Urgensi Akhlaq dalam Fiqih

Perbedaan dalam fiqih seringkali dituding sebagai biang keresahan, perselisihan, dan perpecahan. Padahal sejatinya perbedaan itu hanya perbedaan ijtihad ‘ulama, bukan perselisihan aqidah dan syari’ah. Perbedaan ijtihad itu juga sudah menjadi nyawa dari fiqih itu sendiri. Dari sejak dahulu perbedaan seperti ini tidak pernah menjadi penyebab keresahan dan perselisihan. Itu disebabkan generasinya para ‘ulama dahulu menjunjung tinggi akhlaq dalam penelitian dan pengamalan fiqih. Bagaimana dengan generasi sekarang?


Nasihat-nasihat dari para ‘ulama tentang pentingnya akhlaq diamalkan dalam penelitian dan pengamalan fiqih sungguh sangat banyak ditemukan dalam berbagai kitab mereka. Nasihat-nasihat itu menuntun umat agar tidak menuduh para ‘ulama sebagai orang-orang bodoh dan sesat, menuduh fatwa-fatwa mereka sebagai fatwa yang sesat dan menyesatkan, menuduh kajian ilmiah para ‘ulama sebagai kajian yang tidak didasarkan pada ilmu, apalagi sampai menjadikan semuanya itu sebagai perselisihan dan perpecahan di tengah-tengah umat.
Khazanah fiqih dengan ragam madzhab dan qaulnya tidak perlu menjadikan umat bingung apalagi resah. Tugas umat hanya memilih salah satunya yang menurut ‘ulama anutannya paling kuat (arjah) dengan tetap menghargai qaul dari ‘ulama lainnya. Sesudah itu hidup rukun biasa tanpa ada caci maki, umpatan, ghibah, dan hasutan. Sebab dari sekian khazanah fiqih yang beragam itu tidak ada satu pun yang jatuh pada tingkat dosa. Semuanya berpahala; hanya ada yang pahalanya dua, ada juga yang pahalanya satu. Di antara sesama yang mendapatkan pahala tidak boleh saling menjatuhkan. Nabi saw mengingatkan:

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ وَاحِدٌ

Apabila seorang hakim memutuskan perkara dan ia berijtihad, maka jika ia benar dapat dua pahala, dan jika ia memutuskan keliru maka dapat satu pahala (Sunan at-Tirmidzi kitab al-ahkam bab al-qadli yushibu wa yukhthi`u no. 1326. Al-Albani: Hadits shahih).
Tuntunan taqwa yang paling paripurna dalam surat al-Hujurat [49] : 10-13 tertuju pada akhlaq dalam menyikapi keragaman. Allah swt menegaskan bahwa di antara sesama mukmin itu bersaudara, maka tidak boleh ada keretakan. Kalaupun ada, sesegera mungkin dirukunkan. Apalagi jika itu di antara para ‘ulama yang sudah teruji keilmuan dan ketaqwaannya, tentu mereka bersaudara juga, maka dari itu umat yang mengikuti mereka harus tetap hidup rukun. Dilarang keras: (1) merendahkan, (2) menghina, (3) memanggil dengan panggilan yang jelek, (4) banyak berprasangka buruk, (5) tajassus atau mencari-cari kesalahan, dan (6) ghibah; membicarakan kejelekan. Adanya keragaman madzhab (syu’ub wa qaba`il) harus dijadikan ajang untuk saling mengenal, bukan untuk saling memusuhi. Itulah karakter dari orang yang atqakum; paling taqwa.
 
Jangan Merendahkan ‘Ulama
Imam an-Nawawi (631-676 H/1233-1277 M) dalam pengantar kitab fiqihnya, al-Majmu’ Syarhul-Muhadzdzab, menuliskan satu fasal khusus tentang larangan merendahkan ‘ulama fiqih.

