Wasiat Versus Waris – Praktik Qa’idah Nasakh dalam Ushul Fiqih

Nasakh arti asalnya menghapus atau menyalin/memindahkan. Dalam istilah hukum Islam nasakh artinya:
رَفْعُ الْحُكْمِ الشَّرْعِيِّ بِدَلِيْلٍ شَرْعِيٍّ مُتَأَخِّرٍ
Mencabut satu hukum syara’ dengan dalil syara’ yang lebih akhir (Wahbah az-Zuhaili, al-Wajiz fi Ushulil-Fiqh).
Maksudnya satu hukum syara’ dibatalkan dan diganti dengan hukum baru berdasarkan dalil yang datang berikutnya. Penegasan “dalil syara’ yang lebih akhir” menunjukkan bahwa yang membatalkan hukum sebelumnya tidak boleh akal atau pendapat, hanya harus berupa dalil syara’. Bedanya dengan takhshish, nasakh mengugurkan satu hukum asal secara keseluruhan sementara takhshish menggugurkan sebagiannya saja karena hanya “mengkhususkan” atau “mengecualikan” dari hukum semula yang umum. Bedanya dengan taqyid, ia hanya membatasi dan menyempitkan cakupannya, sementara hukum asalnya tetap ada dan berlaku pada dalil yang muthlaq.
Nasakh adalah sesuatu yang nyata adanya dalam dalil baik itu al-Qur`an atau hadits. Allah swt sendiri sudah menyatakan bahwa Dia berwenang untuk menghapus satu ayat dan menggantikannya dengan yang lebih baik atau minimal sebanding (QS. Al-Baqarah [2] : 106). Dalam al-Qur`an contohnya nasakh dalam hal qiblat yang semula ke Masjidil-Aqsha menjadi ke Masjidil-Haram (QS. Al-Baqarah [2] : 142-150); wasiat untuk orangtua dan kerabat diganti dengan hukum waris (QS. Al-Baqarah [2] : 180 oleh an-Nisa [4] : 11-14); jumlah musuh dalam perang yang tidak boleh melarikan diri darinya yang semula 1 : 10 menjadi 1 : 2 (QS. Al-Anfal [8] : 65-66); ‘iddah perempuan yang ditinggal mati suami dari yang semula 1 tahun menjadi 4 bulan 10 hari (QS. Al-Baqarah [2] : 240 oleh 234); dan gugurnya kewajiban shadaqah sebelum konsultasi kepada Nabi saw (QS. Al-Mujadilah [58] : 12-13). Sementara dalam hadits contohnya larangan ziarah qubur pada masa awal Islam yang kemudian menjadi dibolehkan (Shahih Muslim bab isti`dzanin-Nabiy Rabbahu fi ziyarati qabri ummihi no. 2305).
Nasakh Wasiat oleh Waris
Di antara salah satu contoh nasakh yang ada dalam al-Qur`an adalah syari’at wajib wasiat yang di-nasakh dengan syari’at waris. Kewajiban wasiat difirmankan Allah swt dalam surat al-Baqarah sebagai berikut:
﴿كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ١٨٠
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa (QS. Al-Baqarah [2] : 180).
Terkait ayat di atas, al-Hafizh Ibn Katsir menjelaskan dalam kitab Tafsirnya:
اشْتَمَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ الْكَرِيمَةُ عَلَى الْأَمْرِ بِالْوَصِيَّةِ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ. وَقَدْ كَانَ ذَلِكَ وَاجِبًا -عَلَى أَصَحِّ الْقَوْلَيْنِ -قَبْلَ نُزُولِ آيَةِ الْمَوَارِيثِ، فَلَمَّا نَزَلَتْ آيَةُ الْفَرَائِضِ نَسَخَتْ هَذِهِ، وَصَارَتِ الْمَوَارِيثُ الْمُقَدَّرَةُ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ، يَأْخُذُهَا أَهْلُوهَا حَتْمًا مِنْ غَيْرِ وَصِيَّةٍ وَلَا تَحْمِلُ منَّة الْمُوصِي، وَلِهَذَا جَاءَ الْحَدِيثُ فِي السُّنَنِ وَغَيْرِهَا عَنْ عَمْرو بْنِ خَارِجَةَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ وَهُوَ يَقُولُ: “إِنِ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ، فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ”
Ayat mulia ini mencakup perintah wasiat untuk orangtua dan kerabat. Semula hukumnya wajib berdasarkan pendapat yang paling shahih sebelum turunnya ayat waris. Ketika turun ayat faraidl maka ayat tersebut menasakh (menggugurkan) ayat ini, sehingga ketentuan waris yang sudah ditentukan menjadi sebuah kewajiban dari Allah, dimana ahli waris mengambilnya sebagai kewajiban tanpa harus ada wasiat dan tidak perlu tergantung pemberian orang yang wasiat. Oleh sebab itu ada hadits yang diriwayatkan dalam kitab Sunan dan lainnya dari ‘Amr ibn Kharijah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap yang berhak haknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.”
