Bulan Cinta Nabi saw

Bulan Rabi’ul Awwal atau bulan Mulud dalam bahasa Jawa dan Sunda, bisa disebut Bulan Cinta Nabi saw. Sebab di bulan ini beberapa komunitas muslim biasa merayakan perayaan-perayaan yang mengekspresikan cinta kepada Nabi saw. Perayaan maulid atau muludan, demikian perayaan itu biasa disebut, merupakan ritual tahunan yang selalu tidak boleh terlewatkan, bahkan di Istana Negara sekalipun.


Ritual tahunan maulid seperti itu ternyata tidak pernah ada di zaman Nabi saw, para shahabat, dan beberapa generasi sesudahnya. Sebagaimana ditulis oleh Nico Kaptein dalam bukunya, Perayaan Hari lahir Nabi Muhammad SAW terbitan Indonesian–Netherlands Cooperation in Islamic Studies (INIS), mengutip penjelasan Hasan Sandubi, seorang sejarawan Mesir kontemporer dalam kitabnya Tarikhul-Ihtifal bi-l-Maulidi-n-Nabawi, minal-‘Asri-l-Awwal ila ‘Asr Faruqi-l-Awwal, perayaan maulid berawal pada masa Dinasti Fathimiyyah Syi’ah di Mesir, tepatnya di masa pemerintahan Al-Mu’iz yang memerintah pada tahun 341-365 H/953-975 M. Sementara menurut Jamaluddin ibnul-Ma’mun (w. 1192 M), perayaan Maulid pertama kali dilakukan pada masa Khalifah Badrul-Juyusy al-Amir pada tanggal 13 Rabi’ul Awwal tahun 517 H/1123 M. Sementara Ibnut- Tuwair dalam kitabnya Nuzhatu-l-Muqlatain fi Akhbari-d-Daulatain menyatakan hal yang serupa, namun menegaskan bahwa perayaan maulid dilaksanakan pada setiap 12 Rabi’ul Awwal. Meski ada perbedaan, tetapi ketiganya sepakat bahwa perayaan maulid mulai ada pada masa Dinasti Fathimiyyah Mesir (909-1171 M) yang notabene Syi’ah.
Selain perayaan maulid Nabi Muhammad saw, dirayakan juga lima maulid lainnya, yaitu maulid ‘Ali ibn Abi Thalib ra, Fathimah Azzahra ra, al-Hasan ra, al-Husain ra, dan maulid imam Syi’ah Isma’ili yang hidup saat itu atau khalifah yang memerintah saat itu. Perayaan maulid di masa Dinasti Fathimiyyah Syi’ah, Mesir, merupakan salah satu upaya dari penguasa untuk meraih simpati rakyat yang mayoritas Ahlus-Sunnah.
Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul-Ma’mun, prosesi maulid yang dipimpin oleh Khalifah Badrul-Juyusy al-Amir, diisi dengan pembagian shadaqah sebanyak 6000 dirham, pembagian manisan, madu, dan roti kepada para pejabat, penjaga makam keramat tokoh Fathimiyyah dan kepada masyarakatnya. Sementara menurut Ibnut-Tuwair, prosesi Maulid Nabi saw dimulai dengan penyiapan  sajian berupa manisan, roti dan lainnya bagi para tamu. Setelah shalat Zhuhur, Qadli Utama dan para notaris diperintahkan membagikan makanan yang telah disiapkan. Jalanan dikosongkan untuk iring-iringan undangan. Masyarakat menghentikan aktifitas kesehariannya dan tumpah di istana untuk mengikuti maulid Nabi saw. Dilanjutkan dengan pembacaan al-Qur`an oleh para qari terbaik. Dilanjutkan dengan khutbah dari beberapa imam masjid terkemuka di Mesir, diantaranya: masjid Anwar/al-Hakim, masjid Al-Azhar, masjid al-Qamar. Setiap imam menyampaikan keutamaan hari tersebut karena telah lahir sang penyempurna risalah. Setelah berkhutbah, imam-imam masjid itu mendo’akan sang khalifah di akhir setiap khutbahnya.
Di kalangan Sunni sendiri, perayaan maulid tercatat pertama kali diselenggarakan oleh Nuruddin Zengi (511-569 H/1118-1174 M) di Suriah. Tidak diragukan lagi adanya kaitan perayaan maulid dinasti Fathimiyyah dan perayaan maulid di kaum Sunni disebabkan hubungan Mesir dan Suriah yang intensif sebagai jalur perdagangan, sehingga kebiasaan dinasti Fathimiyyah dalam merayakan maulid di Mesir, juga diketahui masyarakat di Suriah. Dari sejak saat itu, mulailah para penguasa Sunni lainnya turut merayakan maulid Nabi saw di daerah tempat mereka berkuasa.
Gambaran umum mengenai prosesi perayaan maulid di kalangan Sunni pada masa itu, sebagaimana disimpulkan oleh Nico Kaptein adalah: (1) Suasana yang meriah saat penerimaan tamu dan ketika syair-syair dideklamasikan. (2) Pesta maulid yang diikuti oleh penguasa, golongan sufi, dan rakyat. (3) Pelaksanaan maulid tidak seragam, yang pasti perayaan selalu dalam bulan Rabi’ul Awwal dan tanggal pelaksanaan berbeda-beda, termasuk waktu dan lamanya perayaan tidak sama. (4) Sebuah unsur penting dalam setiap perayaan maulid adalah hadirnya banyak tamu yang terdiri dari penyair, pejabat, ulama, dan rakyat. Kehadiran mereka menunjukkan sebuah kesetiaan dan penghormatan terhadap tuan rumah penyelenggara maulid. (5) Dalam perayaan maulid dinasti Fathimiyyah, ditampakkan hubungan yang kuat antara penguasa dengan ahlul-bait (keluarga Nabi saw). Dalam perayaan maulid Sunni, hal seperti ini tidak tampak. (6) Dibagikannya hadiah kepada setiap tamu yang hadir, dengan jumlah, jenis dan ukuran yang disesuaikan dengan strata sosial para tamu. Hal ini menunjukkan bahwa perayaan maulid memiliki fungsi sosial dan politik yang sangat berperan penting bagi penguasa pada zamannya.