فَصْلٌ فِي النَّهْيِ الْأَكِيدِ وَالْوَعِيدِ الشَّدِيدِ لِمَنْ يُؤْذِي أَوْ يَنْتَقِصُ الْفُقَهَاءَ وَالْمُتَفَقِّهِينَ وَالْحَثُّ عَلَى إكْرَامِهِمْ وَتَعْظِيمِ حُرُمَاتِهِمْ

Fashal: Larangan dan ancaman keras bagi orang yang menyakiti atau merendahkan fuqaha, dan anjuran untuk menghormati dan memuliakan kehormatan mereka.
Imam an-Nawawi kemudian menulis:
Allah ta’ala berfirman: Siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati (QS. al-Hajj [22] : 32). Allah ta’ala berfirman: Siapa yang mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya (QS. al-Hajj [22] : 30). Allah ta’ala berfirman: Dan berendah dirilah kamu terhadap orang-orang yang beriman (QS. al-Hijr [15] : 88). Allah ta’ala berfirman: Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata (QS. al-Ahzab [33] : 58). Telah kuat riwayat dalam Shahih al-Bukhari dari Abu Hurairah ra, dari Rasulullah saw bahwasanya Allah awj menyerukan: “Siapa yang menyakiti wali-Ku maka Aku mengumumkan perang kepadanya.”

وَرَوَى الْخَطِيبُ الْبَغْدَادِيُّ عَنْ الشَّافِعِيِّ وَأَبِي حَنِيفَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَا إنْ لَمْ تَكُنْ الْفُقَهَاءُ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ وَلِيٌّ. وَفِي كَلَامِ الشَّافِعِيِّ الْفُقَهَاءُ الْعَامِلُونَ. وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: مَنْ آذَى فَقِيهًا فَقَدْ آذَى رَسُولَ اللَّهِ ﷺ وَمَنْ آذَى رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَقَدْ آذَى اللَّهَ تَعَالَى عَزَّ وَجَلَّ

Al-Khathib al-Baghdadi meriwayatkan dari Imam as-Syafi’i dan Abu Hanifah ra bahwa mereka berkata: “Jika bukan para fuqaha yang dimaksud wali-wali Allah itu maka berarti Allah tidak punya wali.” Imam as-Syafi’i mengatakan: “Para fuqaha yang beramal shalih.” Ibn ‘Abbas ra berkata: “Siapa yang menyakiti seorang faqih maka ia telah menyakiti Rasulullah saw. Siapa yang menyakiti Rasulullah saw maka ia telah menyakiti Allah awj.” (al-Majmu’ Syarhul-Muhadzdzab, juz 1, hlm. 47-48)
Dengan mengutip ayat al-Qur`an, hadits, dan atsar dari para ‘ulama di atas Imam an-Nawawi hendak menegaskan bahwa para ‘ulama fiqih itu adalah wali-wali Allah swt. Siapa yang menyakiti wali-wali Allah swt maka ia sama saja dengan menantang perang kepada Allah swt. Wali-wali Allah swt itu termasuk syi’ar Allah, sehingga harus selalu dimuliakan dan diagungkan, bukan malah direndahkan dan dihinakan.
Dengan mengutip ayat QS. al-Ahzab [33] : 58, Imam an-Nawawi hendak mengingatkan bahwa siapa saja yang merendahkan ‘ulama fiqih berarti ia menuduh sesuatu yang tidak mereka lakukan. Sebab memang para ‘ulama itu bukan orang-orang yang rendah; bukan orang-orang bodoh yang selalu menetapkan hukum tanpa ilmu; bukan pula orang-orang sesat sehingga fatwanya layak disebut sesat menyesatkan; bukan pula orang-orang yang sengaja berbuat salah dan menyebarkan kesalahan sehingga pantas dinyatakan sebagai orang yang bersalah. Siapa saja yang berakhlaq buruk seperti itu kepada para ‘ulama sungguh ia telah memikul dosa yang nyata.
Dengan mengutip atsar Ibn ‘Abbas, Imam an-Nawawi hendak menegur siapa saja yang merendahkan para ‘ulama fiqih sebagai orang yang sudah merendahkan Nabi saw juga. Sebab para ‘ulama fiqih adalah kekasih-kekasih (wali) Nabi saw. Menyakiti mereka tentu menyakiti kekasih mereka juga, yakni Nabi saw. Sementara itu yang menyakiti Nabi saw sudah jelas hukumannya disebutkan dalam ayat sebelumnya; Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan (QS. al-Ahzab [33] : 57).
 
