Haji dan Qurban

Perjalanan Suci ‘Umrah dan Haji

Perjalanan Suci ‘Umrah dan Haji

Perjalanan ‘umrah dan haji adalah perjalanan suci, karena menuju tanah suci dan untuk menyucikan jiwa. Maka dari itu harus diusahakan semaksimal mungkin diisi dengan kegiatan yang menyucikan jiwa dan menjauhi hal-hal yang akan mengotorinya. Yang paling utama menjauhi obrolan kotor/porno/asusila (rafats), berkata dan berbuat kasar (fusuq), serta berdebat, berbantah, bercekcok, atau bertengkar (jidal). Sepenuhnya harus diisi dengan dzikir hingga terasa tenteram di jiwa. Itulah pertanda jiwa sedang disucikan oleh perjalanan suci ini.

Perjalanan ‘umrah selama 9 hari dan haji selama 42 hari adalah perjalanan yang sangat melelahkan fisik dan berdampak pada kelelahan jiwa. Ini hal yang harus paling diwaspadai. Kelelahan fisik dan jiwa ini akan mendorong seseorang yang kurang dzikirnya bersikap kasar (fusuq) dan berani bersilat lidah (jidal) meski kepada suami atau istrinya sendiri, dan meski kepada orang lain yang seharusnya disegani. Jika tidak diwaspadai, perjalanan suci ini menjadi perjalanan kotor yang penuh dosa. Bukannya menyucikan dosa, malah menambah dosa. ‘Umrah dan hajinya tidak mungkin mabrur, malah menjadi majrur (rendah, kotor, hina). Maka dari itu ikat selalu hati dengan dzikir dan istighfar agar tidak terjebak pada sikap fusuq juga jidal. Itulah rahasianya perintah dzikir diulang-ulang sampai masing-masing lima kali dalam rangkaian ayat-ayat haji di surat al-Baqarah (a. 196-203) dan al-Hajj (a. 26-37).

Rasul saw bersabda kepada rombongan yang akan safar: Shallu shalata kadza fi hini kadza, shallu shalata kadza fi hini kadza (shalatlah shalat ini pada waktu ini, shalatlah shalat ini pada waktu ini); shallu kama raitumuni ushalli (shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat); fa idza hadlaaratis-shalat fal-yuadzdzin lakum ahadukum wal-yaummakum akbarukum (maka apabila tiba waktu shalat, hendaklah adzan salah seorang dari kalian, dan mengimami shalat berjama’ah yang paling tua dari kalian—Shahih al-Bukhari bab al-adzan lil-musafir idza kanu jama’ah wal-iqamah no. 631 dan bab idza-stawau fil-qira`ah fal-yaummahum akbaruhum no. 685. Rujuk: https://attaubah-institute.com/tetap-shalat-berjamaah-meski-sedang-safar/). Artinya safar jangan sampai mengabaikan shalat dari awal waktunya. Shalat pun harus tetap diupayakan dilaksanakan secara berjama’ah dan dengan mengumandangkan adzan. Meski itu di tengah-tengah jalan padang pasir, padang rumput, pegunungan bebatuan, ataupun lembah-lembah ngarai sebagaimana perjalanan safar di zaman Nabi saw. Maka apalagi jika kondisi perjalanannya seperti zaman sekarang di mana jalan-jalan dibangun dengan baik, kendaraan lebih nyaman ditunggangi, dan masjid-masjid tempat shalat mudah ditemukan di hampir setiap sudut kota dan kampung.

Rasul saw biasa mengisi perjalanan safarnya dengan memperbanyak shalat sunat muthlaq (sunat bebas; 2 raka’at-2 raka’at tanpa ada batasan) di atas kendaraan, membaca al-Qur`an, tasbih, tahmid, takbir, dan tahlil. Demikian juga do’a, karena do’a musafir itu lebih besar peluang ijabahnya. Sesekali beliau meminta didendangkan lagu atau sya’ir Arab tetapi yang isinya seputar tauhid, kenabian, dan hari akhir. Maka perjalanan suci ‘umrah dan haji seyogianya diusahakan dengan pembiasaan ibadah-ibadah tersebut. Jauhi semaksimal mungkin hiburan-hiburan yang akan melalaikan hati dari dzikir (rujuk: Riyadlus-Shalihin kitab adabis-safar; Shahih al-Bukhari bab al-qira`ah ‘alad-dabbah no. 5034;  https://attaubah-institute.com/shalat-safar-ketika-umrah/; https://attaubah-institute.com/shalat-wajib-di-atas-kendaraan/; https://attaubah-institute.com/umayyah-beriman-dalam-kekafiran/ ).

