‘Aisyah  pun Membatalkan Hijr-nya

Sebenarnya ‘Aisyah—semoga Allah meridlainya—mempunyai alasan yang cukup kuat untuk terus hijr (menjauhi) ‘Abdullah ibn az-Zubair—semoga Allah meridlainya dan az-Zubair. Mengingat sikap kasar dari keponakannya itu kepadanya selaku bibinya bahkan ibunya dan ibu semua kaum mu`minin (ummul-mu`minin). Akan tetapi mengingat juga dosa hijr yang besar jika ternyata hijr itu tidak tepat diamalkan, maka ‘Aisyah ra mencabut nadzar hijr-nya dan ia membayar kifarat dengan membebaskan 40 orang hamba sahaya.


Hijr atau hijrah yang dimaksud dalam tulisan ini adalah hijr/hijrah yang diharamkan Nabi saw melalui salah satu sabdanya:

لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِى يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ

Tidak halal bagi seorang muslim sengaja berpaling dari saudaranya lebih dari tiga malam, yaitu mereka berdua bertemu, lalu orang yang ini berpaling dan orang yang itu berpaling. Orang yang paling baik dari mereka berdua adalah yang pertama kali menyampaikan salam (Shahih Muslim kitab al-birr was-shilah wal-adab bab tahrimil-hijri fauqa tsalatsin bila ‘udzrin syar’iyyin no. 6697; Shahih al-Bukhari kitab al-adab bab al-hijrah no. 6077)
Sebagaimana terbaca dalam hadits di atas, hijr/hijrah yang diharamkan itu adalah orang yang membuang muka dari saudaranya sesama muslim. Ia enggan bertemu dengannya, dan kalaupun bertemu ia sengaja membuang muka dan enggan menyapanya. Ini tentu berbeda dengan hijrah yang diwajibkan oleh Allah swt kepada mereka yang mustadl’afin (hidup tertindas) dalam arti berpindah dari wilayah dimana mereka hidup ditindas karena agamanya ke wilayah yang bebas dari penindasan, sebagaimana dimaklumatkan dalam QS. an-Nisa` [4] : 97.
Hijr yang haram ini hanya diberi toleransi maksimal tiga hari saja. Maksudnya dalam masa tiga hari itu hijr masih halal. Tetapi jika lewat tiga hari masih saja ada akhlaq ingin hijr dari saudara sesama muslim, maka hukumnya haram. Keharamannya ini bisa masuk kategori dosa besar karena Nabi saw mengancam dengan neraka dalam riwayat Abu Dawud:

لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ فَمَنْ هَجَرَ فَوْقَ ثَلاَثٍ فَمَاتَ دَخَلَ النَّارَ

Tidak halal bagi seorang muslim sengaja berpaling dari saudaranya lebih dari tiga hari. Siapa yang sengaja berpaling dari saudaranya lebih dari tiga hari, lalu ia mati, pasti ia masuk neraka (Sunan Abi Dawud kitab al-adab bab fi man yahjura akhahul-muslim no. 4916).
Imam an-Nawawi menjelaskan, diperbolehkannya hijr selama tiga hari itu sangat sesuai dengan kondisi kejiwaan seseorang. Sebab dalam waktu satu hari, kebencian seseorang kepada yang dibencinya berada dalam kondisi puncak. Memasuki hari ke-2 mulai mereda. Dan pada hari ke-3 kebenciannya mulai menghilang, kondisi jiwanya pun mulai normal kembali (Syarah an-Nawawi ‘ala Shahih Muslim kitab al-birr was-shilah wal-adab bab tahrimil-hijri fauqa tsalatsin bila ‘udzrin syar’iyyin). Maka dari itu jika sudah lewat tiga hari masih saja memendam dendam kepada saudara seislam, berarti hatinya berpenyakit cukup parah. Cara penyembuhannya hanya dengan membuka hati itu untuk menyapa dan salam kepada saudara yang dibencinya.
‘Aisyah ra pernah sangat tersinggung dengan sikap keponakannya, ‘Abdullah ibn az-Zubair ra, yang pada waktu kejadian menjabat sebagai Gubernur Makkah. Saking tersinggungnya, ‘Aisyah ra bernadzar tidak akan berbicara lagi dengan Ibnuz-Zubair ra. ‘Auf ibn Malik menceritakan kisahnya sebagai berikut:

أَنَّ عَائِشَةَ حُدِّثَتْ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ قَالَ فِي بَيْعٍ أَوْ عَطَاءٍ أَعْطَتْهُ عَائِشَةُ وَاللَّهِ لَتَنْتَهِيَنَّ عَائِشَةُ أَوْ لَأَحْجُرَنَّ عَلَيْهَا فَقَالَتْ أَهُوَ قَالَ هَذَا قَالُوا نَعَمْ قَالَتْ هُوَ لِلَّهِ عَلَيَّ نَذْرٌ أَنْ لَا أُكَلِّمَ ابْنَ الزُّبَيْرِ أَبَدًا فَاسْتَشْفَعَ ابْنُ الزُّبَيْرِ إِلَيْهَا حِينَ طَالَتْ الْهِجْرَةُ فَقَالَتْ لَا وَاللَّهِ لَا أُشَفِّعُ فِيهِ أَبَدًا وَلَا أَتَحَنَّثُ إِلَى نَذْرِي

Sesungguhnya ‘Aisyah ra diberitahu bahwa ‘Abdullah ibnuz-Zubair berkata terkait penjualan atau pemberian yang dilakukan ‘Aisyah[1]: “Demi Allah, hendaknya ‘Aisyah berhenti atau aku akan menyita hartanya.” ‘Aisyah bertanya: “Benarkah ia berkata demikian?” Keluarganya menjawab: “Ya.” ‘Aisyah berkata: “Aku bernadzar tidak akan berbicara lagi dengan Ibnuz-Zubair selamanya.” Ibnuz-Zubair lalu mencari bantuan orang lain untuk memohon maaf kepada ‘Aisyah setelah lama hijrah berlangsung. ‘Aisyah berkata: “Demi Allah, aku tidak akan menerima bantuan permohonan maaf dalam kasusnya selamanya dan aku tidak akan membatalkan nadzarku.”

فَلَمَّا طَالَ ذَلِكَ عَلَى ابْنِ الزُّبَيْرِ كَلَّمَ الْمِسْوَرَ بْنَ مَخْرَمَةَ وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْأَسْوَدِ بْنِ عَبْدِ يَغُوثَ وَهُمَا مِنْ بَنِي زُهْرَةَ وَقَالَ لَهُمَا أَنْشُدُكُمَا بِاللَّهِ لَمَّا أَدْخَلْتُمَانِي عَلَى عَائِشَةَ فَإِنَّهَا لَا يَحِلُّ لَهَا أَنْ تَنْذِرَ قَطِيعَتِي فَأَقْبَلَ بِهِ الْمِسْوَرُ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ مُشْتَمِلَيْنِ بِأَرْدِيَتِهِمَا حَتَّى اسْتَأْذَنَا عَلَى عَائِشَةَ فَقَالَا السَّلَامُ عَلَيْكِ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ أَنَدْخُلُ قَالَتْ عَائِشَةُ ادْخُلُوا قَالُوا كُلُّنَا قَالَتْ نَعَم ادْخُلُوا كُلُّكُمْ وَلَا تَعْلَمُ أَنَّ مَعَهُمَا ابْنَ الزُّبَيْرِ

Ketika hijrah itu telah lama dirasakan Ibnuz-Zubair, ia berbicara kepada al-Miswar ibn Makhramah dan ‘Abdurrahman ibn al-Aswad ibn ‘Abdiyaghuts, keduanya dari Bani Zuhrah. Ibnuz-Zubair berkata: “Aku memohon kepada kalian atas nama Allah, untuk masuk membawaku ke rumah ‘Aisyah, sebab sungguh tidak halal baginya bernadzar memutuskan hubungan denganku.” Maka al-Miswar dan ‘Abdurrahman datang bersama Ibnuz-Zubair dengan memakai sorban (dan Ibnuz-Zubair bersembunyi dengan memakai sorban yang sama) ke rumah ‘Aisyah. Mereka berkata: “as-Salam ‘alaik wa rahmatul-‘Llah wa barakatuhu. Bolehkah kami masuk?” ‘Aisyah menjawab: “Silahkan masuk.” Mereka bertanya: “Apakah kami semuanya boleh masuk?” ‘Aisyah menjawab: “Silahkan masuk semuanya.” ‘Aisyah tidak tahu bahwa bersama mereka ada Ibnuz-Zubair.