Berlapang Dada dalam Menyikapi Ikhtilaf                                                                 
Perbedaan pendapat di kalangan para ‘ulama fiqih merupakan nyawa dari fiqih itu sendiri. Ia akan selamanya ada sepanjang fiqih itu dikehendaki untuk hidup. Mematikan perbedaan pendapat ‘ulama dalam fiqih sama saja dengan mematikan fiqih itu sendiri. Jadinya lahirlah fiqih yang kehilangan ruhnya. Fiqih yang hanya berwujud sesosok jasad semata; kasar, kaku, dan keras.
Dalam kitabnya, Kitabul-‘Ilmi, pada bab adab thalibil-‘ilmi, Syaikh al-‘Utsaimin menulis satu fashal khusus:

رَحَابَةُ الصَّدْرِ فِي مَسَائِلِ الْخِلاَفِ

Berlapang dada dalam menyikapi perbedaan.
Dalam fashal tersebut, Syaikh al-‘Utsaimin menuliskan:

أَنْ يَكُوْنَ صَدْرُهُ رَحْبًا فِي مَوَاطِنِ الْخِلاَفِ الَّذِي مَصْدَرُهُ الْاِجْتِهَادُ؛ لِأَنَّ مَسَائِلَ الْخِلاَفِ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ، إِمَّا أَنْ تَكُوْنَ مِمَّا لاَ مَجَالَ لِلْاِجْتِهَادِ فِيْهِ وَيَكُوْنَ الْأَمْرُ فِيهَا وَاضِحًا فَهَذِهِ لاَ يُعَذَّرُ أَحَدٌ بِمُخَالَفَتِهَا، وَإِمَّا أَنْ تَكُوْنَ مِمَّا لِلْاِجْتِهَادِ فِيْهَا مَجَالٌ فَهَذِهِ يُعَذَّرُ فِيْهَا مَنْ خَالَفَهَا، وَلاَ يَكُوْنَ قَوْلُكَ حُجَّةً عَلَى مَنْ خَالَفَكَ فِيْهَا؛ لِأَنَّنَا لَوْ قَبِلْنَا ذَلِكَ لَقُلْنَا بِالْعَكْسِ قَوْلُهُ حُجَّةٌ عَلَيْكَ.

(Di antara adab pencari ilmu itu adalah) dadanya senantiasa lapang dalam menyikapi perbedaan yang dasarnya ijtihad. Perbedaan di antara ‘ulama itu sendiri ada yang merupakan bukan bagian dari ijtihad dan persoalan ini sungguh sangat jelas kedudukannya, maka dalam hal ini tidak ditolerir ada perbedaan. Ada juga yang memang bagian dari ijtihad dan ditolerir jika ada yang berbeda. Pendapat anda tidak bisa dipastikan mengalahkan orang yang berbeda dengan anda. Jika hendak diterima demikian, maka berarti pendapat orang yang berbeda dengan anda pun mengalahkan pendapat anda.

وَأَنَا أُرِيْدُ بِهَذَا مَا لِلرَّأْيِ فِيْهِ مَجَالٌ، وَيَسَعُ الْإِنْسَانَ فِيْهِ الْخِلاَفُ، أَمَّا مَنْ خَالَفَ طَرِيْقَ السَّلَفِ كَمَسَائِلِ الْعَقِيْدَةِ فَهَذِهِ لاَ يُقْبَلُ مِنْ أَحَدٍ مُخَالَفَةُ مَا كَانَ عَلَيْهِ السَّلَفُ الصَّالِحُ، لَكِنْ فِي الْمَسَائِلِ الْأُخْرَى الَّتِي لِلرَّأْيِ فِيْهَا مَجَالٌ فَلاَ يَنْبَغِي أَنْ يُتَّخَذَ مِنْ هَذَا الْخِلاَفِ مَطْعَنٌ فِي الْآخَرِيْنَ، أَوْ يُتَّخَذَ مِنْهَا سَبَبٌ لِلْعَدَاوَةِ وْالْبَغْضَاءِ.

Yang saya maksudkan di sini adalah perbedaan yang ada wilayahnya untuk perbedaan pendapat dan seseorang berhak untuk berbeda. Adapun seseorang yang sengaja menyalahi jalannya para ‘ulama salaf seperti dalam masalah ‘aqidah, maka perbedaan dalam hal ini tidak bisa diterima. Tetapi dalam masalah lain yang ada wilayahnya untuk perbedaan pendapat, maka tidak semestinya perbedaan tersebut menjadi sarana untuk menyalahkan pihak lain dan dijadikan sebab untuk permusuhan dan kebencian.