Rasul saw dan sebagian shahabatnya juga diketahui tidak mengurangi amal shaum sunat sepanjang perjalanan safarnya. Sebagian shahabat yang ikut shaum sunat bersama Nabi saw tidak mencela mereka yang tidak shaum, demikian juga sebaliknya. Terlebih Masjidil-Haram dan Nabawi selalu menyambut mereka yang mengamalkan shaum Senin, Kamis, dan 13-15 tengah bulan dengan sajian ta’jil khasnya. Cukup ironi bagi hati tentunya, jika hidangan ta’jil khasnya disantap, tetapi shaum sunatnya tidak diamalkan. Meski tentunya bagi mereka yang kepayahan, shaum wajib pun dianjurkan untuk dibatalkan dan diganti di hari lain. Terlebih lagi dengan shaum sunat yang derajatnya di bawah wajib, jangan sampai memaksakan diri hingga jatuh sakit (rujuk: https://attaubah-institute.com/shaum-ketika-safar-tidak-makruh/; https://attaubah-institute.com/antara-hamzah-dan-abdullah-ibn-amr-ra/).

Inti ibadah ‘umrah dan haji ada pada memuliakan Masjidil-Haram di Makkah yang dilipatgandakan pahalanya 100.000 kali lipat dan Masjid Nabawi di Madinah yang dilipatgandakan pahalanya 1.000 kali lipat. Pelipatgandaan pahala ini tidak berlaku untuk masjid-masjid lainnya di luar dua masjid Haram tersebut meskipun tempatnya masih di area tanah Haram. Harus diupayakan semua shalat lima waktu diamalkan di dua masjid Haram tersebut seberapa jauh pun jarak penginapan ke masjid. Dikecualikan tentunya bagi mereka yang kepayahan atau sakit.

Ibn ‘Umar ra sebagai seorang shahabat yang dikenal taassi (menjiplak persis sunnah) kepada Nabi saw menjelaskan bahwa Nabi saw tidak selalu shalat jama’ ketika safar. Beliau menjama’ shalat ketika jadda ‘alaihis-sair; repot di perjalanan. Sebagaimana halnya selama beliau di Mina yang tetap shalat lima waktu pada waktunya masing-masing tanpa dijama’. Berbeda halnya ketika beliau di ‘Arafah dan Muzdalifah yang mengamalkan jama’ taqdim dan jama’ ta`khir karena cukup repot di perjalanan dan padat kegiatan. Maka bagi siapapun yang sempat, tidak salah jika tetap mengamalkan shalat lima waktu pada waktunya masing-masing tanpa jama’ di Masjidil-Haram dan Masjid Nabawi. Bagi yang memilih dijama’ pun tidak salah juga. Semuanya berhak memilih sesuai kesempatannya masing-masing. Hanya para ulama menekankan satu prinsip ajaran; amal yang lebih banyak diamalkan tentu lebih banyak pahalanya.

Nabi saw sepanjang safarnya selalu shalat qashar; 2 raka’at untuk shalat zhuhur, ‘ashar, dan ‘isya. Tetapi ‘Aisyah ra, istrinya sendiri, tidak mengamalkan qashar ketika safarnya—dan Nabi saw tentu mengetahuinya—karena ‘Aisyah menilai dirinya tidak berat jika mengamalkan secara tam (Bulughul-Maram bab shalatil-musafir wal-maridl no. 426). Artinya lebih utama qashar, tetapi tidak berdosa jika hendak tam. Ketentuan ini pun berlakunya bagi imam shalat atau yang shalat munfarid. Bagi yang bermakmum—dan jama’ah ‘umrah atau haji tentunya akan selamanya menjadi makmum di Masjidil-Haram dan Nabawi—tetap wajib mengikuti imam yang muqim dengan tetap shalat tanpa qashar (https://attaubah-institute.com/ketentuan-jama-dan-qashar/).