Hadits ‘Amr ibn Kharijah di atas, al-Hafizh Ibn Hajar menjelaskan dalam Fathul-Bari di pengantar bab la washiyyah li warits, bahwa Imam al-Bukhari menyetujui keshahihannya, hanya memang tidak sampai standar shahih yang ditetapkannya, maka dari itu beliau menjadikannya sebagai tarjamah bab la washiyyah li warits. Hadits ini diriwayatkan juga dari Abu Umamah oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi; dari Anas oleh Ibn Majah; dari ‘Abdullah ibn ‘Amr dan Jabir oleh ad-Daraquthni. Di semua sanad hadits-hadits di atas memang ada sedikit kelemahan, tetapi semuanya saling menguatkan dan menunjukkan bahwa hadits di atas memiliki dasar yang kuat. Imam as-Syafi’i bahkan sampai menyatakan bahwa hadits ini mutawatir. Meski Imam as-Syafi’i berpendapat bahwa ayat al-Qur`an tidak bisa di-nasakh dengan sunnah, tetapi karena ini sudah sampai tahap ijma’, maka hukum yang ditetapkan hadits ini harus dijadikan pegangan yakni wasiat tidak berlaku untuk ahli waris (Fathul-Bari bab la washiyyah li warits).
Imam al-Bukhari sendiri meriwayatkan atsar dari Ibn ‘Abbas ra yang secara hukum pasti marfu’ dari Nabi saw sebagai berikut:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ الْمَالُ لِلْوَلَدِ وَكَانَتْ الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ فَنَسَخَ اللَّهُ مِنْ ذَلِكَ مَا أَحَبَّ فَجَعَلَ لِلذَّكَرِ مِثْلَ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ وَجَعَلَ لِلْأَبَوَيْنِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسَ وَجَعَلَ لِلْمَرْأَةِ الثُّمُنَ وَالرُّبُعَ وَلِلزَّوْجِ الشَّطْرَ وَالرُّبُعَ
Dari Ibn ‘Abbas ra ia berkata: “Semula harta milik anak dan wasiat untuk orangtua. Lalu Allah menghapus hukum tersebut sekehendak-Nya maka Dia menjadikan untuk lelaki seperti bagian dua perempuan; untuk orangtua masing-masingnya seperenam; untuk istri seperdelapan atau seperempat; dan untuk suami setengah atau seperempat.” (Shahih al-Bukhari bab la washiyyah li warits no. 2747).
Al-Hafizh Ibn Hajar menjelaskan dalam Fathul-Bari maksud pernyataan Ibn ‘Abbas ra di atas bahwa semula wasiat itu untuk orangtua dan kerabat yang dibagikan berdasarkan pertimbangan keadilan dan keutamaan. Sementara anak-anak tidak, karena mereka mendapatkan harta waris orangtua mereka sesudah wasiat untuk orangtua dan kerabat. Kemudian aturan ini dihapus dengan syari’at waris (Fathul-Bari bab la washiyyah li warits).
Al-Hafizh Ibn Katsir dalam kitab Tafsirnya mengkritik al-Fakhrur-Razi yang menjelaskan dalam kitab Tafsirnya tidak ada nasakh atas ayat di atas dengan merujuk pendapat Abu Muslim al-Ashfahani. Menurutnya ayat-ayat wasiat dan waris saling menafsirkan, tidak saling menggugurkan. Jadi maksud firman Allah swt dalam QS. Al-Baqarah [2] : 180 diwajibkan wasiat untuk orangtua dan kerabat yakni yang dijelaskan dalam QS. An-Nisa` [4] : 11-14 dimana Allah swt berfirman: “Allah mewasiatkan kepada kalian dalam hal bagian waris anak-anak kalian yakni bagian anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan…” Yang jadi rancu, ia menyebut bahwa ini adalah pendapat mayoritas mufassir dan fuqaha, padahal kenyataannya justru sebaliknya. Jika memang tidak ada nasakh, berarti wasiat dan waris kedua-duanya wajib. Lalu mau di kemanakan hadits Nabi saw di atas yang menyatakan la washiyyah li warits? Dengan memahami bahwa ayat di atas yang jelas menyebut “kutiba” dalam makna wajib wasiat sudah di-nasakh dengan syari’at waris, maka otomatis tidak ada lagi kewajiban wasiat. Status wasiat sebagaimana dikuatkan oleh hadits-hadits Nabi saw tidak lagi wajib, melainkan sebatas sunat untuk selain ahli waris.