فَالصَّحَابَةُ  يَخْتَلِفُوْنَ فِي أُمُوْرٍ كَثِيْرَةٍ، وَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَى اخْتِلاَفِهِمْ فَلْيَرْجِعْ إِلَى الْآثَارِ الْوَارِدَةِ عَنْهُمْ يَجِدِ الْخِلاَفَ فِي مَسَائِلَ كَثِيْرَةٍ، وَهِيَ أَعْظَمُ مِنَ الْمَسَائِلِ الَّتِي اتَّخَذَهَا النَّاسُ هَذِهِ الْأَيَّامَ دَيْدَنًا لِلْاِخْتِلاَفِ حَتَّى اتَّخَذَ النَّاسُ مِنْ ذَلِكَ تَحَزُّبًا بِأَنْ يَقُوْلُوْا: أَنَا مَعَ فُلاَنٍ كَأَنَّ الْمَسْأَلَةَ مَسْأَلَةُ أَحْزَابٍ فَهَذَا خَطَأٌ

Para shahabat—semoga Allah meridlai mereka—juga berbeda pendapat dalam sekian banyak persoalan. Siapa yang ingin mengetahui ikhtilaf mereka silahkan rujuk atsar-atsar mereka, pasti akan mudah ditemukan adanya perbedaan pendapat dalam sekian banyak persoalan. Yang mana hal ini saat ini malah dijadikan oleh orang-orang sebagai celah untuk berselisih, sehingga umat pun terpecah kepada beberapa kelompok. Masing-masing dari mereka mengatakan: “Saya bersama kelompok fulan.” Seakan-akan persoalan ini adalah persoalan perpecahan kelompok. Ini jelas salah.

مِنْ ذَلِكَ مَثَلاً كَأَنْ يَقُوْلَ أَحَدٌ إِذَا رَفَعْتَ مِنَ الرُّكُوْعِ فَلاَ تَضَعْ يَدَكَ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى، بَلْ أَرْسِلْهَا إِلَى جَنْبِ فَخِذَيْكَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَأَنْتَ مُبْتَدِعٌ. كَلِمَةُ مُبْتَدِعٍ لَيْسَتْ هَيِّنَةً عَلَى النَّفْسِ، إِذَا قَالَ لِي هَذَا سَيَحْدُثُ فِي صَدْرِي شَيْءٌ مِنَ الْكَرَاهِيَةِ؛ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ بَشَرٌ، وَنَحْنُ نَقُوْلُ هَذِهِ الْمَسْأَلَةُ فِيْهَا سَعَةٌ إِمَّا أَنْ يَضَعَهَا أَوْ يُرْسِلَهَا، وَلِهَذَا نَصَّ الْإِمَامُ أَحْمَدُ رحمه الله عَلَى أَنَّهُ يُخَيِّرُ بَيْنَ أَنْ يَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى وَبَيْنَ الْإِرْسَالِ؛ لِأَنَّ الْأَمْرَ فِي ذَلِكَ وَاسِعٌ

Di antara contohnya seseorang yang berkata: “Jika anda bangkit dari ruku’, jangan sedekapkan tangan kanan anda di atas tangan kiri, tetapi lepaskanlah ke samping paha anda. Jika anda tidak berbuat seperti itu, maka anda pelaku bid’ah.” Vonis pelaku bid’ah tersebut tentu tidak nyaman di hati. Jika ada seseorang yang mengatakan demikian kepada saya, tentu muncul dalam hati saya kebencian, sebab setiap insan itu manusia biasa. Menurut kami dalam persoalan ini ada keleluasaan; bisa sedekap, bisa juga melepaskan tangan. Oleh karena itu Imam Ahmad—semoga Allah merahmatinya—menyatakan adanya pilihan antara menyedekapkan tangan kanan di atas tangan kiri atau melepaskannya. Sebab persoalan ini longgar.

فَيَجِبُ أَنْ لاَ نَأْخُذَ مِنْ هَذَا الْخِلاَفِ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ سَبَبًا لِلشِّقَاقِ وَالنِّزَاعِ؛ لِأَنَّنَا كُلَّنَا نُرِيْدُ الْحَقَّ وَكُلَّنَا فَعَلَ مَا أَدَّاهُ اجْتِهَادُهُ إِلَيْهِ، فَمَا دَامَ هَكَذَا فَإِنَّهُ لاَ يَجُوْزُ أَنْ نَتَّخِذَ مِنْ ذَلِكَ سَبَبًا لِلْعَدَاوَةِ وَالتَّفَرُّقِ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ؛ لِأَنَّ الْعُلَمَاءَ لَمْ يَزَالُوْا يَخْتَلِفُوا حَتَّى فِي عَهْدِ النَّبِيِّ ﷺ.

