Tawakkal Paripurna
Ada satu kelompok umat Islam yang dipuji Nabi saw dan akan mendapatkan keistimewaan khusus pada hari kiamat. Mereka akan masuk surga langsung tanpa disiksa terlebih dahulu di neraka, bahkan tanpa dihisab sama sekali. Mereka adalah orang-orang yang bertawakkal secara paripurna. Ketika sakit, mereka tidak berobat meski berobat itu mubah, saking kuatnya tawakkal kepada Allah swt.
Orang-orang yang bertawakkal secara paripurna tersebut, disabdakan Nabi saw dalam hadits yang disampaikan oleh Ibn ‘Abbas dan diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, sebagai berikut:
عُرِضَتْ عَلَيَّ الْأُمَمُ فَجَعَلَ النَّبِيُّ وَالنَّبِيَّانِ يَمُرُّونَ مَعَهُمْ الرَّهْطُ وَالنَّبِيُّ لَيْسَ مَعَهُ أَحَدٌ حَتَّى رُفِعَ لِي سَوَادٌ عَظِيمٌ قُلْتُ مَا هَذَا أُمَّتِي هَذِهِ قِيلَ بَلْ هَذَا مُوسَى وَقَوْمُهُ قِيلَ انْظُرْ إِلَى الْأُفُقِ فَإِذَا سَوَادٌ يَمْلَأُ الْأُفُقَ ثُمَّ قِيلَ لِي انْظُرْ هَا هُنَا وَهَا هُنَا فِي آفَاقِ السَّمَاءِ فَإِذَا سَوَادٌ قَدْ مَلَأَ الْأُفُقَ قِيلَ هَذِهِ أُمَّتُكَ وَيَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْ هَؤُلَاءِ سَبْعُونَ أَلْفًا بِغَيْرِ حِسَابٍ ثُمَّ دَخَلَ وَلَمْ يُبَيِّنْ لَهُمْ فَأَفَاضَ الْقَوْمُ وَقَالُوا نَحْنُ الَّذِينَ آمَنَّا بِاللَّهِ وَاتَّبَعْنَا رَسُولَهُ فَنَحْنُ هُمْ أَوْ أَوْلَادُنَا الَّذِينَ وُلِدُوا فِي الْإِسْلَامِ فَإِنَّا وُلِدْنَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَبَلَغَ النَّبِيَّ ﷺ فَخَرَجَ فَقَالَ هُمُ الَّذِينَ لَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَتَطَيَّرُونَ وَلَا يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ
“Dihadapkan kepadaku umat-umat. Ada seorang dua orang Nabi yang lewat disertai serombongan orang. Ada juga seorang Nabi yang tidak disertai seorang pun. Sehingga diarahkan kepadaku sekelompok orang yang sangat banyak. Aku bertanya apakah ini umatku? Dijawab: Ini Musa dan kaumnya. Lalu dikatakan kepadaku: Lihatlah ke ufuk sana! Ternyata di sana ada serombongan orang yang sangat banyak juga memenuhi ufuk. Lalu dikatakan kepadaku: Lihatlah ke sebelah sana dan sana, di beberapa ufuk langit! Ternyata di sana ada serombongan orang yang telah memenuhi semua ufuk. Lalu dikatakan kepadaku: Ini umatmu, dari mereka akan ada yang masuk surga sebanyak 70.000 orang tanpa dihisab.” Kemudian Nabi masuk dan tidak menjelaskan siapa mereka. Maka orang-orang pun berdiskusi alot. Ada yang berkata: Itu adalah kita yang telah beriman kepada Allah dan mengikuti Rasul-Nya. Atau mungkin anak-anak kita, kerena mereka dilahirkan dalam keadaan Islam tidak seperti kita dalam keadaan Jahiliyyah. Maka diskusi itu sampai kepada Nabi, lalu beliau keluar dan bersabda: “Mereka adalah orang-orang yang tidak minta diruqyah (jampi), tidak percaya thiyarah (sial), tidak minta dikayy (diobati dengan besi panas), dan mereka tawakkal kepada Rabb (Shahih al-Bukhari kitab at-thibb bab man iktawa au kawwa ghairahu no. 5705; Shahih Muslim kitab al-iman bab ad-dalil ‘ala dukhul thawa`if minal-muslimin al-jannah bi ghairi hisab no. 549).