Nabi saw adalah penafsir utama al-Qur`an. Beliau lah yang paling berwenang menjelaskan maksud ayat-ayat al-Qur`an. Jika Nabi saw sudah menjelaskan A, maka tidak boleh umatnya dengan berbagai dalih memilih B, C, D, dan seterusnya. Mutlak harus sami’na wa atha’na dalam pilihan Nabi saw A. Mengingat hadits la washiyyah li warits statusnya shahih, dan tidak ada pendapat yang berbeda dari shahabat dan generasi salaf berikutnya tentang status nasakh wasiat oleh waris, maka jelas ini adalah pendapat yang paling shahih seputar syari’at waris menghapuskan syari’at wasiat.
Praktik Wasiat
Dari penjelasan di atas diketahui bahwa waris dan wasiat dua hal yang berbeda. Wasiat dibuat sebelum meninggal untuk selain ahli waris, sementara waris adalah harta yang ditinggalkan orang yang meninggal setelah dipotong utang dan wasiat. Nabi saw kemudian menjelaskan bahwa wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 harta yang dimiliki. Maksimal 2/3 harta yang dimiliki harus diperuntukkan waris, tidak boleh habis oleh wasiat semuanya.
عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يَعُودُنِي عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ اشْتَدَّ بِي فَقُلْتُ إِنِّي قَدْ بَلَغَ بِي مِنْ الْوَجَعِ وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلَا يَرِثُنِي إِلَّا ابْنَةٌ أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي قَالَ لَا فَقُلْتُ بِالشَّطْرِ فَقَالَ لَا ثُمَّ قَالَ الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَبِيرٌ أَوْ كَثِيرٌ إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ بِهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ
Dari Sa’ad ibn Abi Waqqash—semoga Allah meridlainya—ia berkata: Rasulullah—shalawat dan salam senantiasa tercurah untuknya—menjengukku pada tahun haji wada’ karena penyakit parah yang menyerangku. Aku berkata: “Wahai Rasulullah, sungguh aku telah terserang penyakit sebagaimana anda lihat. Harta saya banyak tetapi ahli warisku hanya seorang anak perempuan. Apakah aku boleh bershadaqah dengan 2/3 hartaku?” Beliau menjawab: “Tidak boleh.” Aku bertanya lagi: “Kalau setengahnya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Jangan.” Aku bertanya lagi: “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab: “Ya sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sungguh kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada orang lain. Sungguh tidaklah kamu memberi nafkah dengan niat mengharap keridlaan Allah kecuali kamu akan mendapatkan pahala atasnya, sampai apa yang kamu suapkan ke mulut istrimu.” (Shahih al-Bukhari kitab al-jana`iz bab ritsa`in-Nabiy saw Sa’d ibn Khaulah no. 1295; Shahih Muslim kitab al-washiyyah bab al-washiyyah bits-tsuluts no. 4296).
Hadits Sa’ad di atas jelas menunjukkan bahwa wasiat itu shadaqah untuk selain ahli waris, bukan untuk ahli waris. Nabi saw juga memperkenankan maksimal 1/3 harta tidak boleh lebih. Praktik yang umum di masyarakat hari ini, orang yang akan meninggal berwasiat harta untuk ahli waris dengan bagian yang berbeda dengan yang ditetapkan hukum waris. Dalam contoh ini sudah ada banyak pelanggaran, di antaranya: (1) Mencapuradukkan syari’at yang berbeda termasuk mencampuradukkan haq dengan bathil; (2) wasiat kepada ahli waris padahal seharusnya untuk selain ahli waris; (3) wasiat lebih dari 1/3 harta karena semua hartanya dibagikan berdasarkan wasiat; (4) niatan untuk tidak taat hukum waris, padahal jika niat taat pada hukum waris ada tidak perlu repot-repot untuk wasiat kepada ahli waris; (5) menambah dosa menjelang meninggal dunia, padahal seharusnya semakin taat kepada Allah swt, bukan malah maksiat atas syari’at Allah swt.
Wasiat juga harus dituliskan, tidak cukup diucapkan saja, meski tidak menjadi syarat sah atau sebatas sunat/mustahab saja. Wasiat yang tidak ditulis tetap sah, tetapi sudah terhitung tidak menghiraukan anjuran Nabi saw.
مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ
Tidak sepatutnya seorang muslim yang sudah memiliki rencana untuk wasiat melewatkan dua malam kecuali wasiatnya sudah tertulis di sisinya (Shahih al-Bukhari kitab al-washaya no. 2738).
Wal-‘Llahu a’lam