Sudah semestinya kita tidak menjadikan perbedaan pendapat di antara ‘ulama sebagai sebab perpecahan dan perselisihan. Sebab kita semua menginginkan al-haq, dan masing-masing dari kita hanya mengerjakan apa yang sesuai ijtihadnya. Selama itu berlangsung demikian maka tidak boleh kita menjadikan hal tersebut penyebab permusuhan dan perpecahan di antara ahli ilmu, sebab para ‘ulama senantiasa berbeda pendapat meski itu di zaman Nabi saw sekalipun.

إِذَنْ فَالْوَاجِبُ عَلَى طَلَبَةِ الْعِلْمِ أَنْ يَكُوْنُوْا يَدًا وَاحِدَةً، وَلاَ يَجْعَلُوا مِثْلَ هَذَا الْخِلاَفِ سَبَبًا لِلتَّبَاعُدِ وَالتَّبَاغُضِ، بَلِ الْوَاجِبُ إِذَا خَالَفْتَ صَاحِبَكَ بِمُقْتَضَى الدَّلِيْلِ عِنْدَكَ، وَخَالَفَكُمْ هُوَ بِمُقْتَضَى الدَّلِيْلِ عِنْدَهُ أَنْ تَجْعَلُوا أَنْفُسَكُمْ عَلَى طَرِيْقٍ وَاحِدٍ، وَأَنْ تَزْدَادَ الْمَحَبَّةُ بَيْنَكُمَا

Oleh sebab itu wajib bagi setiap pengkaji ilmu untuk bersatu dan tidak menjadikan perbedaan seperti ini sebagai sebab untuk saling menjauhi dan membenci. Semestinya jika anda berbeda pendapat dengan sahabat anda dengan dalil yang benar menurut anda, dan ia berbeda pendapat dengan anda dengan dalil yang benar menurutnya, anda semua menjadikan diri anda dalam satu jalan yang sama. Sepantasnya kecintaan bertambah di antara anda.

وَلِهَذَا فَنَحْنُ نُحِبُّ وَنُهَنِّئُ شَبَابَنَا الَّذِيْنَ عِنْدَهُمُ الْآنَ اتِّجَاهًا قَوِيًّا إِلَى أَنْ يَقْرِنُوْا الْمَسَائِلَ بِالدَّلاَئِلِ وَأَنْ يَبْنُوا عِلْمَهُمْ عَلَى كِتَابِ اللهِ وَسُنَّةِ رَسُوْلِهِ، نَرَى أَنَّ هَذَا مِنَ الْخَيْرِ وَأَنَّهُ يُبَشِّرُ بِفَتْحِ أَبْوَابِ الْعِلْمِ مِنْ مَنَاهِجِهِ الصَّحِيْحَةِ، وَلاَ نُرِيْدُ مِنْهُمْ أَنْ يَجْعَلُوا ذَلِكَ سَبَبًا لِلتَّحَزُّبِ وَالْبَغْضَاءِ، وَقَدْ قَالَ اللهُ لِنَبِيِّهِ مُحَمَّدٍ ﷺ : {إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ} (الأنعام: الآية : 159) فَالَّذِيْنَ يَجْعَلُوْنَ أَنْفُسَهُمْ أَحْزَابًا يَتَحَزَّبُوْنَ إِلَيْهَا لاَ نُوَافِقُهُمْ عَلَى ذَلِكَ؛ لِأَنَّ حِزْبَ اللهِ وَاحِدٌ، وَنَرَى أَنَّ اخْتِلاَفَ الْفَهْمِ لاَ يُوْجِبُ أَنْ يَتَبَاغَضَ النَّاسُ وَأَنْ يَقَعَ فِي عِرْضِ أَخِيْهِ