Sejak saat itu lahirlah respon dari para ulama, baik yang pro ataupun yang kontra. Ulama pertama yang menentang perayaan maulid dan menuliskannya dalam sebuah kitab adalah Tajuddin al-Fakihani, seorang ulama Mesir madzhab Maliki, dengan kitabnya, al-Maurid fi ‘Amalil-Maulid. Al-Fakihani dengan tegas menyatakan bahwa perayaan maulid tidak ada dasar dalilnya. Dengan sendirinya bukan sunnah, melainkan bid’ah. Pembagian bid’ah pada lima menjadi wajib, sunnat, mubah, haram dan makruh, ditolak tegas oleh al-Fakihani. Menurutnya, bid’ah tidak mungkin wajib atau sunnat, sebab untuk dua hukum ini kriterianya harus ada “tuntutan/perintah dari pembuat syari’at”. Bid’ah juga tidak mungkin mubah, sebab dilarang Nabi saw dan ditentang oleh para ulama di setiap zaman. Pilihannya hanya haram atau makruh. Dalam kaitan muludan, menurut al-Fakihani, muludan menjadi haram ketika faktanya hanya diisi dengan pesta rakyat, bernyanyi, dan bercampur baur lelaki dan wanita. Dan muludan bisa hanya makruh jika sebatas mengeluarkan uang untuk makan-makan, sesuatu yang jelas tidak bermanfaat dalam urusan agama.
Jalaluddin as-Suyuthi kemudian membantah argumentasi al-Fakihani melalui kitabnya, HusnulMaqshad fiAmalilMaulid. As-Suyuthi menyatakan bahwa bid’ah bisa dikategorikan pada lima; wajib, sunnat, haram, makruh dan mubah. Sebab ‘Umar ibn al-Khaththab pun menegaskan bahwa bid’ah ada yang baik (dalam kasus shalat Tarawih yang disatukan dalam satu imam). Terkait maulid, menurutnya salah jika dikatakan tidak ada dasar dalilnya. Sebab dasar dalilnya itu ada sebagaimana dikemukakan al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalani, yaitu syari’at shaum ‘Asyura sebagai bentuk syukur Nabi Musa as dan umatnya setelah diselamatkan dari Fir’aun. Maka bersyukur akan kelahiran Nabi Muhammad saw pun dengan demikian dianjurkan. Selain itu dalil syari’at shaum Senin karena Nabi saw memperingati hari kelahirannya, di samping hari diutusnya beliau dengan menerima wahyu pertama. Maka ini menurut as-Suyuthi yang dikenal dengan kitab Tafsir Jalalain, al-Itqan, al-Jami’us-Shaghir, dan Tadribur-Rawi, menjadi dasar dalil dari dianjurkannya merayakan hari kelahiran Nabi saw.
Perdebatan sesudah dua ulama di atas kemudian terus berlangsung sampai hari ini. Secara umum antara madzhab Syafi’i yang menilai tidak semua bid’ah pasti dlalalah (sesat), melainkan ada juga yang hasanah (baik) tergantung bentuk pelaksanaan bid’ahnya itu sendiri; dan madzhab Maliki dan Hanbali yang memahami semua bid’ah pasti dlalalah.
Meski demikian, para ulama Ahlus-Sunnah yang berdebat tentang keabsahan perayaan maulid ini, menyepakati dua hal, yaitu:
Pertama, perayaan maulid bukan sunnah yang diajarkan Nabi saw dan diikuti oleh para shahabatnya.
Kedua, bid’ah perayaan maulid tidak sampai kafir sebagaimana bid’ahnya ajaran Syi’ah, Khawarij, Ahmadiyyah dan aliran-aliran sesat lainnya, sebab para ulama dari madzhab Syafi’i mengategorikannya sebagai bid’ah hasanah.
Maka dari itu, pihak yang melaksanakan perayaan maulid di setiap tahunnya tidak perlu berlebihan dengan mengklaim bahwa perayaan ini adalah sunnah. Sebab faktanya memang disepakati oleh para ulama sebagai bid’ah yang tidak diajarkan Nabi saw dan diamalkan oleh para shahabat dan generasi salaf berikutnya.
Demikian juga, pihak yang mengharamkan perayaan maulid tidak perlu berlebihan dengan menilai bid’ah maulid sebagai bid’ah yang kafir, lalu menilai orang-orang yang melaksanakannya sebagai Ahlul-Bid’ah sebagaimana halnya Syi’ah, Khawarij, dan Ahmadiyyah. Sebab titel Ahlul-Bid’ah hanya tepat ditujukan kepada mereka yang melegalkan bid’ah-bid’ah yang sampai derajat kafir. Bagi mereka yang sama-sama tidak mentolerir bid’ah Syi’ah dan yang semacamnya, tetapi menerima konsep bid’ah hasanah, masih tetap dikategorikan Ahlus-Sunnah yang harus dijaga hak-hak kemuslimannya.
Selebihnya dari itu, Nabi saw jelas wajib dicintai di setiap waktu dan di setiap saat dengan melaksanakan semua sunnahnya. Dalam hal inilah sebenarnya keabsahan klaim cinta Nabi saw didiskusikan, bukan dalam hal perayaan maulid-nya. Wal-‘Llahu a’lam.