi Syaibah dan at-Thabrani meriwayatkannya dengan sanad hasan (Bulughul-Maram bab adz-dzikr wad-du’a no. 1567).
Imam as-Shan’ani dalam Subulus-Salam menjelaskan bahwa terkait dzikir sebagai amal yang paling menyelamatkan dari adzab Allah, maka syari’at menuntun umatnya untuk senantiasa menyertakan dzikir di setiap aktivitasnya, termasuk di antaranya jihad fi sabilillah, dimana Allah swt berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا لَقِيتُمۡ فِئَةٗ فَٱثۡبُتُواْ وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرٗا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٤٥
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung (QS. al-Anfal [8] : 45).
Aktivitas yang dimaksud tentu bukan hanya jihad saja, melainkan semua aktivitas duniawi dan ukhrawi, sebagaimana sering Allah swt sebutkan dalam ayat al-Qur`an. Allah swt sering menyebutkan bahwa dzikir itu diamalkan sepanjang hayat dikandung badan, baik dalam keadaan berdiri, duduk, atau ketika berbaring sekalipun (di antaranya dalam QS. Ali ‘Imran [3] : 191). Dalam aktivitas duniawi seperti bekerja dan berdagang pun dzikir harus tetap dipanjatkan:
فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَٱبۡتَغُواْ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرٗا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ١٠
Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung (QS. al-Jumu’ah [62] : 10).
Ayat terakhir ini juga mengisyaratkan bahwa ketika satu amal ibadah selesai—contoh dalam ayat di atas shalat jum’at—tidak berarti aktivitas dzikir itu selesai, terlebih ketika disambung dengan mengerjakan amalan-amalan duniawi, melainkan tetap harus ada agar hidup selalu beruntung/bahagia. Maka dari itu, selesai shalat diperintah tetap berdzikir (QS. an-Nisa` [4] : 103), selesai zakat diperintahkan berdo’a shalawat (QS. at-Taubah [9] : 103), selesai shaum diperintahkan bertakbir (QS. al-Baqarah [2] : 105), dan selesai haji juga tetap diperintah memperbanyak dzikir (QS. al-Baqarah [2] : 200-203). Ini semua sudah menjadi tuntunan adab dalam Islam sebagaimana difirmankan-Nya dalam ayat lain:
فَإِذَا فَرَغۡتَ فَٱنصَبۡ ٧ وَإِلَىٰ رَبِّكَ فَٱرۡغَب ٨
Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain, dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap (QS. al-Insyirah [94] : 7-8).
Maka dari itu, Allah swt juga tetap memerintahkan dzikir kepada umat Islam ketika kemenangan dan kemerdekaan diraih; agar hidup tetap ada dalam koridor syari’atnya dan tidak malah mendekat kepada adzab Allah swt. Demikian juga agar tidak memandang bahwa urusan sudah selesai begitu saja, padahal Allah swt mengingatkan fa idza faraghta fa-nshab, yakni masih ada banyak tugas yang menanti dan harus dikerjakan dengan penuh dzikir juga.
إِذَا جَآءَ نَصۡرُ ٱللَّهِ وَٱلۡفَتۡحُ ١ وَرَأَيۡتَ ٱلنَّاسَ يَدۡخُلُونَ فِي دِينِ ٱللَّهِ أَفۡوَاجٗا ٢ فَسَبِّحۡ بِحَمۡدِ رَبِّكَ وَٱسۡتَغۡفِرۡهُۚ إِنَّهُۥ كَانَ تَوَّابَۢا ٣
Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat (QS. an-Nashr [110] : 1-3).
Al-Hafizh Ibn Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan dua penafsiran terkait surat ini: Pertama, surat ini merupakan pemberitahuan bahwa tugas Nabi saw hampir selesai dan masa hidup beliau di dunia pun akan segera berakhir. Ini didasarkan pada sabda Nabi saw yang menyatakan demikian. Maka memasuki akhir hidupnya, Rasul saw diperintahkan untuk memperbanyak tasbih, tahmid, dan istighfar. Di antaranya Rasul saw amalkan dalam bacaan ruku’ dan sujud.