Maksud sabda Nabi saw “masuk surga tanpa dihisab” maksudnya juga tidak akan pernah masuk neraka, sebagaimana disabdakannya dalam hadits lain:
مَنْ حُوسِبَ عُذِّبَ قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ أَوَلَيْسَ يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى{فَسَوۡفَ يُحَاسَبُ حِسَابً۬ا يَسِيرً۬ا} قَالَتْ فَقَالَ إِنَّمَا ذَلِكِ الْعَرْضُ وَلَكِنْ مَنْ نُوقِشَ الْحِسَابَ يَهْلِكْ
“Siapa yang dihisab, pasti disiksa.” ‘Aisyah bertanya: “Bukankah Allah ta’ala berfirman (maka dia akan dihisab dengan hisab yang mudah)?” Nabi saw menjawab: “Itu hanya diserahkan saja (kitab catatan amalnya dari sebelah kanan), sebab siapa yang diproses hisabnya pasti binasa.” (Shahih al-Bukhari kitab al-‘ilm bab man sami’al-hadits fa lam yafhamhu fa raja’a fihi no. 103).
Menurut Syaikh al-‘Utsamin dalam kitabnya, al-Qaulul-Mufid Syarh Kitab at-Tauhid, para ulama sepakat akan keharaman thiyarah; percaya sial dan semua hal yang menyebabkan kesialan. Para ulama juga sepakat bahwa hadits di atas tidak berarti mengharamkan ruqyah dan kayy ataupun jenis pengobatan lainnya, sebab Nabi saw pernah me-ruqyah dan kay, meski beliau tidak pernah minta di-ruqyah dan di-kay. Kedua jenis pengobatan tersebut dan pengobatan lainnya hukumnya mubah.
Menurut Imam an-Nawawi, sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud “orang-orang yang tidak minta diruqyah dan tidak minta dikayy” dalam hadits di atas adalah orang-orang yang tidak minta diruqyah dan kay dengan bersandar hanya pada ruqyah dan kay saja, tanpa ada tawakkal kepada Allah swt. Atau mereka adalah orang yang tidak minta diruqyah dengan ruqyah yang haram. Sebab faktanya Nabi saw meruqyah, melakukan kay, dan berobat, tentunya dengan yang dihalalkan, bukan dengan yang diharamkan.
Akan tetapi pendapat ulama-ulama tersebut dibantah oleh al-Khaththabi. Menurutnya, jika memang demikian, apa letak keistimewaan 70.000 orang dari umat Nabi saw tersebut? Jika ta`wil haditsnya seperti disinggung di atas, itu jelas keyakinan dan amalan semua umat Islam, bukan satu kelompok khusus yang istimewa. Jika ada yang meruqyah dan kay dengan cara yang haram atau juga tidak tawakkal kepada Allah swt, itu jelas haramnya. Dan orang beriman yang melakukannya berarti ada sedikit sifat kekufuran dan syirik dalam dirinya. Yang disoroti oleh Nabi saw secara khusus dalam hadits di atas adalah orang-orang istimewa yang lebih dari biasanya. Jika umumnya orang-orang beriman berobat dengan yang halal sambil tawakkal kepada Allah swt, maka 70.000 orang yang istimewa ini sama sekali tidak memilih jalan berobat saking paripurna tawakkalnya kepada Allah swt. Imam al-Khaththabi dalam hal ini menegaskan bahwa maksud yang jelas dari hadits di atas adalah:
مَنْ تَرَكَهَا تَوَكُّلًا عَلَى اللَّه تَعَالَى وَرِضَاء بِقَضَائِهِ وَبَلَائِهِ. وَهَذِهِ مِنْ أَرْفَع دَرَجَات الْمُحَقِّقِينَ بِالْإِيمَانِ
Siapa yang meninggalkannya (ruqyah dan kay) karena tawakkal kepada Allah ta’ala dan ridla dengan qadla dan cobaan dari-Nya. Ini adalah derajat yang paling tinggi dari orang-orang yang sangat benar keimanannya (Syarah an-Nawawi Shahih Muslim bab ad-dalil ‘ala dukhul thawa`if minal-muslimin al-jannah bi ghairi hisab).