Shahabat Ibn ‘Umar ra diketahui tidak pernah mengamalkan shalat rawatib (qabla dan ba’da shalat wajib) selama safar karena mengikuti sunnah Nabi saw. Tetapi hukumnya tidak sampai haram atau bid’ah, karena untuk hukum ini harus ada larangan dan ternyata tidak ada larangan untuk mengamalkan shalat Rawatib ketika safar. Sebagian ulama, seperti Imam an-Nawawi dan para ulama madzhab Syafi’i, tetap menilai safar untuk ibadah itu lebih baik memperbanyak shalat sebagaimana halnya Nabi saw memperbanyak shalat sunat ketika melakukan perjalanan di atas kendaraan (Syarah an-Nawawi Shahih Muslim bab shalatil-musafirin wa qashriha). Nabi saw sendiri bersabda: “Janganlah melarang seseorang pun untuk thawaf di Baitullah ini dan shalat di sini di waktu kapan pun baik malam atau siang.” (Sunan Abi Dawud bab at-thawaf ba’dal-‘ashr no. 1896; Sunan at-Tirmidzi bab ma ja`a fis-shalat ba’dal-‘ashr wa ba’das-shubh li man yathufu no. 868). Artinya untuk di Masjidil-Haram, Nabi saw mempersilahkan seseorang untuk memperbanyak shalat sunat sekemampuannya. Terlebih mengingat pahala shalat di dua masjid Haram yang dilipatgandakan 100.000 dan 1.000 kali lipat. Bagi yang tetap tidak akan rawatib pun tidak perlu dipersalahkan. Semuanya kembali pada kemampuan maksimal masing-masing orang.

Masjidil-Haram dan Masjid Nabawi akan selalu menyelenggarakan shalat jenazah selepas shalat wajib. Mengingat pahala shalat jenazah itu sebesar gunung Uhud, maka semua jama’ah dihimbau untuk mengikuti shalat jenazah tersebut. Jadi bagi yang akan menjama’ shalat dihimbau untuk mempercepatnya agar bisa mengejar shalat jenazah, atau menundanya sementara dan mengamalkannya sesudah shalat jenazah. Demikian halnya bagi yang akan melaksanakan shalat sunat ba’diyyah, dihimbau untuk diamalkan sesudah shalat jenazah berjama’ah agar tidak luput dari pahala sebesar gunung Uhud.

Khusus untuk perjalanan haji, akan memasuki masa waktu paling istimewa untuk amal-amal shalih yakni 10 hari pertama Dzulhijjah. Amal-amal pada masa ini adalah amal terbaik yang tidak akan tertandingi oleh amal mana pun selain oleh jihad yang pulangnya tinggal nama saja yakni mati syahid. Shahabat Ibn ‘Umar dan Abu Hurairah ra, sebagaimana dikutip oleh Imam al-Bukhari dalam kitab Shahihnya, sampai menyengajakan diri keluar ke pasar lalu mengumandangkan takbiran hingga diikuti oleh warga yang sedang ada di pasar, hanya untuk menunjukkan syi’ar keutamaan 10 hari Dzulhijjah ini. Maka dari itu manfaatkan waktu ini dengan mengamalkan semua amal shalih yang mungkin diamalkan; memperbanyak dzikir, do’a, takbiran, membaca al-Qur`an, shalat sunat, shadaqah, qurban, shaum sunat antara 1-9 Dzulhijjah karena 10-13 Dzulhijjah haram shaum (khusus yang sedang wuquf di ‘Arafah dilarang juga tanggal 9 Dzulhijjah, jadi hanya 1-8 Dzulhijjah), dan menjalani manasik haji dengan sesempurna mungkin.

Wal-‘Llahu a’lam

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button