Kedua, setiap kali kaum muslimin memperoleh kemenangan dalam jihad maka diharuskan ber-tasbih, tahmid, dan istighfar. Di antaranya dengan mengerjakan shalat al-fath (kemenangan) sebanyak delapan raka’at dan salam di setiap dua raka’at. Ini Nabi saw amalkan ketika berhasil membebaskan Makkah (fathu Makkah). Meski ada yang menyebutkan bahwa shalat Nabi saw saat itu adalah shalat dluha, al-Hafizh Ibn Katsir lebih cenderung untuk mendudukkannya sebagai shalat al-fath. Alasannya karena Nabi saw tidak merutinkan shalat dluha. Jika yang dirutinkan saja seperti rawatib tidak beliau amalkan ketika safar, apalagi yang tidak beliau rutinkan. Jadi shalat delapan raka’at itu, menurut Ibn Katsir, lebih tepat disebut shalat al-fath, sebagai implementasi dari titah dalam ayat di atas. Tradisi ini kemudian dilanjutkan oleh pemimpin pasukan kaum muslimin sesudah beliau.
Maka umat Islam di seluruh belahan dunia sudah seyogianya memperhatikan titah Allah swt di atas di setiap kali memperingati kemerdekaan tanah air mereka. Allah swt tetap memerintahkan mereka untuk ber-tasbih, tahmid, dan istighfar. Atau dengan kata lain memperbanyak dzikir. Sebagaimana dituntunkan oleh sunnah, dzikir tersebut di antaranya dibaca dalam ruku’ dan sujud dengan bacaan subhanakal-‘Llahumma wa bi hamdikal-‘Llahumma-ghfirli. Dzikir tersebut juga diamalkan setiap selesai shalat, dan diperbanyak lagi jika itu selepas shalat shubuh dan maghrib mengingat banyaknya perintah untuk berdzikir di waktu pagi dan petang. Dzikir-dzikir yang penuh dengan istighfar juga dianjurkan untuk dipanjatkan di waktu sahur atau akhir malam, baik di dalam atau selepas shalat tahajjud. Bagi yang memahami shalat Nabi saw di atas adalah shalat dluha, bukan shalat al-fath, berarti dzikir selepas kemerdekaan itu adalah dengan memperbanyak shalat dluha. Selain tentunya—sebagaimana telah diulas di awal—dzikir di setiap kesempatan, baik dengan hati saja atau plus lisan, baik ketika berdiri, duduk, atau berbaring sekalipun.
Dengan dzikir-dzikir yang senantiasa dipanjatkan bisa dipastikan umat Islam akan menyadari posisi mereka selepas kemerdekaan sedang berada di mana. Apa yang harus mereka lakukan untuk mengisi kemerdekaan, atau justru untuk menyempurnakan kemerdekaan itu sendiri. Sebab sebagaimana disinggung dalam surat an-Nashr di atas, kemenangan itu baru pantas diakui jika manusia sudah berbondong-bondong dan sukarela masuk ke dalam agama Islam dan rela juga untuk diatur oleh syari’at Islam; bukan hanya dalam aspek ibadah, tetapi juga aspek sosial, budaya, ekonomi, dan politik. Maka manusia-manusia yang ahli dzikir akan menyadari hal ini sekaligus terus bekerja demi mewujudkan kemerdekaan yang sebenarnya.
Akan tetapi sungguh disayangkan, kemerdekaan tanah air umat Islam di seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia, hanya diperingati dengan pesta dan hura-hura semata. Kalaupun ada acara dzikirnya, masih terkesan seremonial belaka. Maka pantas jika mereka tidak pernah menyadari kadar kemerdekaan yang sudah mereka raih untuk kemudian menyempurnakannya menuju kemerdekaan yang sebenarnya. Wal-‘Llahu a’lam.