Dalam hal ini kami sangat respek dan mengucapkan selamat kepada para pemuda kami yang memiliki keseriusan yang besar untuk membandingkan setiap persoalan dengan dalil-dalil yang ada dan mendasarkan ilmu mereka pada kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya. Kami memandang ini adalah langkah yang baik dan akan langsung membuka pintu-pintu ilmu dari manhajnya yang shahih. Kami tidak ingin mereka malah menjadikan itu penyebab munculnya fanatisme golongan dan kebencian. Allah telah berfirman kepada Nabi-Nya Muhammad saw: {Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama mereka sehingga berkelompok-kelompok, kamu bukan bagian dari mereka sedikit pun} (QS. al-An’am [6] : 159). Maka orang-orang yang menjadikan diri mereka berkelompok-kelompok yang mereka kemudian fanatik kepada kelompok mereka, kami tidak setuju dengan hal itu. Sebab kelompok Allah itu satu saja. Menurut kami perbedaan pemahaman itu tidak harus menjadikan orang-orang saling membenci dan merendahkan kehormatan saudaranya.

فَيَجِبُ عَلَى طَلَبَةِ الْعِلْمِ أَنْ يَكُوْنُوْا إِخْوَةً، حَتَّى وَإِنِ اخْتَلَفُوْا فِي بَعْضِ الْمَسَائِلِ الْفَرْعِيَّةِ، وَعَلَى كُلِّ وَاحِدٍ أَنْ يَدْعُو الْآخَرَ بِالْهُدُوْءِ وَالْمُنَاقَشَةِ الَّتِي يُرَادُ بِهَا وَجْهُ اللهِ وَالْوُصُوْلُ إِلَى الْعِلْمِ، وَبِهَذَا تَحْصُلُ الْأُلْفَةُ، وَيَزُوْلُ هَذَا الْعَنَتَ وَالشِّدَّةَ الَّتِي تَكُوْنُ فِي بَعْضِ النَّاسِ، حَتَّى قَدْ يَصِلُ بِهِمُ الْأَمْرُ إِلَى النِّزَاعِ وَالْخِصَامِ، وَهَذَا لاَ شَكَّ يَفْرَحُ أَعْدَاءُ الْمُسْلِمِيْنَ وَالنِّزَاعُ بَيْنَ الْأُمَّةِ مِنْ أَشَدِّ مَا يَكُوْنُ فِي الضَّرَرِ قَالَ اللهُ تَعَالَى: {وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ} ( الأنفال، الآية :46.

Maka wajib bagi setiap pengkaji ilmu untuk hidup bersaudara, meskipun mereka berbeda pendapat dalam persoalan-persoalan fiqih tertentu. Masing-masingnya juga harus mengajak yang lainnya dengan sopan dan untuk berdiskusi yang diniatkan untuk mencari keridlaan Allah dan sampai pada ilmu. Dengan inilah akan diperoleh persatuan dan menghilangkan pertentangan dan kekerasan yang terjadi di sebagian masyarakat, yang terkadang membawa pada perselisihan dan permusuhan. Hal ini tidak diragukan lagi akan membuat senang musuh-musuh Islam. Perselisihan di antara umat termasuk bahaya yang paling besar. Allah ta’ala berfirman: {Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi lemah dan hilang kekuatanmu. Dan bersabarlah, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar} (QS. al-Anfal [8] : 46).
 
Rendah Hati Tanpa Sombong
Dalam uraiannya di atas, Syaikh al-‘Utsaimin jelas menekankan pentingnya persatuan umat didahulukan dengan tidak menjadikan perbedaan fiqih di kalangan para ‘ulama sebagai wasilah untuk perpecahbelahan. Sikap rendah hati dalam hal ini menjadi sesuatu yang wajib dimiliki oleh setiap muslim. Sebuah sikap yang akan menjauhkan diri dari sombong dan gampang merendahkan yang lain, dimana ini selalu menjadi biang perpecahan umat. Nabi saw sudah dari sejak awal mengingatkan:

وَإِنَّ اللَّهَ أَوْحَى إِلَىَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّى لاَ يَفْخَرَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ وَلاَ يَبْغِيَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ

Dan sesungguhnya Allah mewahyukan kepadaku agar kalian tawadlu’, sehingga salah seorang dari kalian tidak berbangga diri atas yang lainnya, dan salah seorang dari kalian tidak melampaui batas terhadap yang lainnya (Shahih Muslim kitab al-jannah wa shifati na’imiha bab as-shifat allati yu’rafu biha fid-dunya ahlul-jannah no. 7389).
Hadits ini mengajarkan bahwa tawadlu’ atau rendah hati adalah lawan dari sombong yang wujudnya saling berbangga diri dan bersikap sewenang-wenang. Jadi jika ada di antara sesama umat Islam yang saling membanggakan diri sendiri dengan bersikap sewenang-wenang merendahkan yang lain, itu disebabkan ketiadaan tawadlu’ dalam hati. Rasa kibr masih terlalu dominan dalam jiwa sehingga tawadlu’ susah masuk ke dalam hati. Sifat sombong seperti ini ditegaskan Nabi saw dalam haditsnya yang lain:

الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

Kibr (sombong) itu menolak haq dan menghina orang (Shahih Muslim kitab al-iman bab tahrimil-kibr wa bayanihi no. 275).
Jika hadits ini hendak diturunkan dalam konteks fiqih maka wujudnya adalah sikap menolak khazanah ilmu dari para ‘ulama fiqih yang jelas-jelas sebagai sebuah haq. Setelah itu menghina orang-orang yang mengamalkan fatwa dari para ‘ulama fiqih tersebut sebagai orang-orang yang bodoh dan sesat, ahli bid’ah dan munkar.
Dalam hal ini Syaikh ‘Abdullah ibn ‘Abdirrahman al-Bassam menuliskan hal yang sama dalam kitabnya, Taudlihul-Ahkam Syarh Bulughul-Maram. Di awal pengantarnya untuk kitabnya tersebut, Syaikh al-Bassam menegaskan bahwa kajian fiqih itu tujuannya hanya untuk mencari yang paling tepat berdasarkan ilmu yang dimiliki. Setelah itu saling menghargai di antara sesama dan tidak saling merendahkan. Jadi kajian ilmunya ada, pengamalan akhaqnya pun ada:

وَالَّذِي أَنْصَحُ إِخْوَانِي وَأَخَوَاتِي وَأَبْنَائِي وَبَنَاتِي بِهِ: أَنْ يَحْرِصُوْا عَلَى جَمْعِ الْكَلِمَةِ، وَتَوْحِيْدِ الصَّفِّ وَلَمِّ الشَّمَلِ، وَلاَ يَكُوْنُ ذَلِكَ إلاَّ بِتَنَاسِي الْخِلاَفَاتِ الْفَرْعِيَّةِ فِي الْمَسَائِلِ الْاِجْتِهَادِيَّةِ. فَلاَ يَكُنْ بَحْثُهُمْ لَهَا مَصْدَرُ عَدَاوَةٍ وَبَغْضَاءَ، وَإِنَّمَا يَكُوْنُ بَحْثُ اسْتِفَادَةٍ وَوُصُوْلٍ إِلَى الْحَقِّ: فَإِنْ وَصَلُوْا إِلَى إِجْمَاعٍ بَيْنَهُمْ عَلَيْهَا، فَذَاكَ، وَإِلاَّ عَمِلَ كُلٌّ مِنْهُمْ بِمَا أَوْصَلَهُ إِلَيْهِ اجْتِهَادُهُ بِلاَ عَدَاوَةٍ وَلاَ بَغْضَاءَ، وَلاَ تَهَاجُرٍ وَلاَ تَقَاطُعٍ؛ فَقَدْ سَبَقَهُمْ إِلَى الْخِلاَفِ فِيْهَا عُلَمَاءٌ أَجِلاَّءُ، فَلَمْ يَحْدُثْ بَحْثُهُمْ فِيْهَا وَنِقَاشُهُمْ مَسَائِلَهَا عَدَاوَةً وَلاَ بَغْضَاءَ، وَإِنَّمَا كُلٌّ مِنْهُمْ يَعْمَلُ عَلَى شَاكِلَتِهِ، وَمَا رَأَى أنَّهُ الْحَقُّ.

Saya ingin memberi nasihat kepada saudara-saudaraku dan anak-anakku: Hendaklah mereka bersemangat untuk menyatukan kekuatan, merapikan barisan, dan menghimpun yang berserakan. Hal itu tidak bisa diwujudkan kecuali dengan mengabaikan perbedaan furu’ (fiqih) dalam masalah-masalah ijtihad. Tidak boleh kajian mereka terkait fiqih menjadi sumber permusuhan dan kebencian. Kajian itu harusnya sebatas mencari ilmu dan kebenaran. Jika mereka sampai pada ijma’ (kesepakatan) maka itulah yang diharapkan. Tetapi jika tidak, masing-masing silahkan beramal sesuai yang ditemukan oleh ijtihadnya, tanpa ada permusuhan dan kebencian, tanpa ada saling menjauhi dan memutuskan silaturahmi. Sungguh sebelum mereka juga para ‘ulama besar saling berbeda pendapat, tetapi kajian dan pembahasan mereka dalam setiap persoalan tidak menjadikan mereka bermusuhan dan saling membenci. Masing-masing beramal sesuai porsinya masing-masing dan sesuai dengan pilihan yang menurutnya benar.