فَلَمَّا دَخَلُوا دَخَلَ ابْنُ الزُّبَيْرِ الْحِجَابَ فَاعْتَنَقَ عَائِشَةَ وَطَفِقَ يُنَاشِدُهَا وَيَبْكِي وَطَفِقَ الْمِسْوَرُ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ يُنَاشِدَانِهَا إِلَّا مَا كَلَّمَتْهُ وَقَبِلَتْ مِنْهُ وَيَقُولَانِ إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَمَّا قَدْ عَلِمْتِ مِنْ الْهِجْرَةِ فَإِنَّهُ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ فَلَمَّا أَكْثَرُوا عَلَى عَائِشَةَ مِنْ التَّذْكِرَةِ وَالتَّحْرِيجِ طَفِقَتْ تُذَكِّرُهُمَا نَذْرَهَا وَتَبْكِي وَتَقُولُ إِنِّي نَذَرْتُ وَالنَّذْرُ شَدِيدٌ فَلَمْ يَزَالَا بِهَا حَتَّى كَلَّمَتْ ابْنَ الزُّبَيْرِ وَأَعْتَقَتْ فِي نَذْرِهَا ذَلِكَ أَرْبَعِينَ رَقَبَةً وَكَانَتْ تَذْكُرُ نَذْرَهَا بَعْدَ ذَلِكَ فَتَبْكِي حَتَّى تَبُلَّ دُمُوعُهَا خِمَارَهَا

Ketika mereka masuk, Ibnuz-Zubair masuk ke dalam hijab dan bersimpuh kepada ‘Aisyah. Ia mulai memohon dan menangis. Al-Miswar dan ‘Abdurrahman pun memohon agar ‘Aisyah bersedia berbicara lagi dan menerima permohonan maaf Ibnuz-Zubair. Keduanya juga mengingatkan bahwa Nabi saw melarang hijrah yang sungguh ‘Aisyah sudah mengetahuinya. Sungguh tidak halal seorang muslim sengaja berpaling dari saudaranya lebih dari tiga malam. Setelah mereka lama mengingatkan dan menyalahkan sikapnya, mulailah ‘Aisyah mengingatkan mereka akan nadzarnya sambil menangis. Ia berkata: “Sungguh saya sudah bernadzar dan nadzar itu berat.” Mereka berdua terus memohon sehingga ‘Aisyah pun bersedia berbicara lagi kepada Ibnuz-Zubair. ‘Aisyah membayar kifarat nadzarnya dengan membebaskan 40 hamba sahaya. Sesudah itu ia sering mengingat nadzarnya lalu memangis, sampai air matanya membasahi kerudungnya (Shahih al-Bukhari kitab al-adab bab al-hijrah no. 6073).
Dalam riwayat lain disebutkan, ‘Aisyah itu tidak bisa menahan diri dari shadaqah. Ketika ia mendapatkan rizki Allah swt, ia selalu ingin bershadaqah. Ia pun menjual rumahnya untuk dishadaqahkan. Ibnuz-Zubair tidak setuju dengan langkah ‘Aisyah (Fathul-Bari). Tidak disebutkan jelas apa sebabnya Ibnuz-Zubair tidak setuju, kemungkinan besar karena khawatir ‘Aisyah jatuh miskin.
Sikap ‘Aisyah yang hijr kepada Ibnuz-Zubair dilandasi keyakinannya bahwa Ibnuz-Zubair sudah berbuat salah kepadanya. Sama halnya dengan Nabi saw dan kaum muslimin yang hijr kepada Ka’ab ibn Malik ketika ia sengaja tidak ikut perang Tabuk. Tetapi ia terpaksa membatalkan nadzarnya karena khawatir apa yang disampaikan al-Miswar dan ‘Abdurrahman benar adanya.
Sebuah teladan dari ibu kaum mu`minin bahwa hijr walau bagaimanapun tetap haram meski diri merasa dizhalimi. Kasusnya dengan Ka’ab ibn Malik jelas beda, karena Ka’ab saat itu dihukum oleh pemimpin/pemerintah, sementara ‘Aisyah dalam kasus yang sifatnya pribadi. Wal-‘Llahu a’lam.
[1] Dalam riwayat lain disebutkan, ‘Aisyah itu tidak bisa menahan diri dari shadaqah. Ketika ia mendapatkan rizki Allah swt, ia ingin selalu bershadaqah. Ia menjual rumahnya untuk dishadaqahkan. Ibnuz-Zubair tidak setuju dengan langkah ‘Aisyah (Fathul-Bari). Tidak disebutkan jelas apa sebabnya Ibnuz-Zubair tidak setuju, kemungkinan besar karena khawatir ‘Aisyah kehabisan harta.