Waris Anak Hasil Zina

Bismillah. Ustadz mau bertanya. Kalau ada seorang anak lahir di luar nikah, apakah ia jadi ahli waris ayah biologisnya tidak? Terima kasih sebelumnya. 08531731xxxx
Dalam ketentuan hukum waris ada yang disebut dengan walad zina; anak hasil zina. Ia tidak menjadi ahli waris dari ayah biologisnya (lelaki yang berzina dengan ibunya), jika ibunya berstatus sebagai istri dari seorang lelaki lain. Anak tersebut tetap berstatus sebagai anak dari suami ibunya dan menjadi ahli waris darinya, bukan dari lelaki yang berzina dengan ibunya. Kecuali jika suami ibunya itu menceraikan ibunya dan tidak mau mengakui anak itu sebagai anaknya, maka hukumnya dikembalikan pada tes fisik tubuhnya; apakah lebih mirip pada mantan suami ibunya ataukah selingkuhan ibunya. Hukum warisnya pun demikian. Hadits-hadits yang menjelaskan ketentuan ini adalah:
أَيُّمَا رَجُلٍ عَاهَرَ بِحُرَّةٍ أَوْ أَمَةٍ فَالوَلَدُ وَلَدُ زِنَا لاَ يَرِثُ وَلاَ يُورَثُ
Lelaki mana saja yang berzina dengan wanita merdeka atau hamba sahaya, maka anaknya anak zina, tidak mewarisi dan tidak diwarisi (Sunan at-Tirimidzi abwab al-fara`idl bab ma ja`a fi ibthal mirats waladiz-zina no. 2113)
Imam at-Tirmidzi menjelaskan hadits di atas sebagai berikut:
وَقَدْ رَوَى غَيْرُ ابْنِ لَهِيعَةَ هَذَا الحَدِيثَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ العِلْمِ: أَنَّ وَلَدَ الزِّنَا لَا يَرِثُ مِنْ أَبِيهِ
Sungguh ada rawi lain selain Ibn Lahi’ah (seorang rawi yang lemah hafalan) yang meriwayatkan hadits ini dari ‘Amr ibn Syu’aib. Pengamalan hadits ini menurut para ulama adalah walad zina tidak menjadi ahli waris dari ayah (biologis)-nya.
Artinya bahwa kelemahan hadits di atas dikuatkan oleh sanad-sanad lainnya sehingga menjadi hasan dan bisa dijadikan hujjah. Maksud tidak mewarisi dan diwarisi itu adalah dari ayah biologisnya (bapak yang berzina dengan ibunya).
Hadits ‘Abd ibn Zam’ah kemudian menjelaskan bahwa status walad zina adalah anak dari suami ibunya. Ketika hamba sahaya (berstatus seperti istri) Zam’ah berzina dengan ‘Utbah dan melahirkan anak yang mirip ‘Utbah, anak itu kemudian hendak diambil oleh Sa’ad, saudara ‘Utbah, setelah wafatnya. Tetapi Nabi saw memutuskan bahwa anak itu tetap anak Zam’ah karena dilahirkan di kasur Zam’ah (oleh istri/hamba sahaya Zam’ah dan ia pun mengakuinya sebagai anaknya), meski secara fisik mirip dengan ‘Utbah. Sabda Nabi saw:
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
Anak itu untuk yang punya kasur, dan untuk penzina dirajam (Shahih al-Bukhari kitab al-buyu’ bab tafsir al-musyabbahat no. 2053).
Terkecuali jika suami ibunya tidak mengakui anak tersebut dan menceraikan ibunya, maka dikembalikan pada wujud fisik anak tersebut lebih mirip ke siapa; apakah ke suami ibunya ataukah selingkuhan ibunya. Untuk konteks hari ini bisa dengan tes DNA. Dalam kasus li’an dimana suami menuduh istrinya berzina dan tidak mengakui anak yang dikandungnya sebagai anaknya, Nabi saw bersabda:
أَبْصِرُوهَا فَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَبْيَضَ سَبِطًا قَضِىءَ الْعَيْنَيْنِ فَهُوَ لِهِلاَلِ بْنِ أُمَيَّةَ وَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَكْحَلَ جَعْدًا حَمْشَ السَّاقَيْنِ فَهُوَ لِشَرِيكِ ابْنِ سَحْمَاءَ. قَالَ فَأُنْبِئْتُ أَنَّهَا جَاءَتْ بِهِ أَكْحَلَ جَعْدًا حَمْشَ السَّاقَيْنِ
“Telitilah anak itu. Jika ia berkulit putih, rambutnya lurus, dan matanya kemerah-merahan berarti ia anak Hilal ibn Umayyah. Tetapi jika kelopak matanya kehitam-hitaman, rambutnya gimbal, dan kedua betisnya kecil berarti ia anak Syarik ibn Sahma`.” Anas berkata: “Aku diberitahu bahwa ternyata anak itu kelopak matanya kehitam-hitaman, rambutnya gimbal, dan kedua betisnya kecil.” (Shahih Muslim kitab al-li’an no. 3830). Wal-‘Llahu a’lam.