Terkait penegasan Imam al-Khaththabi di atas, Imam an-Nawawi memberikan catatan:
وَالظَّاهِر مِنْ مَعْنَى الْحَدِيث مَا اِخْتَارَهُ الْخَطَّابِيُّ وَمَنْ وَافَقَهُ كَمَا تَقَدَّمَ، وَحَاصِله: أَنَّ هَؤُلَاءِ كَمُلَ تَفْوِيضهمْ إِلَى اللَّه عَزَّ وَجَلَّ فَلَمْ يَتَسَبَّبُوا فِي دَفْع مَا أَوْقَعَهُ بِهِمْ. وَلَا شَكّ فِي فَضِيلَة هَذِهِ الْحَالَة وَرُجْحَان صَاحِبهَا. وَأَمَّا تَطَبُّب النَّبِيّ ﷺ فَفَعَلَهُ لِيُبَيِّن لَنَا الْجَوَاز. وَاَللَّه أَعْلَم
Yang jelas dari makna hadits di atas adalah yang dikemukakan oleh al-Khaththabi dan yang sepakat dengannya sebagaimana dikutip di atas. Intinya: Mereka sangat sempurna kepasrahannya kepada Allah awj sampai tidak perlu menempuh cara-cara untuk menghilangkan penyakit yang menimpa mereka. Tidak diragukan lagi keutamaan pilihan jalan ini dan keunggulan pelakunya. Adapun Nabi saw yang pernah berobat itu untuk menunjukkan kepada kita bahwa berobat itu boleh. Wal-‘Llahu a’lam.
Syaikh ‘Abdurrahman ibn Hasan dalam Fathul-Majid Syarh Kitab at-Tauhid bab man haqqaqat-tauhid menjelaskan, berdasarkan hadits di atas, di kalangan madzhab Hanbali dipahami bahwa berobat itu hukumnya mubah, tetapi sebaiknya tidak. Madzhab Imam Malik menyatakan sama, tetapi tidak ada yang lebih baik, kedua-duanya sama; berobat atau tidak, sama-sama boleh. Sementara madzhab Syafi’i dan Hanafi menyatakan sebatas sunat. Artinya jumhur ulama tidak ada yang menyatakan berobat hukumnya wajib. Dalam hal ini Syaikhul-Islam Ibn Taimiyyah berkata: “Tidak wajib menurut jumhur ulama. Yang mewajibkan hanya sekelompok kecil ulama Syafi’i dan Ahmad.”
Artinya, diperbolehkan bahkan diistimewakan, jika seseorang sakit, lalu ia sangat yakin bahwa yang hanya bisa menyembuhkan adalah Allah swt dan ia pun tawakkal sepenuhnya kepada Allah swt, tanpa menempuh cara pengobatan apapun. Ia takut jika berobat tampak ketidaksabarannya atas sakitnya dan bahkan jadi tidak kuat do’a dan tawakkalnya kepada Allah swt. Ini semua dikarenakan tawakkal yang paripurna, bukan karena stress dan bosan hidup. Orang seperti inilah yang diistimewakan Allah swt dengan tidak akan dihisab sama sekali apalagi sampai disiksa. Berani mencoba? Wal-‘Llahul-Musta’an. Hasbunal-‘Llah wa Ni’mal-Wakil.