فَلْيَحْذَرْ أَوْلاَدُنَا الْأَعِزَّاءُ مِنَ التَّفَرُّقِ وَالْاِخْتِلاَفِ؛ فَإِنَّهُ سَبَبُ الْفُرْقَةِ وَإِضَاعَةُ الْجُهْدِ؛ {وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ} [الأنفال، الآية: 46]، {وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا} [آل عمران، الآية: 103

Maka berhatilah-hatilah wahai anak-anak kami yang mulia dari perpecahbelahan dan perselisihan, sebab itu merupakan penyebab keretakan dan hilangnya kekuatan; { janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi lemah dan hilang kekuatanmu} (QS. al-Anfal [8] : 164} {Berpegang teguhlah kalian pada tali Allah secara bersama-sama dan jangan berpecah belah} (QS. Ali ‘Imran [3] : 103).
Setelah membahas tentang fiqih qunut, Syaikh al-Bassam, menekankan kembali pentingnya akhlaq rendah hati dalam menyikapi perbedaan fiqih:

وَمَسَائِلُ الْخِلاَفِ فِي الْفُرُوْعِ لاَ يَنْبَغِي أَنْ تَكُوْنَ مَثَارَ فِتْنَةٍ وَشِقَاقٍ وَتَنَازُعٍ، وَالْأَفْضَلُ بَحْثُ الْمَسَائِلِ فِي جَوٍّ وُدِّيٍّ عِلْمِيٍّ، فَمَا وَصَلَ فِيْهِ أَهْلُ الْعِلْمِ إِلَى اتِّفَاقٍ فَذَاكَ، وَمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ فَلاَ يُنْكِرُ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ، وَيُعَادِي بَعْضُهُمْ بَعْضًا، وَإنَّمَا الْوَاجِبُ أَنْ يُعَذِّرَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا بِمَا وَصَلَ إِلَيْهِ الْمُخَالِفُ مِنَ الْاِجْتِهَادِ؛ فَإِنَّ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ هُوَ سَبَبُ تَفْرِيْقِ كَلِمَةِ الْمُسْلِمِيْنَ، وَتَشْتِيْتِ أَمْرِهِمْ، وَضَعْفِ شَأْنِهِمْ، حَتَّى أَصْبَحُوا مُمَزَّقِيْنَ مُتَفَرِّقِيْنَ، قَدْ تَسَلَّطَ عَلَيْهِمْ أَعْدَاؤُهُمْ، فَاسْتَبَاحُوْا بِلاَدَهُمْ، وَأَضْعَفُوا كِيَانَهُمْ، وَصَارَ الْمُسْلِمُوْنَ لَهُمْ أَتْبَاعًا، وَفِيْمَا بَيْنَهُمْ أَحْزَابًا، فَإِنَّا ِللهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ.

Persoalan perbedaan pendapat dalam fiqih tidak semestinya menjadi sumber fitnah, perpecahan, dan pertentangan. Yang paling baik adalah membahas persoalan-persoalan tersebut dengan suasana yang penuh kecintaan dan ilmiah. Maka jika para ahli ilmu sampai pada kesepakatan, maka itulah yang terbaik. Tetapi jika mereka tetap berbeda pendapat maka masing-masingnya tidak boleh saling menyalahkan dan saling memusuhi. Setiap orang wajib bersikap toleran terhadap ijtihad yang dicapai oleh pihak yang berbeda dengannya. Sebab sungguh permusuhan dan kebencian itu penyebab perpecahan persatuan kaum muslimin, menceraiberaikan perhatian dan melemahkan kekuatan mereka, sehingga jadilah mereka hancur berserakan. Musuh-musuh mereka menjadi mudah menjajah, merampas negeri, dan melemahkan kekuatan mereka. Jadilah kaum muslimin hanya sebagai pengekor. Di antara sesama mereka pun terpecah-pecah ke dalam beberapa kelompok. Inna lil-‘Llahi wa inna ilaihi raji’un.