Keluarga

Thalaq Tiga Sekaligus

Bismillah, bisakah seorang suami mentalaq istrinya talaq tiga sekaligus? 0812255xxxx
Ketentuan thalaq dalam al-Qur`an dijelaskan dalam QS. al-Baqarah [2] : 229-230. Dalam dua ayat tersebut dijelaskan bahwa thalaq dalam Islam tidak otomatis haram rujuk selamanya. Ada kesempatan untuk rujuk pada thalaq pertama dan kedua. Sementara pada thalaq ketiga, maka rujuk tersebut sudah haram. Kalaupun mau rujuk, istri yang sudah dithalaq tiga harus menikah dulu dengan lelaki lain, baru boleh kembali rujuk pada mantan suaminya yang pertama.

Jadi thalaq tiga itu merupakan proses thalaq yang sampai tiga kali. Bukan sekali thalaq langsung jadi dihitung tiga. Dalam hadits sendiri dijelaskan sebagai berikut:

وَعَنْ مَحْمُودِ بْنِ لَبِيدٍ قَالَ: أُخْبِرَ رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلاَثَ تَطْلِيقَاتٍ جَمِيعًا. فَقَامَ غَضْبَانَ ثُمَّ قَالَ: أَيُلْعَبُ بِكِتَابِ اللهِ تَعَالَى وَأَنَا بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ. حَتَّى قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ أَلَا أَقْتُلُهُ!? رَوَاهُ النَّسَائِيُّ وَرُوَاتُهُ مُوَثَّقُونَ

Mahmud ibn Labid r.a. berkata: Rasulullah saw pernah diberi tahu tentang seseorang yang mencerai istrinya thalaq tiga dengan sekali ucapan. Beliau berdiri amat marah dan bersabda: “Apakah ia mempermainkan kitab Allah padahal aku masih berada di antara kamu?” Sampai seseorang berdiri dan berkata: “Wahai Rasulullah, apakah aku harus membunuhnya?” Riwayat an-Nasa’i dan para perawinya dapat dipercaya (Bulughul-Maram no. 1105).

Meski demikian, memang sebagaimana dijelaskan oleh Ibn ‘Abbas, thalaq tiga/sekaligus dalam satu kesempatan ditetapkan sebagai thalaq tiga sejak zaman ‘Umar ibn al-Khaththab berdasarkan ijma’ shahabat. Ijma’ tersebut didasarkan pada ‘illat agar orang-orang tidak terlalu mudah menetapkan thalaq (Bulughul-Maram no. 1104)

Sampai saat ini, thalaq tiga/sekaligus dalam satu kesempatan terbagi kepada dua madzhab besar dengan ikhtilaf yang sangat rumit: (a) Dihitung sebagai thalaq tiga berdasarkan pada ijma’. Ini merupakan pendapat jumhur ulama empat madzhab. (b) Dihitung tetap sebagai thalaq satu berdasarkan dalil-dalil sharih dalam al-Qur`an dan hadits (Taudlihul-Ahkam).

Hemat penulis, yang rajih (kuat) adalah yang dihitung sebagai thalaq satu. Alasannya: (a) Al-Qur`an dan hadits jelas mengajarkan bahwa thalaq itu sebuah proses yang bertahap sampai tiga kali. Bukan berlaku otomatis sekaligus dengan melangkahi proses tersebut. (b) Shahabat yang ijma’ atas “thalaq tiga/sekaligus dalam satu kesempatan” tidak lebih banyak daripada shahabat yang tidak ijma’, sebab mayoritas shahabat hidup di masa Nabi saw dan Abu Bakar. (3) Di kalangan shahabat sesudah masa ‘Umar ibn al-Khaththab sendiri banyak yang tetap merujuk pada al-Qur`an dan hadits, di antaranya ‘Ali, ‘Abdurrahman ibn ‘Auf, az-Zubair ibn al-‘Awwam, Ibnu ‘Abbas, Ibn Mas’ud, dan Abu Musa al-Asy’ari. Di kalangan tabi’in, tabi’ tabi’in, dan ulama-ulama pengikut madzhab yang empat juga banyak yang merujukkan persoalan thalaq sebagaimana dijelaskan al-Qur`an dan hadits.

Related Articles

Back to top button