Waris

Dahulukan Membagikan Waris atau Nafkah Anak?

Suami saya sudah meninggal dunia. Semua harta peninggalannya termasuk dana pensiun saya pakai untuk menafkahi anak-anak yang masih kuliah dan sekolah, dengan tidak dibagikan dahulu sebagai waris. Apakah yang saya lakukan sudah benar? 0852-2308-xxxx
Status harta peninggalan orang yang sudah meninggal dunia itu adalah harta waris yang harus dibagikan kepada yang berhaknya. Allah swt menyebutnya nashiban mafrudlan; bagian yang sudah diwajibkan/ditentukan.

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ مَّفۡرُوضٗا  ٧

Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan (QS. An-Nisa` [4] : 7).
Maka dari itu harta peninggalan suami ibu statusnya jadi harta waris yang harus dibagikan kepada yang berhaknya. Jika anak-anak masih lengkap berarti ahli warisnya anak-anak, istri, dan orangtua.
Khusus untuk anak-anak ibu yang masih belum bisa mandiri mengurus harta sendiri maka pengelolaannya oleh ibu sendiri sebagai pengurus anak yatim. Ini sebagaimana diisyaratkan oleh hadits Nabi saw:

أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ فِي الْجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ

Saya dan yang mengurus anak yatim, baik itu miliknya atau milik yang lainnya, berada di surga seperti dua jari ini (As-Sunanul-Kubra al-Baihaqi no. 12665).
Al-Hafizh Ibn Hajar menjelaskan: “Maksud sabda beliau “miliknya” berarti pengurusnya adalah kakek, paman, saudara, atau kerabat lainnya. Bisa juga ayah anak meninggal dunia, maka ibunya sendirian yang mengurus anaknya, atau ibunya anak meninggal dunia, maka ayah yang menggantikan peran ibu dalam mengurus dan mendidiknya.” (Fathul-Bari bab fadlli man ya’ul yatiman).
Kewajiban ibu dalam mengurus harta anak-anak ibu sebagaimana kewajiban pengurus harta anak yatim pada umumnya. Ibu tidak boleh menyerahkan harta tersebut kepada mereka jika faktanya mereka masih sufaha (belum cakap mengurus harta), melainkan kelola langsung oleh ibu untuk kebutuhan sehari-hari mereka termasuk biaya pendidikan mereka.

وَلَا تُؤۡتُواْ ٱلسُّفَهَآءَ أَمۡوَٰلَكُمُ ٱلَّتِي جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمۡ قِيَٰمٗا وَٱرۡزُقُوهُمۡ فِيهَا وَٱكۡسُوهُمۡ وَقُولُواْ لَهُمۡ قَوۡلٗا مَّعۡرُوفٗا 

Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik (QS. An-Nisa` [4] : 5).
Ibu boleh ikut makan harta mereka jika ibu benar-benar memerlukannya tentunya dengan cara yang wajar.

وَلَا تَأۡكُلُوهَآ إِسۡرَافٗا وَبِدَارًا أَن يَكۡبَرُواْۚ وَمَن كَانَ غَنِيّٗا فَلۡيَسۡتَعۡفِفۡۖ وَمَن كَانَ فَقِيرٗا فَلۡيَأۡكُلۡ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ

Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut (QS. An-Nisa` [4] : 6).
Dikecualikan tentunya dana pensiun dari suami almarhum, sebab berdasarkan UU tentang pensiun, dana pensiun itu hak untuk duda/janda yang ditinggal mati oleh almarhum, bukan harta almarhum, jadi tidak termasuk waris yang harus dibagikan berdasarkan hukum waris. Wal-‘Llahu a’lam

Related Articles

Back to top button